torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Saturday, 27 July 2019

Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah


PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN KEPALA SEKOLAH

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengamanatkan bahwa guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, maka wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.


Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan bertujuan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan Kepala Sekolah agar mampu berpikir visioner dalam membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.



Pendidikan dan pelatihan Penguatan Kepala Sekolah bertujuan untuk memperdalam kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah.

Secara khusus, Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah bertujuan agar kepala sekolah mampu:
1. memimpin dan mengelola sekolah;
2. menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya;
3. menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial;
4. memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah;
5. menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin;


Prinsip
1. Taat Azas
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat,
propinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis Dimensi Kompetensi
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya
materi pada dikat ini berpedoman pada 5 (lima) dimensi kompetensi yang
harus dimiliki oleh kepala sekolah.
3. Profesional
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan
secara profesional dengan memberdayakan sumberdaya manusia dan
sarana prasarana sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan
sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta
dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
5. Akuntabel
Proses dan hasil pelaksanaan diklat dapat dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif,
finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil
kegiatan dapat dipercaya semua pihak.
6. Berkeadilan
Semua kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan diusulkan
oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mendapatkan
kesempatan yang sama untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Penguatan Kepala Sekolah.
7. Relevansi
Seluruh materi yang dikembangkan disesuaikan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebiajakan pendidikan yang
dituangkan dalam bahan ajar dalam bentuk modul.
8. Efektif dan Efisien
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang dirancang
menggunakan strategi pembelajaran analisa kasus dan komparasi
pengalaman selama menjabat sebagai Kepala Sekolah ini, efektif untuk
memenuhi dan memantapkan kompetensi Kepala Sekolah yang belum
pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. KepalaSekolah juga dilatih di LPD yang terdekat dengan tempat bertugas untuk
efisiensi anggaran.
9. Zonasi
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan, maka
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan
dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan (zonasi), yaitu
Kepala Sekolah dilatih di Lembaga Penyelenggara Diklat yang memiliki
jarak terdekat dengan tempat bertugas. (hal ini sepertinya mendapat pertimbangan tertentu lagi)

Modul yang dipelajari pada Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah adalah :
1. LiterasiDigital
2. Teknik Analisis Manajemen
3. Pengembangan RKS
4. Pengelolaan Keuangan
5. Pengelolaan Kurikulum
6. Pengelolaan Sarana Prasarana
7. Pengelolaan Peserta Didik
8. Pengelolaan PTK
9. Supervisi dan PK Guru
10. Supervisi dan PK Tendik
11. Rencana PKB
12. Kepemimpinan Perubahan
13. Pengembangan Kewirausahaan
14. Pengembangan Sekolah Berdasar 8 SNP

Anda merasa perlu mencoba membaca  modul, silahkan diantaranya bergabung dengan blog berikut ini :

baca -- Selengkapnya ::


https://ainamulyana.blogspot.com/

http://www.diklatdki.klakklik.id/single-post/2019/06/18/Diklat-Penguatan-Kepala-sekolah-Angkatan-5-dan-6-Selasa-18-Juni-2019-Pengajar-Bapak-Djoko-Sambodo-Materi-Kebijakan-Kementerian-Pendidikan-dan-Kebudayaan-di-JIC


https://www.kompasiana.com/kangsuhandi/5c9c0aee3ba7f7182b7ae062/diklat-penguatan-kepala-sekolah-langkah-pasti-menuju-sekolah-efektif-dan-bermutu?page=all

https://www.antaranews.com/berita/807089/lppks-kemdikbud-gelar-pelatihan-penguatan-kepala-sekolah-tk-sma

Untuk membaca  tentang Administrasi Kepala Sekolah silahkan --KLIK DI SINI--
Untuk membaca  Panduan Kerja Kepala Sekolah silahkan           --KLIK DI SINI--

Anda perlu terhubung dengan link berikut -- silahkan klik

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Untuk membaca tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah silahkan --KLIK DI SINI--

Cek NISN - NPSN- NUPTK  --klik pada gambar di bawah ...


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI  (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas  ---
Baca Juga  artikel

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan