torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday, 2 August 2019

PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH

PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar
kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti
oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3
kompetensi Kepala Sekolah adalah 56,37, untuk dimensi manajerial adalah 58,55, untuk
dimensi supervisi pembelajaran adalah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan adalah 58,75. Data
tersebut menunjukkan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam
peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.


Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang
berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan
kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi penjelasan tentang
pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat erat kaitannya dengan
peningkatan kompetensi.

Kepala
Sekolah sebagai pemimpin harus mampu:
1) mendorong timbulnya kemauan yang
kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta
didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing;
2) memberikan bimbingan dan
mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan,
memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam
mencapai tujuan.

Untuk lebih jelasnya dengan membaca lebih lengkap Panduan Kerja Kepala Sekolah Silahkan KLIK DI SINI.


Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan