PERMENDIKDASMEN NO. 15 TAHUN 2026
Poin Penting Permendikdasmen No. 15 Tahun 2026
Judul: Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
- Ditetapkan: 17 Juli 2026 | Berlaku: 28 Juli 2026
- Menggantikan: Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022
1. Tujuan Peraturan
- Memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana satuan pendidikan, terukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
- Memastikan penggunaan dana satuan pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
2. Prinsip Belanja Satuan Pendidikan
Belanja dilaksanakan dengan prinsip:
- Efisien
- Efektif
- Transparan
- Bersaing
- Akuntabel
3. Ruang Lingkup Satuan Pendidikan
Meliputi:
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Satuan Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs)
- Satuan Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMK)
- Satuan Pendidikan Khusus
- Satuan Pendidikan Kesetaraan
4. Definisi Penting
- Belanja Satuan Pendidikan: kegiatan penyediaan barang/jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola satuan pendidikan.
- Pelaksana Belanja: pihak yang melakukan belanja dengan dan atas nama satuan pendidikan.
- Penyedia: pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa.
- Sistem Informasi Pembelanjaan: sistem elektronik untuk memfasilitasi pelaksanaan belanja.
5. Hal yang Diatur Secara Umum
- Seluruh kegiatan penggunaan dana untuk penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan pendidikan. Tata cara, batasan nilai, pemilihan penyedia, pelaksanaan belanja, hingga pencatatan dan pelaporan. Penggunaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan sebagai sarana elektronik pendukung pelaksanaan belanja.
6. Latar Belakang Diterbitkannya
- Satuan pendidikan memerlukan sistem belanja barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan belanja harus dapat dipertanggungjawabkan dengan prosedur dan bukti yang jelas. Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 sudah tidak sesuai kebutuhan, sehingga perlu diganti.

No comments:
Post a Comment