Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2026
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Mencabut :
- Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
- Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
- Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
- Permen PAN & RB No. 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
- Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
- Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
- Ditetapkan: 12 Mei 2026 · Diundangkan: 19 Mei 2026
- Mencabut: Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Menyatukan dan menata kembali empat rumpun jabatan karier PNS dalam satu payung terpadu "Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan", meliputi:
| No | Jabatan Fungsional | Ruang Lingkup |
|---|---|---|
| 1 | JF Guru | Pendidikan formal (PAUD, dasar, menengah) |
| 2 | JF Pamong Belajar | Pendidikan nonformal |
| 3 | JF Pengawas Sekolah | Pengawasan mutu pendidikan formal |
| 4 | JF Penilik | Pengawasan mutu pendidikan nonformal |
Poin-Poin Kunci
- Nomenklatur jenjang baru menjadi: Ahli Pertama → Ahli Muda → Ahli Madya → Ahli Utama (menyamakan struktur keilmuan)
- Syarat kualifikasi akademik: wajib minimal S-1/D-IV; bagi yang belum memenuhi diberi tenggat paling lama 4 tahun, jika tidak terpenuhi diberhentikan dari jabatan
- Penyesuaian/transisi jabatan (termasuk mantan Pendamping Satuan Pendidikan) dialihkan ke Pengawas Sekolah/Penilik dalam batas maksimal 2 tahun
- Syarat promosi ketat: harus bersih dari hukuman disiplin dan pelanggaran etik dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
- Memberikan insentif/percepatan karier: bonus angka kredit, kenaikan pangkat otomatis untuk guru di daerah khusus (3T)
Tujuan Utama
Meningkatkan profesionalisme, kejelasan peran formal–nonformal, kemudahan transisi antar jabatan, serta menjamin mutu pendidikan melalui jalur karier yang terstruktur dan berbasis kompetensi.
Permen PAN & RB No.7 Tahun 2026 silahkan unduh DI SINI
No comments:
Post a Comment