Konsep Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengelolaan keuangan sekolah merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dalam manajemen keuangan. Secara umum,
manajemen keuangan merupakan pengendalian atas fungsifungsi keuangan yang meliputi kegiatan perencanaan,
penganggaran, pengelolaan, pencarian, penyimpanan,
pengendalian dan pemeriksaan keuangan.
Manajemen keuangan di tingkat sekolah pada dasarnya tidak
berbeda dengan manajemen keuangan secara umum.
Departemen Pendidikan Nasional (2011) mendefinisikan
pengelolaan keuangan sebagai tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi
pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan. Dengan kata lain pengelolaan keuangan
sekolah merupakan rangkaian aktivitas yang mengatur
keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan,
pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban
keuangan sekolah.
Pengelolaan keuangan sekolah secara profesional
memungkinkan satuan pendidikan tumbuh secara optimal dan
pada akhirnya diharapkan mampu mendukung kegiatan
belajar mengajar yang berkualitas. Sekolah bukanlah lembaga
yang bersifat mencari profit, maka setiap penerimaan sekolah
harus digunakan kembali untuk peningkatan kualitas dan
kuantitas pelayanan pendidikan itu sendiri.
Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa dana
pendidikan adalah seluruh pengeluaran yang berupa sumber
daya (input) baik berupa barang maupun uang yang ditujukan
untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar. Hal ini
menuntut sekolah untuk melakukan pengelolaan dana
pendidikan yang diperolehnya secara profesional.
Kepala sekolah sebagai pengelola keuangan diharapkan memahami
konsep pengelolaan keuangan sekolah dengan baik, sehingga
mampu mengimplementasikan kegiatan pengelolaan dana
sekolah dengan tepat. Oleh karena itu, kepala sekolah juga
harus memahami peraturan-peraturan yang berlaku terkait
dengan pengelolaan keuangan sekolah dan pendanaan
pendidikan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang
akuntabel, transparan dan efisien.
=======================================
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
No comments:
Post a Comment