Kepmendikdasmen) No. 63 Tahun 2026
Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) No. 63 Tahun 2026, Isinya mengatur Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah, ditetapkan 11 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan data capaian mutu layanan pendidikan Tahun 2025.
A. Dasar & Tujuan
Dasar hukum:
- UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Perpres 188/2024 tentang Kementerian Kemendikdasmen, Permendikbudristek No. 9/2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan.
Tujuan:
- Menetapkan indikator baku Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah.
- Menjadi instrumen refleksi dan perencanaan berbasis data, bukan alat membandingkan antar-sekolah.
- Digunakan juga untuk Akreditasi Satuan Pendidikan dan Evaluasi SPM Bidang Pendidikan.
B. Cakupan & Struktur Indikator
Indikator dibagi menjadi dua kelompok:
- Indikator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Indikator Jenjang Pendidikan Dasar & Menengah
Lima Dimensi Penilaian
Table
| Dimensi | Nama |
|---|---|
| A | Mutu dan Relevansi Hasil Belajar |
| B | Pemerataan Pendidikan Bermutu |
| C | Kompetensi & Kinerja Guru & Tenaga Kependidikan |
| D | Mutu & Relevansi Pembelajaran |
| E | Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Transparan, Partisipatif, & Akuntabel |
Tingkatan Indikator
- Indikator Level-1: Nilai agregasi dari indikator level-2
- Indikator Level-2: Indikator ukuran riil yang menjadi penyusun nilai level-1
Skala Penilaian (Label Capaian)
Satuan pendidikan menggunakan 3 tingkatan:
✅ Baik — ⚡ Sedang — ⚠️ Kurang
C. Tiga Indikator Baru di Tahun 2025/2026
Kemendikdasmen menambahkan 3 indikator mutu baru:
- Kebiasaan Anak Indonesia Hebat — penguatan karakter & kebiasaan positif peserta didik
- Ketersediaan Buku Pendidikan — kecukupan sumber belajar di satuan pendidikan
- (Indikator ketiga terkait kesejahteraan psikologis/lingkungan belajar)
Indikator Prioritas (Pendidikan Dasar & Menengah)
Indikator
| A.1 | Kemampuan Literasi |
| A.2 | Kemampuan Numerasi |
| A.3 | Indeks Karakter |
| D.1 | Kualitas Pembelajaran |
| D.4 | Iklim Keamanan Sekolah |
| D.8 | Iklim Kebinekaan |
Sumber data utama: Asesmen Nasional (~60%) + Dapodik & sumber lain (~40%)
D. Ketentuan Penting
- Data yang digunakan: Capaian mutu layanan pendidikan Tahun 2025
- Fungsi: Bahan refleksi internal, perencanaan berbasis bukti, dasar akreditasi & evaluasi SPM
- Sifat: Tidak untuk membandingkan peringkat antar-sekolah, melainkan untuk mengenali kekuatan & area perbaikan
- Berlaku: 11 Maret 2026 — berlaku surut untuk data tahun 2025
E. Implikasi untuk Satuan Pendidikan
- Wajib membaca, menganalisis, dan memanfaatkan hasil Rapor dalam menyusun Rencana Kerja & Anggaran Sekolah (RKAS/RKJM).
- Fokus perbaikan berpusat pada 6 indikator prioritas di atas.
- Tiga indikator baru menjadi area prioritas intervensi tahun ini.
- Kepala Sekolah wajib memahami pembacaan label capaian (Baik/Sedang/Kurang) untuk setiap indikator dan menyusun prioritas tindak lanjut.
Keputusan Menteri No. 63/2026 ini menetapkan daftar indikator baku, label capaian, dan sumber data Rapor Pendidikan berbasis hasil tahun 2025. Ada 5 dimensi, 6 indikator prioritas, dan 3 indikator baru. Instrumen ini bukan untuk memberi peringkat, melainkan alat refleksi dan perencanaan berbasis bukti yang sekaligus menjadi dasar proses akreditasi sekolah dan evaluasi SPM pendidikan daerah.
Kepmendikdasmen No.63 Tahun 2026 KLIK DI SINI

No comments:
Post a Comment