Modul “Pengelolaan Keuangan Sekolah” Kajian Pada Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Modul pengelolaan keuangan ini dikembangkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dalam mengelola keuangan sekolah yang sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien sesuai dengan tuntutan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka kepala sekolah harus memahami serangkaian proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi penggunaan keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Modul ini disusun dengan mengintegrasikan nilai religiusitas dengan sub nilai peduli dan percaya diri, dan nilai integritas dengan sub nilai jujur dan tanggungjawab disertai kesadaran penuh untuk melakukan pengembangan sekolah melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Tindakan tersebut merupakan bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Target Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan keuangan ini peserta diharapkan mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi 2.11).
Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan keuangan diharapkan peserta dapat:
1. menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan;
2. menganalisis rencana kerja sekolah;
3. menganalisis kegiatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan;
4. mengelola keuangan sekolah dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi;
5. melaporkan kegiatan pengelolaan keuangan sekolah secara tansparan;
6. menghitung pajak yang harus disetor berdasarkan aturan perpajakan dalam pengelolaan dana sekolah;
Untuk bahan pendukung peserta terkait pembelajaran modul ini dapat mencermati Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Pengelolaan keuangan sekolah yang baik adalah apabila seluruh kegiatan pemgelolaan keuangan dijalankan berprinsip pada efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan. Hal ini akan menciptakan suasana sekolah yang kondusif, meningkatkan kepercayaan stake holder, meningkatkan kinerja serta meningkatkan kualitas sekolah.
Modul ini berkaitan erat dengan modul Pengembangan Rencana Kerja Sekolah. Oleh karena itu, perluasan dan pengembangan wawasan serta pengetahuan kepala sekolah berkenaan dengan substansi materi ini penting dilakukan baik melalui kajian buku, jurnal, maupun penerbitan lain yang relevan. Disamping itu, penggunaan sarana perpustakaan, media internet, serta sumber belajar lainnya merupakan wahana yang efektif bagi upaya perluasan tersebut.
Modul ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran dan Penutup.
Kegiatan pembelajaran meliputi:
a. Kegiatan Pembelajaran 1. Pengelolaan Keuangan
b. Kegiatan Pembelajaran 2. Perpajakan.
Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang:
a. Tujuan pembelajaran
b. Indikator pencapai tujuan
c. Materi pembelajaran dan Sumber Belajar
d. Aktivitas pembelajaran
e. Penguatan
f. Rangkuman
g. Refleksi dan tindak lanjut
h. Evaluasi.
Waktu untuk mempelajari modul Pengelolaan Keuangan adalah 3 Jam Pelajaran, satu jam pelajaran setara dengan 45 menit.
Demikian sekilas tentang modul “Pengelolaan Keuangan Sekolah”
Untuk membaca Tentang Permendikbud No.37 Tahun 2018 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 silahkan Klik Di SINI
Untuk membaca modul "Pengelolaan Keuangan Sekolah" silahkan klik Di SINI
Modul pengelolaan keuangan ini dikembangkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dalam mengelola keuangan sekolah yang sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien sesuai dengan tuntutan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka kepala sekolah harus memahami serangkaian proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi penggunaan keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Modul ini disusun dengan mengintegrasikan nilai religiusitas dengan sub nilai peduli dan percaya diri, dan nilai integritas dengan sub nilai jujur dan tanggungjawab disertai kesadaran penuh untuk melakukan pengembangan sekolah melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Tindakan tersebut merupakan bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Target Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan keuangan ini peserta diharapkan mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi 2.11).
Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan keuangan diharapkan peserta dapat:
1. menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan;
2. menganalisis rencana kerja sekolah;
3. menganalisis kegiatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan;
4. mengelola keuangan sekolah dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi;
5. melaporkan kegiatan pengelolaan keuangan sekolah secara tansparan;
6. menghitung pajak yang harus disetor berdasarkan aturan perpajakan dalam pengelolaan dana sekolah;
Untuk bahan pendukung peserta terkait pembelajaran modul ini dapat mencermati Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Pengelolaan keuangan sekolah yang baik adalah apabila seluruh kegiatan pemgelolaan keuangan dijalankan berprinsip pada efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan. Hal ini akan menciptakan suasana sekolah yang kondusif, meningkatkan kepercayaan stake holder, meningkatkan kinerja serta meningkatkan kualitas sekolah.
Modul ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran dan Penutup.
Kegiatan pembelajaran meliputi:
a. Kegiatan Pembelajaran 1. Pengelolaan Keuangan
b. Kegiatan Pembelajaran 2. Perpajakan.
Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang:
a. Tujuan pembelajaran
b. Indikator pencapai tujuan
c. Materi pembelajaran dan Sumber Belajar
d. Aktivitas pembelajaran
e. Penguatan
f. Rangkuman
g. Refleksi dan tindak lanjut
h. Evaluasi.
Waktu untuk mempelajari modul Pengelolaan Keuangan adalah 3 Jam Pelajaran, satu jam pelajaran setara dengan 45 menit.
Demikian sekilas tentang modul “Pengelolaan Keuangan Sekolah”
Untuk membaca Tentang Permendikbud No.37 Tahun 2018 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 silahkan Klik Di SINI
Untuk membaca modul "Pengelolaan Keuangan Sekolah" silahkan klik Di SINI
No comments:
Post a Comment