torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Thursday, 25 July 2019

Permendikbud No. 37 Tahun 2018



Permendikbud No. 37 Tahun 2018

Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Permendikbud No.37 Tahun 2018 statusnya mengubah Permendikbud No.24 Tahun 2016.
Perubahan di dalamnya antara lain:

  1.        Diantara pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
a.       Muatan Informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan /atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
b.      Muatan Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2           2. Lampiran dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.
Selengkapnya untuk membaca Permendikbud No.37 Tahun 2018 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 (Lengkap untuk seluruh mata pelajaran dari SD sampai dengan SMA) silahkan KLIK DI SINI

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan