Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD Kurikulum
2013 jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar
peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Permendikbud No.37 Tahun 2018 statusnya mengubah
Permendikbud No.24 Tahun 2016.
Perubahan di dalamnya antara lain:
- Diantara pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
a.
Muatan Informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan /atau
dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
b.
Muatan Informatika pada Sekolah Menengah
Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan
pembelajaran.
2 2. Lampiran dalam peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran
pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.
Selengkapnya untuk membaca Permendikbud No.37 Tahun 2018
tentang KI dan KD Kurikulum 2013 (Lengkap untuk seluruh mata pelajaran dari SD
sampai dengan SMA) silahkan KLIK DI SINI
No comments:
Post a Comment