torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Thursday 1 August 2019

Seputar Tenaga Administrasi Sekolah

Seputar Tenaga Administrasi Sekolah

Kepala sekolah mempunyai tugas untuk melakukan Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah, karena Tata Usaha (TU) merupakan salah satu unit kerja pendukung dalam organisasi dan mempunyai kedudukan yang strategis di dalam pencapaian tujuan organisasi.

Untuk membina ketatausahaan sekolah, kepala sekolah harus memahami konsep pembinaan sumber daya manusia yang antara lain meliputi:

Tenaga Administrasi Sekolah dan Ruang Lingkup TAS.
Tenaga AdministrasiSekolah (TAS) ialah sumberdaya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah.
Ruang lingkup Tenaga Administrasi Sekolah adalah sebagai berikut.
(1) Kepala Tenaga Administrasi Sekolah
(2) Pelaksana Urusan Administrasi Sekolah, meliputi:
(a) Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
(b) Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana
(c) Pelaksana Urusan Administrasi Humas
(d) Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Kearsipan
(e) Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
(f) Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum


(3) Petugas Layanan Khusus:
(a) PenjagaSekolah
(b) Tukang Kebun
(c) Pengemudi
(d) Pesuruh

Tupoksi, Hak, Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban TAS
(1) Tugas Pokok dan Fungsi TAS
(a) Tugas pokok dan fungsi kepala TAS adalah memimpin pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi rumah tangga sekolah, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dan kesiswaan.
(b) Tugas pokok dan fungsi urusan persuratan dan kearsipan adalah membantu kepala TAS. melaksanakan administrasi ketatausahaan sekolah.
(c) Tugas pokok dan fungsi urusan kepegawaian adalah mengatur administrasi kepegawaian.
(d) Tugas pokok dan fungsi urusan keuangan adalah membantu kepala sekolah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, memproses pertanggungjawaban dan mengadministrasikan keuangan.
(e) Tugas pokok dan fungsi urusan sarana dan prasarana adalah menyusun kebutuhan, mengatur bahan/peralatan sekolah serta memelihara dan merawatnya.
(f) Tugas pokok dan fungsi urusan kesiswaan adalah membantu kepala tata usaha dalam melaksanakan administrasi kesiswaan.
(g) Tugas pokok dan fungsi urusan kurikulum dan pogram pembelajaran adalah membantu kepala TAS dalam melaksanakan administrasi kurikulum dan program pembelajaran.
(h) Tugas pokok dan fungsi urusan kehumasan adalah membantu kepala tata usaha dalam melaksanakan administrasi kehumasan.
(i) Tugas pokok dan fungsi pesuruh adalah mengantar surat, meminta bukti penerima surat, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasannya.
(j) Tugas pokok dan fungsi pengemudi adalah menyiapkan dan mengemudikan kendaraan dinas untuk kepentingan dinas dengan aman dan lancar.
(k) Tugas pokok dan fungsi penjaga sekolah atau petugas keamanan adalah menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa.
(l) Tugas pokok dan fungsi tukang kebun adalah menjaga, membersihkan dan memelihara kebersihan taman/kebun sekolah.

(2) Hak TAS
TAS berhak memperoleh:
(a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
(b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
(c) Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan mutu.
(d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
(e) Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas.

(3) Wewenang Kepala TAS
Kepala Tata Usaha berwenang:
(a) Menilai hasil kerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bawahannya.
(b) Memberi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan.
(c) Meminta dan memberi data serta laporan tugas dari bawahannya , dan
(d) Menandatangani surat keluar apabila kepala sekolah berhalangan.

(4) Tanggung Jawab Kepala TAS
Kepala Tata Usaha bertanggung jawab atas:
(a) Kebenaran dan ketepatan rencana program tata usaha.
(b) Penertiban pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
(c) Penertiban dan kerapihan pelaksanaan administrasi sekolah.
(d) Kebenaran dan ketepatan laporan.
(e) Keamanan dan kelayakan peralatan sekolah

(5) Kewajiban Kepala TAS
(a) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
(b) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(c) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan