torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday, 24 September 2023

SEPUTAR AKREDITASI SEKOLAH

 SEPUTAR AKREDITASI SEKOLAH

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Regulasi yang mengatur : Keputusan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 209/P/2021 Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah



Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;

2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;

3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan

4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

 

1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;

2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan 4. informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

PRINSIP PELAKSANAAN 1. Objektif 2. Komprehensif 3. Adil 4. Transparan. 5. Akuntabel 6. Profesional

NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan akreditasi adalah sebagai berikut.

1. Kejujuran Sekolah/madrasah bersikap jujur dalam menyampaikan semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama asesor. Sekolah/madrasah harus memberikan kemudahan administratif dengan menyediakan data yang diperlukan, mengizinkan tim asesor untuk melakukan tugasnya. Asesor bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. BAN-S/M provinsi bersikap jujur dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN[1]S/M dan BAN-S/M provinsi harus bersikap jujur dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.

2. Mandiri Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengisi DIA, memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor. Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. Asesor tidak diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses visitasi yang akan berpengaruh terhadap hasil visitasi. Keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri. BAN-S/M provinsi tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi juga tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi tidak diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses akreditasi.

3. Profesionalisme Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, dan IASP2020.

Asesor harus:

(a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi,

(b) memiliki kecakapan dalam menggunakan IASP2020,

(c) memberikan penilaian secara objektif, dan

(d) memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi harus memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Pedoman Akreditasi S/M.

4. Keadilan Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif. BAN-S/M provinsi berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi juga berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.

5. Kesejajaran Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang sama.

6. Keterbukaan Sekolah/madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.

7. Tanggung jawab Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan penuh tanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. BAN[1]S/M dan BAN-S/M Provinsi bertanggungjawab atas seluruh proses pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.

8. Menjaga kerahasiaan BAN-S/M, BAN-S/M provinsi, dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.

Kode Etik BAN-S/M Provinsi dan KPA

a. Menjunjung tinggi objektivitas; baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;

b. Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;

c. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;

d. Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai anggota BAN-S/M provinsi/KPA;

e. Membangun kerja sama sesama anggota BAN-S/M provinsi/KPA; dan

f. Mematuhi aturan yang berlaku bagi anggota BAN-S/M provinsi/KPA, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

2. Kode Etik Asesor

a. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;

b. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi;

c. Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;

d. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;

e. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi

f. Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor;

g. Membangun kerja sama tim asesor;

h. Menyimak argumentasi yang disampaikan oleh responden;

i. Memfokuskan pada pertanyaan terkait akreditasi; dan Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

 

Kode Etik Sekolah/Madrasah

a. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan (data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah;

b. Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak memberi uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi sekolah/madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi;

c. Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana bersahabat dan kondusif saat kegiatan visitasi; dan

d. Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

 

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

1. Sanksi kepada BAN-S/M provinsi dan KPA Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota BAN-S/M provinsi akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi dan hasil kajian Komisi Etik BAN-S/M. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian dari keanggotaan BAN-S/M provinsi.

Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPA akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M provinsi. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian KPA oleh BAN-S/M provinsi atas persetujuan BAN-S/M.

2. Sanksi kepada Asesor Setiap asesor yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, yaitu:

a. Pelanggaran Ringan Pelanggaran ringan, meliputi: (1) Asesor tidak menyampaikan laporan sesuai jadwal yang ditentukan oleh BAN-S/M provinsi; (2) Asesor menyusun laporan akreditasi tidak sesuai dengan POS Pelaksanaan akreditasi S/M yang berlaku.

b. Sanksi pelanggaran ringan Diberikan surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran ringan, maka masuk kategori pelanggaran sedang.

c. Pelanggaran Sedang Pelanggaran sedang, meliputi:

(1) Asesor tidak berperilaku rendah hati, santun dan terbuka menerima pendapat terhadap sekolah/madrasah;

(2) Asesor tidak bekerja sama baik dengan asesor pasangan (tim);

(3) Asesor tidak peka terhadap perbedaan norma dan budaya setempat;

(4) Kedua asesor tidak hadir bersama pada saat visitasi;

(5) Asesor membatalkan jadwal visitasi yang sudah disepakati tanpa pemberitahuan terhadap sekolah/madrasah;

(6) Asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah tanpa melakukan konfirmasi penugasan;

(7) Asesor tidak menjaga kerahasiaan setiap informasi dalam dokumen akreditasi maupun hasil penilaian selama proses maupun setelah penilaian akreditasi;

(8) Visitasi tidak dilakukan pada saat jam kerja/jam kegiatan belajar mengajar berlangsung;

(9) Asesor mengundurkan diri/membatalkan penugasan dengan alasan yang tidak tergolong kategori force majeur;

(10) Asesor melakukan visitasi lebih dari 1 (satu) sekolah/madrasah dalam satu hari tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

(11) Asesor menyampaikan pendapat pribadi dengan mengatasnamakan BAN-S/M atau BAN-S/M provinsi.

d. Sanksi Pelanggaran Sedang

a. Diberi surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan.

b. Tidak diberi penugasan visitasi minimal 1 (satu) tahun oleh BAN-S/M. 

c. Penundaan kesempatan mengikuti pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi. Apabila 3 (tiga) kali dilakukan Pelanggaran Sedang, maka masuk kategori Pelanggaran Berat. Jika pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang dilakukan sekaligus, maka yang diberlakukan sanksinya adalah pelanggaran sedang. 

e. Pelanggaran Berat Pelanggaran berat, meliputi: 

(1) Asesor meminta atau menerima pemberian fasilitasi akomodasi, transportasi, uang, dan hadiah dalam bentuk apa pun yang patut diduga ada kaitannya dengan hasil akreditasi; 

(2) Asesor mentransaksikan status dan peringkat akreditasi; 

(3) Asesor melakukan asesmen di lembaga milik sendiri atau lembaga lain yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan konflik kepentingan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; 

(4) Asesor memalsukan data dan informasi terkait akreditasi; 

(5) Asesor tidak menyusun laporan hasil visitasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; 

(6) Asesor menyalin dokumen dari asesi untuk kepentingan di luar penugasan BAN[1]S/M provinsi; 

(7) Asesor membawa serta pihak ketiga dalam penugasan. asesmen akreditasi dan menggunakan fasilitas penginapan yang digunakan bersama asesor pasangan kerjanya; 

(8) Asesor melakukan visitasi lebih dari 2 (dua) sasaran sekolah/madrasah dalam satu hari tanpa alasan dengan kategori force majeur yang dapat dipertanggungjawabkan.

f. Sanksi Pelanggaran Berat Dinonaktifkan sebagai asesor BAN-S/M melalui surat keputusan dari BAN-S/M.

3. Sanksi Kepada Sekolah/Madrasah Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi, dan hasil kajian. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah tidak terakreditasinya sekolah/madrasah yang melanggar kode etik.

 

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan