SEPUTAR AKREDITASI SEKOLAH
Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses
penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program
pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat
kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan
profesional.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal
1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan
Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk
memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Regulasi yang mengatur : Keputusan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 209/P/2021 Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar
dan Menengah
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah
yang dilaksanakan;
2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional
pendidikan; dan
4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan
(stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan
sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja
warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu
pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan 4. informasi dan
rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun
komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.
PRINSIP PELAKSANAAN 1. Objektif 2. Komprehensif 3. Adil 4.
Transparan. 5. Akuntabel 6. Profesional
NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI Pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan
dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi
semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan
akreditasi adalah sebagai berikut.
1. Kejujuran Sekolah/madrasah bersikap jujur dalam
menyampaikan semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian
Akreditasi (
2. Mandiri Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan,
tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam
mengisi
3. Profesionalisme Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman
Akreditasi Sekolah/Madrasah, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan
Akreditasi Sekolah/Madrasah, dan IASP2020.
Asesor harus:
(a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi,
(b) memiliki kecakapan dalam menggunakan IASP2020,
(c) memberikan penilaian secara objektif, dan
(d) memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan,
pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M
provinsi harus memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketetapan yang diatur dalam Pedoman Akreditasi S/M.
4. Keadilan Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah
dengan tidak memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar
atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T
(terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus dilayani secara
adil dan tidak diskriminatif. BAN-S/M provinsi berlaku adil dan tidak berlaku
diskriminatif dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan
sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi juga berlaku
adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi
sekolah/madrasah.
5. Kesejajaran Semua pihak yang terlibat dalam proses
akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh
setiap responden dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan
yang sama.
6. Keterbukaan Sekolah/madrasah harus secara terbuka
menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah.
BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan
norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem
penilaian akreditasi.
7. Tanggung jawab Sekolah/madrasah menyampaikan data dan
informasi dengan penuh tanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. BAN[1]S/M dan BAN-S/M
Provinsi bertanggungjawab atas seluruh proses pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah.
8. Menjaga kerahasiaan BAN-S/M, BAN-S/M provinsi, dan asesor
harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses
akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelaksanaan akreditasi.
Kode Etik BAN-S/M Provinsi dan KPA
a. Menjunjung tinggi objektivitas; baik dalam niat, ucapan,
maupun perbuatan;
b. Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta,
jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;
c. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam
berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;
d. Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak
menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai anggota
BAN-S/M provinsi/KPA;
e. Membangun kerja sama sesama anggota BAN-S/M provinsi/KPA;
dan
f. Mematuhi aturan yang berlaku bagi anggota BAN-S/M
provinsi/KPA, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang
dilakukan.
2. Kode Etik Asesor
a. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam
niat, ucapan, maupun perbuatan;
b. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang
diakreditasi;
c. Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta,
jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;
d. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam
berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;
e. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam
melakukan kegiatan visitasi
f. Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak
menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor;
g. Membangun kerja sama tim asesor;
h. Menyimak argumentasi yang disampaikan oleh responden;
i. Memfokuskan pada pertanyaan terkait akreditasi; dan
Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi
atas pelanggaran yang dilakukan.
Kode Etik Sekolah/Madrasah
a. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan
memberikan keterangan (data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan kondisi
nyata sekolah/madrasah;
b. Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak
memberi uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan
akreditasi sekolah/madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil
akreditasi;
c. Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana
bersahabat dan kondusif saat kegiatan visitasi; dan
d. Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan
bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
1. Sanksi kepada BAN-S/M provinsi dan KPA Setiap pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota BAN-S/M provinsi akan ditentukan
sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi dan hasil kajian
Komisi Etik BAN-S/M. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian
dari keanggotaan BAN-S/M provinsi.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh KPA akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M provinsi. Sanksi
terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian KPA oleh BAN-S/M provinsi
atas persetujuan BAN-S/M.
2. Sanksi kepada Asesor Setiap asesor yang melakukan
pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya,
yaitu:
a. Pelanggaran Ringan Pelanggaran ringan, meliputi: (1) Asesor
tidak menyampaikan laporan sesuai jadwal yang ditentukan oleh BAN-S/M provinsi;
(2) Asesor menyusun laporan akreditasi tidak sesuai dengan POS Pelaksanaan
akreditasi S/M yang berlaku.
b. Sanksi pelanggaran ringan Diberikan surat peringatan dari
BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M provinsi dengan penjelasan
pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran
ringan, maka masuk kategori pelanggaran sedang.
c. Pelanggaran Sedang Pelanggaran sedang, meliputi:
(1) Asesor tidak berperilaku rendah hati, santun dan terbuka
menerima pendapat terhadap sekolah/madrasah;
(2) Asesor tidak bekerja sama baik dengan asesor pasangan
(tim);
(3) Asesor tidak peka terhadap perbedaan norma dan budaya
setempat;
(4) Kedua asesor tidak hadir bersama pada saat visitasi;
(5) Asesor membatalkan jadwal visitasi yang sudah disepakati
tanpa pemberitahuan terhadap sekolah/madrasah;
(6) Asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah tanpa
melakukan konfirmasi penugasan;
(7) Asesor tidak menjaga kerahasiaan setiap informasi dalam
dokumen akreditasi maupun hasil penilaian selama proses maupun setelah
penilaian akreditasi;
(8) Visitasi tidak dilakukan pada saat jam kerja/jam
kegiatan belajar mengajar berlangsung;
(9) Asesor mengundurkan diri/membatalkan penugasan dengan
alasan yang tidak tergolong kategori force majeur;
(10) Asesor melakukan visitasi lebih dari 1 (satu)
sekolah/madrasah dalam satu hari tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
(11) Asesor menyampaikan pendapat pribadi dengan
mengatasnamakan BAN-S/M atau BAN-S/M provinsi.
d. Sanksi Pelanggaran Sedang
a. Diberi surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan
data/informasi dari BAN-S/M provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang
dilakukan.
b. Tidak diberi penugasan visitasi minimal 1 (satu) tahun oleh BAN-S/M.
c. Penundaan kesempatan mengikuti pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi. Apabila 3 (tiga) kali dilakukan Pelanggaran Sedang, maka masuk kategori Pelanggaran Berat. Jika pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang dilakukan sekaligus, maka yang diberlakukan sanksinya adalah pelanggaran sedang.
e. Pelanggaran Berat Pelanggaran berat, meliputi:
(1) Asesor meminta atau menerima pemberian fasilitasi akomodasi, transportasi, uang, dan hadiah dalam bentuk apa pun yang patut diduga ada kaitannya dengan hasil akreditasi;
(2) Asesor mentransaksikan status dan peringkat akreditasi;
(3) Asesor melakukan asesmen di lembaga milik sendiri atau lembaga lain yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan konflik kepentingan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
(4) Asesor memalsukan data dan informasi terkait akreditasi;
(5) Asesor tidak menyusun laporan hasil visitasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
(6) Asesor menyalin dokumen dari asesi untuk kepentingan di luar penugasan BAN[1]S/M provinsi;
(7) Asesor membawa serta pihak ketiga dalam penugasan. asesmen akreditasi dan menggunakan fasilitas penginapan yang digunakan bersama asesor pasangan kerjanya;
(8) Asesor melakukan visitasi lebih dari 2 (dua) sasaran
sekolah/madrasah dalam satu hari tanpa alasan dengan kategori force majeur yang
dapat dipertanggungjawabkan.
f. Sanksi Pelanggaran Berat Dinonaktifkan sebagai asesor
BAN-S/M melalui surat keputusan dari BAN-S/M.
3. Sanksi Kepada Sekolah/Madrasah Setiap pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah akan ditentukan sanksinya oleh
BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi, dan hasil kajian. Sanksi terberat
yang akan diberikan adalah tidak terakreditasinya sekolah/madrasah yang
melanggar kode etik.
No comments:
Post a Comment