torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 20 September 2023

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik ini tidak terlepas dari sosok profesional yakni wartawan.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksakan aktifitasnya wartawan tentu saja sangat memperhatikan kode etik jurnalistik




Kemerdekaan pers ini dijamin sebagai hak asasi warga negara. juga terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

Dalam pengelolaan dan penyajian berita wartawan memiliki Hak Tolak yakni adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. 

Sementara objek berita memiliki Hak Jawab yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Juga selain itu terdapat Hak Koreksi yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Menyangkut adanya Hak jawab dan hak koreksi Pers wajib melayaninya sebaik mungkin dan proforsional. 


Dalam kontribusinya pada percaturan bernegara Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; 

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; 

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 

c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam aktifitasnya Pers juga dilarang memuat iklan: 

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; 

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan dengan cara

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; 

b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. 

Dalam hal yang berkaitan dengan ketentuan Pidana dinyatakan

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini mencabut UU sebelumnya yakni::

  1. UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
  2. UU No. 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
  3. UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Untuk lebih jelas tentang UU RI No. 40 Tahun 1999 silahkan KLIK DI SINI

UU RI No. 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE KLIK DI SINI

Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI

Toko Online : https://lummoshop.com/torototheong1250

informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/

Melayani pula : Konsultasi Laporan PTK, PTS Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA Pembayaran melalui transfer Bank dan DANA


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan