Seputar Tentang Kelompok Kerja Guru (KKG)
Sejarah berdirinya Kelompok Kerja Guru
(KKG) berakar dari kebutuhan untuk meningkatkan profesionalisme guru,
terutama setelah adanya landasan hukum seperti UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang
mewajibkan pengembangan kompetensi berkelanjutan, yang kemudian dilembagakan
melalui keputusan Dirjen Dikdasmen pada tahun 1993 untuk membentuk KKG sebagai
wadah peningkatan kompetensi guru SD di tingkat gugus/kecamatan, menjadikannya
forum diskusi, tukar pengalaman, dan pengembangan profesionalisme guru secara
kolektif.
Latar Belakang dan Sejarah Singkat:
1.
Kebutuhan
Profesionalisasi (Pasca-1990-an): Seiring tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, muncul
kebutuhan akan wadah bagi guru untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan,
karena guru dituntut memiliki kompetensi tinggi.
2.
Landasan
Hukum: Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan guru untuk meningkatkan kualifikasi dan
kompetensi, mendorong pembentukan wadah profesional.
3.
Pembentukan
Formal:
1.
Tahun 1993, melalui
Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep/I/1993, dibentuk pedoman pelaksanaan
sistem pembinaan profesionalitas guru melalui KKG di SD sebagai wahana
peningkatan kompetensi.
2.
Definisi KKG semakin
diperjelas pada tahun 2010 sebagai forum profesional guru SD/MI di tingkat
kecamatan.
4.
Inisiatif
Guru: KKG pada
dasarnya adalah forum "dari guru, oleh guru, dan untuk guru"
(Mulyasa, 2013) yang muncul secara organik untuk memecahkan masalah
pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.
Fungsi dan Tujuan Awal:
·
Menjadi wadah
komunikasi dan kerja sama profesional antar guru SD/MI.
·
Membahas
masalah-masalah pembelajaran dan mencari solusinya bersama.
·
Meningkatkan
kompetensi, kreativitas, dan profesionalitas guru melalui diskusi, demonstrasi,
dan studi kasus.
Secara keseluruhan, KKG lahir dari kesadaran
akan pentingnya pengembangan guru secara kolektif untuk menghasilkan pendidikan
yang lebih berkualitas, didukung oleh regulasi yang ada.
Fungsi utama KKG (Kelompok Kerja Guru)
adalah sebagai wadah kolaborasi guru untuk meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme, melalui diskusi, berbagi pengalaman, pelatihan, dan
pemecahan masalah pembelajaran agar mutu pendidikan meningkat, mencakup
kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. KKG memfasilitasi
pengembangan kurikulum, metode pengajaran, alat peraga, serta penerapan
teknologi dalam pembelajaran, sekaligus mempererat silaturahmi antar guru.
Fungsi-fungsi KKG Secara Rinci:
1.
Peningkatan
Kompetensi Guru: Mengembangkan
kemampuan guru dalam berbagai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial,
kepribadian) melalui kegiatan seperti diskusi, workshop, dan lesson study.
2.
Wadah
Diskusi dan Tukar Pikiran:
Menjadi forum bagi guru untuk berbagi masalah di kelas dan mencari solusi
bersama, termasuk diskusi tentang kebijakan pendidikan.
3.
Pengembangan
Profesional: Membantu guru dalam
menyusun perangkat pembelajaran (RPP, silabus), mengembangkan metode mengajar,
serta membuat alat peraga.
4.
Penyebaran
Informasi: Menyampaikan
informasi kedinasan dan kebijakan pendidikan terbaru dari tingkat daerah hingga
pusat.
5.
Produksi
Bahan Ajar: Memfasilitasi
penyediaan kebutuhan pembelajaran dan pengembangan bahan ajar yang inovatif.
6.
Penguatan
Silaturahmi: Mempererat hubungan
antar guru di satu gugus/kecamatan, menciptakan lingkungan kerja yang suportif.
7.
Penerapan
Teknologi dan Inovasi: Melatih guru
menggunakan teknologi informasi (TIK) dan menerapkan pembelajaran aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM).
Tujuan Akhir KKG:
Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, yang pada akhirnya akan
meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan, dengan memberdayakan potensi
dan sumber daya yang dimiliki guru.
No comments:
Post a Comment