torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday, 14 January 2026

Seputar Tentang Kelompok Kerja Guru (KKG)

Seputar Tentang Kelompok Kerja Guru (KKG) 

Sejarah berdirinya Kelompok Kerja Guru (KKG) berakar dari kebutuhan untuk meningkatkan profesionalisme guru, terutama setelah adanya landasan hukum seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pengembangan kompetensi berkelanjutan, yang kemudian dilembagakan melalui keputusan Dirjen Dikdasmen pada tahun 1993 untuk membentuk KKG sebagai wadah peningkatan kompetensi guru SD di tingkat gugus/kecamatan, menjadikannya forum diskusi, tukar pengalaman, dan pengembangan profesionalisme guru secara kolektif. 



Latar Belakang dan Sejarah Singkat:

1.    Kebutuhan Profesionalisasi (Pasca-1990-an): Seiring tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, muncul kebutuhan akan wadah bagi guru untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan, karena guru dituntut memiliki kompetensi tinggi.

2.    Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan guru untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, mendorong pembentukan wadah profesional.

3.    Pembentukan Formal:

1.    Tahun 1993, melalui Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep/I/1993, dibentuk pedoman pelaksanaan sistem pembinaan profesionalitas guru melalui KKG di SD sebagai wahana peningkatan kompetensi.

2.    Definisi KKG semakin diperjelas pada tahun 2010 sebagai forum profesional guru SD/MI di tingkat kecamatan.

4.    Inisiatif Guru: KKG pada dasarnya adalah forum "dari guru, oleh guru, dan untuk guru" (Mulyasa, 2013) yang muncul secara organik untuk memecahkan masalah pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya. 

Fungsi dan Tujuan Awal:

·         Menjadi wadah komunikasi dan kerja sama profesional antar guru SD/MI.

·         Membahas masalah-masalah pembelajaran dan mencari solusinya bersama.

·         Meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan profesionalitas guru melalui diskusi, demonstrasi, dan studi kasus. 

Secara keseluruhan, KKG lahir dari kesadaran akan pentingnya pengembangan guru secara kolektif untuk menghasilkan pendidikan yang lebih berkualitas, didukung oleh regulasi yang ada. 




Fungsi utama KKG (Kelompok Kerja Guru) adalah sebagai wadah kolaborasi guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, melalui diskusi, berbagi pengalaman, pelatihan, dan pemecahan masalah pembelajaran agar mutu pendidikan meningkat, mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. KKG memfasilitasi pengembangan kurikulum, metode pengajaran, alat peraga, serta penerapan teknologi dalam pembelajaran, sekaligus mempererat silaturahmi antar guru. 

Fungsi-fungsi KKG Secara Rinci:

1.    Peningkatan Kompetensi Guru: Mengembangkan kemampuan guru dalam berbagai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, kepribadian) melalui kegiatan seperti diskusi, workshop, dan lesson study.

2.    Wadah Diskusi dan Tukar Pikiran: Menjadi forum bagi guru untuk berbagi masalah di kelas dan mencari solusi bersama, termasuk diskusi tentang kebijakan pendidikan.

3.    Pengembangan Profesional: Membantu guru dalam menyusun perangkat pembelajaran (RPP, silabus), mengembangkan metode mengajar, serta membuat alat peraga.

4.    Penyebaran Informasi: Menyampaikan informasi kedinasan dan kebijakan pendidikan terbaru dari tingkat daerah hingga pusat.

5.    Produksi Bahan Ajar: Memfasilitasi penyediaan kebutuhan pembelajaran dan pengembangan bahan ajar yang inovatif.

6.    Penguatan Silaturahmi: Mempererat hubungan antar guru di satu gugus/kecamatan, menciptakan lingkungan kerja yang suportif.

7.    Penerapan Teknologi dan Inovasi: Melatih guru menggunakan teknologi informasi (TIK) dan menerapkan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM). 

Tujuan Akhir KKG:
Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan, dengan memberdayakan potensi dan sumber daya yang dimiliki guru. 

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan