torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday, 24 September 2023

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Jam Kerja Instansi Pemerintah  dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. 

Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat





Jam istirahat 

(1) yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; 

dan b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. (6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit 

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.


Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.


Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja  wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN  berlaku secara mutatis mutandis 

Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.


Sehingga dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama I (satu) tahun


Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka:

a. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia; 

b. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan 

c. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Untuk lebih jelasnya membaca Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara silahkan KLIK DI SINI


Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI

Toko Online : https://lummoshop.com/torototheong1250

informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/

Melayani pula : Konsultasi Laporan PTK, PTS Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA Pembayaran melalui transfer Bank dan DANA



No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan