PELAKSANAAN SIKLUS PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
A. Latar Belakang Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam Satuan Pendidikan adalah kolaborasi aktif antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
Guna mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas Sekolah diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Sekolah, Guru, warga Satuan Pendidikan serta masyarakat untuk memastikan Satuan Pendidikan dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
Lebih lanjut, peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan.
Bagi Satuan Pendidikan yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas Sekolah juga dibutuhkan agar Kepala Sekolah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merancang Siklus Pendampingan yang memuat kerangka kerja komprehensif agar Pengawas Sekolah dapat melaksanakan peran Pendampingan secara optimal, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Satuan Pendidikan, dan memastikan proses pembelajaran berpihak pada peserta didik.
Siklus Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menentukan strategi, metode, serta umpan balik yang tepat sewaktu membersamai Kepala Sekolah menyusun dan melaksanakan program-program pada Satuan Pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. Sehingga, Pengawas Sekolah dapat turut berperan aktif pada peningkatan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Dalam menjalankan peran tersebut, Pengawas Sekolah senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Pendampingan sebagai berikut:
a. Profesional, yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan;
b. Terencana dan strategis, yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu;
c. Bertahap dan mandiri, yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar;
d. Kolaborasi, yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama;
e. Asimetris, yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran;
f. Kesetaraan, yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya; dan
g. Berbasis evaluasi, yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
Dalam menjalankan setiap tahapan dalam siklus Pendampingan, Pengawas Sekolah dapat mendasarkan kegiatannya sesuai panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar yang terdiri dari:
1. Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah;
2. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan;
3. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah;
4. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
5. Petunjuk Awal Membangun Komunitas Belajar dalam Sekolah;
6. Panduan Komunitas Belajar: Seri Belajar Kurikulum (Modul: Pembelajaran dengan Paradigma Baru);
7. Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar dalam Sekolah; dan
8. panduan atau pedoman lainnya tentang implementasi kebijakan merdeka belajar yang diterbitkan oleh Kementerian. Selain mendasarkan kegiatannya sesuai dengan panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar,
Pengawas Sekolah juga diharapkan mampu menjalankan perannya dengan memanfaatkan berbagai bentuk dukungan implementasi pembelajaran pada kebijakan merdeka belajar, seperti melalui platform merdeka mengajar, webinar, layanan bantuan/helpdesk, dan mitra pembangunan.
B. Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah Dalam melakukan Pendampingan, Pengawas Sekolah melakukan beberapa tahap. Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah Tahap-tahap pada setiap siklus Pendampingan dijelaskan sebagai berikut:
1. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan perencanaan Pendampingan terhadap Satuan Pendidikan paling sedikit melakukan aktivitas sebagai berikut:
a. mengidentifikasi komitmen perubahan kepala sekolah dengan menggali tingkat kapasitas kepemimpinan perubahan dan tingkat kesadaran kepala sekolah untuk melakukan refleksi;
b. menentukan strategi Pendampingan yang tepat bagi masingmasing Satuan Pendidikan berdasarkan hasil refleksi;
c. menentukan metode Pendampingan yang tepat sesuai dengan strategi Pendampingan dan program kerja masingmasing Satuan Pendidikan;
d. menyusun dokumen Rencana Pendampingan yang memuat:
1) daftar Satuan Pendidikan yang didampingi;
2) strategi dan metode pendampingan bagi masing-masing Satuan Pendidikan; dan
3) Skala prioritas Pendampingan berdasarkan kebutuhan Pendampingan masing-masing Satuan Pendidikan;
e. dalam hal jumlah Pengawas Sekolah terbatas dan jumlah Satuan Pendidikan yang didampingi melebihi rasio ideal, Pengawas Sekolah dapat melakukan perencanaan Pendampingan yang adaptif dengan memanfaatkan teknologi atau alat bantu lain yang relevan; dan
f. mengirimkan dokumen Rencana Pendampingan yang telah disusun kepada Dinas Pendidikan.
2. Pendampingan terhadap Perencanaan Program Satuan Pendidikan Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan dapat melakukan aktivitas paling sedikit sebagai berikut:
a. melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah untuk mendalami kondisi Satuan Pendidikan, menggali akar masalah serta area yang memerlukan pembenahan, dan mendiskusikan pilihan rekomendasi prioritas pada rapor pendidikan;
b. melibatkan warga Satuan Pendidikan lainnya guna mendalami dan memperkaya temuan informasi yang didapatkan dari hasil refleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan metode Pendampingan dalam membersamai Kepala Sekolah menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan hasil refleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. menginformasikan rencana program kerja Satuan Pendidikan dampingan yang telah disusun bersama Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan dengan cara yang disesuaikan kebutuhan serta karakteristik budaya setempat; dan
e. mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan dukungan bagi masing-masing Satuan Pendidikan, dalam pelaksanaan program kerja Satuan Pendidikan.
3. Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan dapat melakukan aktivitas paling sedikit sebagai berikut:
a. melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah serta memberikan umpan balik secara berkala guna memonitor pelaksanaan dan kemajuan program Satuan Pendidikan;;
b. menerapkan metode Pendampingan dalam rangka membersamai Kepala Sekolah melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan yang telah disusun;
c. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan unjuk kerja pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan
d. menginformasikan perkembangan dan/atau capaian keterlaksanaan program Satuan Pendidikan kepada Dinas Pendidikan secara berkala, selama program kerja berlangsung.
4. Pelaporan Pendampingan Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan pelaporan Pendampingan paling sedikit melakukan kegiatan:
a. menyusun laporan hasil Pendampingan sekurangkurangnya memuat
1) deskripsi komitmen perubahan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pendampingan;
2) hasil evaluasi atas pelaksanaan Pendampingan; dan
3) rekomendasi dukungan yang diperlukan dari Dinas Pendidikan;
b. melaporkan laporan hasil Pendampingan kepada Dinas Pendidikan;
c. menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan dalam rangka mengadvokasi rencana tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam dokumen laporan Pendampingan;
d. membuat karya refleksi Pendampingan dalam bentuk tulisan, artikel, dan/atau video praktik baik untuk dipublikasikan pada platform yang dikembangkan oleh Kementerian dan/atau organisasi profesi; dan
e. memanfaatkan data dan informasi yang dimuat dalam laporan Pendampingan sebagai referensi tambahan dalam menyusun perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan periode berikutnya.
No comments:
Post a Comment