torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 16 September 2019

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019


Permendikbud  Nomor 31 Tahun 2019 
Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang dikenal BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai


dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang dikenal BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu
peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh
pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan
mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.



BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
memiliki jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK;
Dan diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian
nasional berbasis komputer dan menerapkan proses
penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 dengan KLIK DI SINI

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Untuk Cek NISN, NPSN, NUPTK dan NUKS -klik pada gambar di bawah ...


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel 

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan