Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah perubahan dari Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bos Reguler. Inti perubahan adalah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan (SD, SMP, SMA, SMK dan SLB) yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.
Hal-hal lain pada prinsifnya sama hanya lebih detail saja sehingga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggunggjawaban.
Ada yang harus diingat bahwa berdasar Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tidak ada honor untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah seperti biaya kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, foto kopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi nara sumber luar sekolah. Jadi kalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk transfor maupun jasa.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dengan KLIK DI SINI
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah perubahan dari Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bos Reguler. Inti perubahan adalah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan (SD, SMP, SMA, SMK dan SLB) yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.
Hal-hal lain pada prinsifnya sama hanya lebih detail saja sehingga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggunggjawaban.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dengan KLIK DI SINI
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Cek NISN - NPSN- NUPTK --klik pada gambar di bawah ...
Baca Juga artikel
No comments:
Post a Comment