PP. No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
Pada tanggal 7 Mei 2013, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangani sebuah peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
Untuk membaca lengkap PP tersebut silahkan --KLIK DI SINI--
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Cek NISN - NPSN- NUPTK --klik pada gambar di bawah ...
Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas ---
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Untuk membaca tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah silahkan --KLIK DI SINI--
Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas ---
Baca Juga artikel
No comments:
Post a Comment