torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday, 7 December 2025

SE MENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026

SE MENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026

SE ini sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam pelaksanaannya agar libur sekolah sebagai bagian penting dari proses pendidikan untuk benar-benar memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru. (Bagi Murid dan PTK ya).


Kesempatan istirahat/libur itu ditekankan pula pada bagian isi surat edaran yaitu Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.

Adapun Kepala Satuan Pendidikan mesti melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1) Menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah

2) Menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah

3) Menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku

4) Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.

Terkait poin 3) Kepala Satuan Pendidikan sepertinya harus membuat pengaturan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan guna melakukan Tugas Piket di sekolah.


Salam Sehat dan Tetap Semangat!




Untuk membaca SE Nomor 14 Tahun 2025 Klik Di Sini


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan