torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday, 28 November 2025

Tanda Pangkat Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional

Tanda Pangkat Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional

Posisi pemasangan tanda pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan pakaian dinas, adalah di lidah bahu (epolet), bukan di kerah. 

Ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:

·        Tanda pangkat dipasang pada lidah bahu (epolet) kemeja, baik di kanan maupun kiri. Lidah bahu adalah bagian kain di pundak yang memiliki kancing.

·        Pakaian dinas harian (PDH) ASN, terutama yang berwarna khaki, umumnya memiliki lidah bahu untuk penempatan tanda pangkat.

·        Tanda pangkat untuk ASN Fungsional (dan juga struktural/pelaksana) dibedakan berdasarkan golongan (IA, IB, dst.) dan memiliki desain spesifik, tetapi penempatannya tetap di lidah bahu, bukan di kerah baju. 

Aturan mengenai pakaian dinas ASN, termasuk penempatan atribut, diatur secara rinci dalam peraturan tingkat pusat (seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang kemudian disesuaikan dengan peraturan kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) setempat. 

Untuk memastikan detail spesifik mengenai desain tanda pangkat jabatan fungsional Anda, Anda dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah atau peraturan daerah (Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota) di instansi Anda bekerja. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 bisa download di Sini





No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan