Tanda Pangkat Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional
Posisi pemasangan tanda pangkat untuk Aparatur
Sipil Negara (ASN) Fungsional, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan
pakaian dinas, adalah di lidah bahu (epolet), bukan di kerah.
Ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:
· Tanda pangkat dipasang
pada lidah bahu (epolet) kemeja, baik di kanan maupun kiri.
Lidah bahu adalah bagian kain di pundak yang memiliki kancing.
· Pakaian dinas harian
(PDH) ASN, terutama yang berwarna khaki, umumnya memiliki lidah bahu untuk
penempatan tanda pangkat.
· Tanda pangkat untuk
ASN Fungsional (dan juga struktural/pelaksana) dibedakan berdasarkan golongan
(IA, IB, dst.) dan memiliki desain spesifik, tetapi penempatannya tetap di
lidah bahu, bukan di kerah baju.
Aturan mengenai pakaian dinas ASN, termasuk
penempatan atribut, diatur secara rinci dalam peraturan tingkat pusat (seperti
Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang kemudian disesuaikan dengan peraturan
kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) setempat.
No comments:
Post a Comment