PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN (PERDIRJEN GTK NO. 4831/B/HK.03.01/2023)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah. Pelaksanakan transformasi dan optimalisasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar.
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan
Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Kegiatan Pendampingan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.
Kegiatan Pendampingan dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terencana dan strategis;
c. bertahap dan mandiri;
d. kolaborasi;
e. asimetris;
f. kesetaraan; dan
g. berbasis evaluasi
Kegiatan Pendampingan bertujuan untuk:
a. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Tujuan kegiatan Pendampingan dicapai Pengawas Sekolah dengan:
a. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;
b. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan; c. membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
d. memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;
e. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
f. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan g. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Pendampingan dilaksanakan dalam siklus Pendampingan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan;
b. Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan;
c. Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan
d. Pelaporan Pendampingan.
Pelaporan Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada siklus tahun berikutnya.
Untuk membaca lebih jelas Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 silahkan KLIK DI SINI
Untuk membaca dokumen operasional siklus pendampingan Pengawas Sekolah KLIK DI SINI
Tetap Ku Nanti (dari lagu dingin) klik DI SINI
No comments:
Post a Comment