torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday 21 August 2023

TRANSFORMASI DAN OPTIMALISASI PERAN PENGAWAS SEKOLAH

TRANSFORMASI DAN OPTIMALISASI PERAN PENGAWAS SEKOLAH

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah. Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasannya melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar. 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal  yang dimaksud dengan Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan. 




Kegiatan Pendampingan yang dilakukan pengawas bertujuan untuk: 

a. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 

b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 

c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 

d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.


Tujuan kegiatan Pendampingan dicapai Pengawas Sekolah dengan cara: 

a. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan; 

b. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan; 

c. membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik; 

d. memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran; 

e. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan; 

f. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan 

g. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.


Pendampingan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 

a. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan; 

b. Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan; 

c. Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan 

d. Pelaporan Pendampingan. 


Pelaporan Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada siklus tahun berikutnya. 


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 Agustus 2023 


Siklus Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menentukan strategi, metode, serta umpan balik yang tepat sewaktu membersamai Kepala Sekolah menyusun dan melaksanakan program-program pada Satuan Pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. Sehingga, Pengawas Sekolah dapat turut berperan aktif pada peningkatan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.


Dalam menjalankan peran tersebut, Pengawas Sekolah senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Pendampingan sebagai berikut: 

a. Profesional, yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan; 

b. Terencana dan strategis, yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu; 

c. Bertahap dan mandiri, yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar; 

d. Kolaborasi, yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama; 

e. Asimetris, yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran; 

f. Kesetaraan, yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya; dan 

g. Berbasis evaluasi, yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi


Dalam menjalankan setiap tahapan dalam siklus Pendampingan, Pengawas Sekolah dapat mendasarkan kegiatannya sesuai panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar yang terdiri dari: 

1. Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah; 

2. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan; 

3. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah; 

4. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; 

5. Petunjuk Awal Membangun Komunitas Belajar dalam Sekolah; 

6. Panduan Komunitas Belajar: Seri Belajar Kurikulum (Modul: Pembelajaran dengan Paradigma Baru); 

7. Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar dalam Sekolah; dan 

8. panduan atau pedoman lainnya tentang implementasi kebijakan merdeka belajar yang diterbitkan oleh Kementerian.


Untuk membaca lebih jelas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah silahkan KLIK DI SINI


Untuk membaca dokumen operasional siklus pendampingan Pengawas Sekolah KLIK DI SINI


Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI

Toko Online : https://lummoshop.com/torototheong1250

informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/

Melayani pula : Konsultasi Laporan PTK, PTS Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA Pembayaran melalui transfer Bank dan DANA


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan