torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 23 August 2023

MENGAPA PKH TAK KUNJUNG CAIR?

MENGAPA PKH TAK KUNJUNG CAIR?

Konon khabarnya ada beberapa penyebab tidak cairnya bantuan PKH/BPNT,  diantaranya karena hal berikut : 




  1. Data NIK/no KK tidak valid capil
  2. Data dapodik tidak terindikasi sistem,kemungkinan kesalahan penginputan NIK,Nama,DLL didata dapodik sekolah,jadi pastikan harus di cek anak yang bersangkutan ke operator sekolah sesuai dengan NIK.
  3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di capil.
  4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM (misal nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya) 
  5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK (misalkan istri penerima PKH,anggota penerima bansos lain selain PKH)
  6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.
  7. Komponen belum masuk DTKS di dinas sosial
  8. Komponen sekolah terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
  9. Komponen disabilitas belum terindikasi di sistem
  10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di sistem
  11. Pengurus meninggal dunia,saat peng updatetan data capil no KK Berubah.
  12. NIK KPM berubah di sistem.
  13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
  14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit
  15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.
  16. Permasalahan lain nya.
  17. Hasil dari verifikasi sagis.
Dari semua potensi penyebab ini mestinya dapat segera divalidasi/ dicocokan /disesuaikan dengan fakta lapangan lewat fungsi Pendamping PKH (Pendamping atau apapun namanya dari jenis bantuan di maksud) dan pemerintahan Desa setempat, Kadus, RT/RW sebab warga adalah keadilannya tanggung jawab mereka. Ada keseriusan dan kesungguhan kolaborasi. Kesangsian/ketidak cocokan data/kesalahan mestinya segera diluruskan, jika masyarakat yang seharusnya menerima jadi tidak menerima. Jangan berlama-lama tidak menerima dan hanya saling tidak tahu sumber reel akar masalahnya. Jangan seperti menunggu sakit flu sembuh sendiri. 

Masyarakat yang tidak menerima (tadinya menerima) tidak butuh hanya penjelasan kemungkinan-kemungkinan penyebab, tapi butuh dicarikan reel sumber masalahnya dan dibetulkan, kecuali memang mereka posisinya sudah jelas diluar ketentuan ( hal yang tidak memperbolehkan dapat bantuan). Ini  butuh kesungguhan semua pihak apalagi yang memang bertugas mendampingi cairnya jenis bantuan ini. Tanyakan ke atas, informasikan secara akurat ke bawah. Terus buat siklus penyelesaian masalah secara tertulis biar kelihatan dibagian mana yang acuh tak acuh bekerja atau tidak serius menangani nasib warga. Sehingga apabila ada masyarakat bertanya jelas prosedur yang ditempuh/dilaksanakan pergerakannya sampai mana. Jangan sampai jawaban buntu, tidak memberikan kejelasan ibarat ditelan gelapnya malam. 

Ada beberapa alasan mengapa PKH (Program Keluarga Harapan) bisa menjadi tidak terdaftar, antara lain:

1. Kriteria tidak terpenuhi: PKH memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat. Jika keluarga tidak memenuhi kriteria seperti tingkat pendapatan, jumlah anggota keluarga, atau kondisi kesehatan, mereka dapat menjadi tidak terdaftar.

2. Perubahan status keluarga: Jika ada perubahan dalam status keluarga, misalnya ada penambahan anggota keluarga, pernikahan, atau perubahan alamat, maka keluarga tersebut harus melakukan pembaruan data. Jika pembaruan data tidak dilakukan dengan tepat waktu, mereka dapat menjadi tidak terdaftar.

3. Pemutusan hubungan dengan PKH: Ada beberapa alasan mengapa keluarga penerima manfaat PKH bisa dikeluarkan dari program ini, seperti tidak memenuhi kewajiban dalam program, melakukan tindakan penipuan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

4. Kesalahan administrasi: Terkadang, kesalahan administrasi bisa terjadi dalam proses pendaftaran atau pembaruan data. Misalnya, kesalahan penulisan nama, alamat, atau data lainnya. Jika kesalahan ini tidak segera diperbaiki, keluarga tersebut bisa menjadi tidak terdaftar.

5. Kapasitas program terbatas: PKH memiliki kapasitas terbatas dalam memberikan manfaat kepada keluarga miskin. Oleh karena itu, tidak semua keluarga miskin dapat terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Penting untuk dicatat bahwa alasan-alasan di atas bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di setiap daerah. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya menghubungi pihak terkait seperti Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Jika ditenggarai kendalanya hal teknis, masyarakat awam harus segera dibantu penyelesaiannya.

(bersambung)

Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI

Toko Online : https://lummoshop.com/torototheong1250

informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/

Melayani pula : Konsultasi Laporan PTK, PTS Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA Pembayaran melalui transfer Bank dan DANA

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan