A.
KODE ETIK PENGAJAR DIKLAT
Pengajar
diklat wajib menjunjung tinggi
nilai-nilai pendidikan dan pelatihan, menyebarluaskan ilmu dan keterampilan
kepada peserta diklat dan sesama pengajar diklat secara bijak dan bertanggung
jawab dengan dilandasi sikap dan perilaku positif, yaitu:
1. Menjaga
kredibilitas diri dan tidak merendahkan pengajar lain di depan peserta diklat;
2.
Mematuhi komitmen yang telah
disepakati bersama dan tidak melanggarnya demi kepentingan pribadi;
3.
Menjaga kekompakan dan kerjasama
antar pengajar diklat.
4.
Berkomunikasi baik secara lisan
maupun tulisan menggunakan bahasa yang sopan dan santun, tidak emosional,
berpikir jernih, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
5.
Memberikan
layanan diklat dengan cara terbaik serta penuh dedikasi, disiplin, dan
kearifan.
6.
Melaksanakan tugas diklat dengan
penuh tanggung jawab, kreatif dan inovatif.
7.
Menghindari perbuatan yang tidak
sesuai dengan norma kepatutan yang dapat menurunkan derajat dan martabat pengajar.
8.
Membangun motivasi dan memperlakukan
peserta diklat tanpa membedakan agama, suku, ras, dan adat-istiadat.
9.
Mencurahkan tenaga dan pikiran
secara optimal untuk mencapai hasil diklat yang terbaik.
10. Memberikan
layanan informasi yang diperlukan peserta diklat dalam rangka mencapai tujuan
pembelajaran.
11. Menjaga
nama baik Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan atau
instansi asal pengajar.
12. Tidak
menerima pemberian dari peserta secara langsung maupun tidak langsung yang akan
memengaruhi hasil penilaian diklat.
13. Selalu
berusaha mengembangkan diri melalui berbagai cara untuk mencapai hasil diklat
yang terbaik.
14. Tidak
meminta fasilitas kepada panitia daerah atau kepada peserta di luar dari yang
telah disediakan.
=======================================
No comments:
Post a Comment