SUPERVISI DAN PENILAIAN KINERJA GURU
(Materi Pada Penguatan Kepala Sekolah)
Materi ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru, yang diukur dengan mekanisme PK Guru.
Setelah mempelajari materi Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ini Kepala Sekolah diharapkan mampu mengevaluasi hasil Supervisi kepada Guru dan Penilaian Kinerja Guru yang andal, sahih, transparan dan berkesinambungan.
Setelah mempelajari materi supervisi dan penilaian kinerja guru diharapkan peserta dapat:
1. Menyusun perencanaan supervisi guru;
2. Melaksanakan supervisi guru;
3. Merancang tindak lanjut hasil supervisi guru;
4. Menafsirkan konsep penilaian kinerja guru;
5. Menganalisis instrumen penilaian kinerja guru;
6. Melaksanakan penilaian kinerja guru; dan
7. Mempraktikkan pengolahan hasil dan tindak lanjut PK Guru.
Ruang lingkup
Ruang lingkup materi supervisi dan penilaian kinerja guru meliputi:
a) Konsep Supervisi Guru
b) Prinsip-Prinsip Supervisi Guru
c) Pendekatan, Teknik dan Model Supervisi Guru
d) Instrumen Supervisi Guru
e) Tahapan Supervisi Guru
f) Konsep Penilaian Kinerja Guru
g) Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru
h) Komponen PK Guru
i) Waktu Pelaksanaan PK Guru
j) Aspek yang Dinilai
k) Perangkat Pelaksanaan PK Guru
l) Pelaksanaan PK Guru
m) Pengolahan Hasil Penilaian
1. Materi ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1. Supervisi Guru, dan Kegiatan Pembelajaran 2. Penilaian Kinerja Guru.
2. Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang: 1). tujuan pembelajaran; 2). indikator pencapai tujuan; 3). materi pembelajaran dan sumber belajar; 4). aktivitas pembelajaran; 5). Penguatan; 6). Rangkuman; 7). refleksi dan tindak lanjut; serta 8). evaluasi.
Disusun dengan mengintegrasikan kecakapan abad 21 yakni literasi, PPK, 4C (critical thinking, creativity, collaborative, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
Sekilas Materi
Prinsip-Prinsip Supervisi Akademik
Prinsip-prinsip supervisi akademik ada 14, meliputi:
a) Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
b) Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi dan tujuan pembelajaran.
c) Objektif, artinya masukan data/informasi sesuai aspek-aspek instrumen.
d) Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
e) Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
f) Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
g) Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
h) Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
i) Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
j) Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
k) Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
l) Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
m) Terpadu, artinya menyatu dengan program pendidikan.
n) Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972)
Pendekatan adalah cara mendekatkan diri kepada objek atau langkah-langkah menuju objek. Menurut Sudjana (2004) pendekatan supervisi ada tiga jenis yaitu:
1) Pendekatan langsung (direct contact) yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Dalam hal ini peran supervisor lebih dominan.
2) Pendekatan tidak langsung (indirect contact) yaitu cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung. Supervisor hanya mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, dan secara bersama-sama memecahkan masalah.
3) Pendekatan kolaboratif adalah pendekatan yang memadukan cara pendekatan langsung dan tidak langsung.
Prinsip-Prinsip PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a) Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
b) Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
c) Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
d) Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
e) Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
f) Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
g) Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
h) Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
Komponen PK Guru
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD, SMP, SMA, SMK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling. Penyempurnaan instrumen PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan.
Seluruh kegiatan disajikan selama 4 JP (180 Menit).
Untuk membaca modul Supervisi dan PK Guru KLIK DI SINI
“Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”
(Materi Pada Penguatan Kepala Sekolah)
Materi ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru, yang diukur dengan mekanisme PK Guru.
Setelah mempelajari materi Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ini Kepala Sekolah diharapkan mampu mengevaluasi hasil Supervisi kepada Guru dan Penilaian Kinerja Guru yang andal, sahih, transparan dan berkesinambungan.
Setelah mempelajari materi supervisi dan penilaian kinerja guru diharapkan peserta dapat:
1. Menyusun perencanaan supervisi guru;
2. Melaksanakan supervisi guru;
3. Merancang tindak lanjut hasil supervisi guru;
4. Menafsirkan konsep penilaian kinerja guru;
5. Menganalisis instrumen penilaian kinerja guru;
6. Melaksanakan penilaian kinerja guru; dan
7. Mempraktikkan pengolahan hasil dan tindak lanjut PK Guru.
Ruang lingkup
Ruang lingkup materi supervisi dan penilaian kinerja guru meliputi:
a) Konsep Supervisi Guru
b) Prinsip-Prinsip Supervisi Guru
c) Pendekatan, Teknik dan Model Supervisi Guru
d) Instrumen Supervisi Guru
e) Tahapan Supervisi Guru
f) Konsep Penilaian Kinerja Guru
g) Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru
h) Komponen PK Guru
i) Waktu Pelaksanaan PK Guru
j) Aspek yang Dinilai
k) Perangkat Pelaksanaan PK Guru
l) Pelaksanaan PK Guru
m) Pengolahan Hasil Penilaian
1. Materi ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1. Supervisi Guru, dan Kegiatan Pembelajaran 2. Penilaian Kinerja Guru.
2. Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang: 1). tujuan pembelajaran; 2). indikator pencapai tujuan; 3). materi pembelajaran dan sumber belajar; 4). aktivitas pembelajaran; 5). Penguatan; 6). Rangkuman; 7). refleksi dan tindak lanjut; serta 8). evaluasi.
Disusun dengan mengintegrasikan kecakapan abad 21 yakni literasi, PPK, 4C (critical thinking, creativity, collaborative, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
Sekilas Materi
Prinsip-Prinsip Supervisi Akademik
Prinsip-prinsip supervisi akademik ada 14, meliputi:
a) Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
b) Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi dan tujuan pembelajaran.
c) Objektif, artinya masukan data/informasi sesuai aspek-aspek instrumen.
d) Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
e) Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
f) Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
g) Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
h) Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
i) Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
j) Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
k) Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
l) Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
m) Terpadu, artinya menyatu dengan program pendidikan.
n) Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972)
Pendekatan adalah cara mendekatkan diri kepada objek atau langkah-langkah menuju objek. Menurut Sudjana (2004) pendekatan supervisi ada tiga jenis yaitu:
1) Pendekatan langsung (direct contact) yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Dalam hal ini peran supervisor lebih dominan.
2) Pendekatan tidak langsung (indirect contact) yaitu cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung. Supervisor hanya mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, dan secara bersama-sama memecahkan masalah.
3) Pendekatan kolaboratif adalah pendekatan yang memadukan cara pendekatan langsung dan tidak langsung.
Prinsip-Prinsip PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a) Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
b) Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
c) Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
d) Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
e) Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
f) Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
g) Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
h) Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
Komponen PK Guru
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD, SMP, SMA, SMK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling. Penyempurnaan instrumen PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan.
Seluruh kegiatan disajikan selama 4 JP (180 Menit).
Untuk membaca modul Supervisi dan PK Guru KLIK DI SINI
“Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”
No comments:
Post a Comment