torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 20 April 2026

PENGELOLAAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH

PENGELOLAAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH

Pengelolaan Kinerja untuk Pengawas Sekolah terdiri dari lima tahapan penting yang dilaksanakan selama enam bulan dan berlangsung dua kali dalam setahun, sesuai dengan Kepdirjen GTK No 5539/B.B1/HK.03.01/202 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Berikut adalah tahapan Pengelolaan Kinerja yang dimulai dari Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah hingga Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah:

  1. Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah
  2. Plotting Tim Kinerja
  3. Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah
  4. Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah
  5. Pemantauan Kinerja & Penetapan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah




Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

1. Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah

Pemutakhiran data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah menyusun Perencanaan Kinerja. Sebelum menyusun Perencanaan Kinerja,Pengawas Sekolah harus melakukan pemutakhiran data, yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), serta Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). 

2. Plotting Tim Kinerja

Plotting Tim Kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja. Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang bertugas untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas Sekolah. 

3. Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah

Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah mencakup Penyusunan dan Penetapan SKP. Dalam proses penyusunan rencana SKP ini, Pengawas Sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi Kinerja.

4. Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah

Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah merupakan tahap ke empat. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam pelaksanaan rencana kinerja, Pengawas Sekolah mendokumentasikan kinerja yang dilakukan secara periodik dalam rentang waktu bulan Januari hingga Juni (semester pertama) dan bulan Juli hingga Desember (semester kedua).

5. Pemantauan Kinerja & Penetapan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah

Pada tahap ini, Pengawas Sekolah bersama Tim Kinerja yang didelegasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan diskusi untuk memberikan rekomendasi Predikat Kinerja di akhir semester berdasarkan pemantauan yang telah dilaksanakan. Tim Kinerja akan membahas pencapaian dan kontribusi Pengawas Sekolah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja.

Diskusi ini merupakan kesempatan untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan, serta merumuskan langkah pengembangan selanjutnya guna meningkatkan kinerja Pengawas Sekolah.



No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan