PENGELOLAAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Pengelolaan Kinerja untuk Pengawas Sekolah terdiri dari lima tahapan penting yang dilaksanakan selama enam bulan dan berlangsung dua kali dalam setahun, sesuai dengan Kepdirjen GTK No 5539/B.B1/HK.03.01/202 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Berikut adalah tahapan Pengelolaan Kinerja yang dimulai dari Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah hingga Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah:
- Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah
- Plotting Tim Kinerja
- Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah
- Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah
- Pemantauan Kinerja & Penetapan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah
Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah
1. Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah
Pemutakhiran data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah menyusun Perencanaan Kinerja. Sebelum menyusun Perencanaan Kinerja,Pengawas Sekolah harus melakukan pemutakhiran data, yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), serta Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor).
2. Plotting Tim Kinerja
3. Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah
4. Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah
5. Pemantauan Kinerja & Penetapan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah
Pada tahap ini, Pengawas Sekolah bersama Tim Kinerja yang didelegasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan diskusi untuk memberikan rekomendasi Predikat Kinerja di akhir semester berdasarkan pemantauan yang telah dilaksanakan. Tim Kinerja akan membahas pencapaian dan kontribusi Pengawas Sekolah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja.
Diskusi ini merupakan kesempatan untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan, serta merumuskan langkah pengembangan selanjutnya guna meningkatkan kinerja Pengawas Sekolah.
No comments:
Post a Comment