torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 29 March 2023

Verval Usulan SKTP Semester 1 Tahun 2023

Verval Usulan SKTP Semester 1 Tahun 2023


Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Persesjen Kemdikbudristek No. 8 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil, 


Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melalui Operator Sistem Informasi dan Manajemen Tunjangan (SIMTUN) berkewajiban mengajukan dan menyetujui Guru yang layak untuk diusuikan mendapat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berproses dan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun data yang dimaksud : Kode Pos 46213 Guna kepentingan tersebut, kami memerlukan data yang valid dan akurat untuk diverifikasi sebagai dasar pengajuan SKTP yang diterbitkan per semester, sebagaimana yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tunjangan dapat tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. 

 A. Guru jenjang TK, SD dan SMP (ASN dan Non ASN) Ciamis, 29 Maret 2023 

1. Fotocopy SK Pangkat terakhir dan SK Berkala terakhir (TMT S.d. Januari 2023, khusus untuk ASN); 2. Fotocopy SK Penugasan terbaru dari Ketua Yayasan (bagi Guru Non ASN yang bertugas di Sekolah Swasta); 

3. Fotocopy SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan (bagi Guru Non ASN yang bertugas di Sekolah Negeri); 

B. Kepala Sekolah TK, SD dan SMP (ASN dan Non ASN) 4. Info GTK yang sudah "VALID", dibubuhi tanda tangan oleh guru bersangkutan, bermaterai Rp. 10.000,-, dan diketahui oleh kepala sekolah serta dicap basah (Bagi yang "belum 

1. Fotocopy SK Pangkat terakhir dan SK Berkala terakhir (TMT s.d. Januari 2023, khusus untuk ASN); VALID" bisa menyusul setelah "VALID" Info GTK nya, untuk ASN dan Non ASN). 

2. Fotocopy SK Penugasan terbaru dari Ketua Yayasan (bagi Kepala Sekolah Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta); 

3. Info GTK yang sudah "VALID", dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan, bermaterai Rp. 10.000,-, serta diketahui oleh Ketua Korwil Pendidikan untuk jenjang SD dan Pengawas Pembina untuk jenjang SMP (Bagi yang "belum VALID" bisa menyusul setelah "VALID" Info GTK nya, untuk ASN dan Non ASN). Untuk memperlancar proses verifikasi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Berkas diserahkan ke Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Ciamis (jadwal terlampir) dengan ketentuan: 

 $ Untuk jenjang TK dan SD melalui Korwil Pendidikan Kecamatan; Untuk jenjang SMP melalui komisariat. 

 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dibubuhi tanda tangan kepala sekolah dan bermaterai Rp. 10.000,- (Kolektif 1 (satu) sekolah 1 (satu) SPTJM, format terlampir); 

3. Rekap Presensi Kehadiran bulan Januari- Maret 2023 dibubuhi tanda tangan kepala sekolah (dibuat per unit kerja / sekolah, format terlampir); 

4. Softcopy dan Printout nominatif yang diusulkan (format terlampir); 

5. Berkas dikumpulkan cukup 1 (satu) rangkap dan dimasukan ke dalam map snellhecter plastik bening (satu sekolah satu map) dengan ketentuan: & Warna Kuning untuk jenjang TK; Warna Merah untuk jenjang SD; Warna Biru untuk jenjang SMP; 

6. Petugas penerima berkas dan Narahubung : & Agus Rachman Deni Kusdiana Hendra Gumelar / WA. 0853-5286-7404 /WA. 0852-2400-5683 / WA, 0821-1838-2811 Tembusan : Yth. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.




No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan