torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Tuesday, 25 October 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah. Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara. 

Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.





Persyaratan Pelamar Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 

1. warga negara Indonesia; 

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta; 

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan; 

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan 

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: 

1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 

2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


Untuk membaca lebih lengkap tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK silahkan Klik Di Sini




No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan