torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 24 October 2022

Pendaftaran seleksi Dan Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi Dan Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka mulai Hari ini 25 Oktober 2022. 

Hal ini disampaikan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nunuk merilis lampiran Surat PLT Direktur Jenderal GTK Nomor 7303/B/GT.01.03.2022. Lampiran itu berisi jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK Guru tertanggal 20 Oktober 2022. Proses persiapan PPPK Guru 2022 bisa dipantau secara transparan oleh calon pelamar melalui website PPPK Guru Kemendikbudristek. 


Update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.  atau Klik di SINI

Untuk komunikasi seputar perkembangan proses pendaftaran bisa hubungi Call Center Tlp. 1500997


Merujuk informasi yang tercantum pada website PPPK Guru Kemendikbudristek per tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB proses persiapan PPPK Guru masih memasuki tahap integrasi sistem data. Dengan demikian, masih akan ada satu tahap persiapan lain, yaitu persiapan pendaftaran sebelum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022.


Baca selengkapnya di artikel "Pendaftaran PPPK Guru 2022 mulai 25 Oktober & Jadwal Lengkapnya"



Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022 Jadwal lengkap terbaru untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 saat ini sudah dapat dicek melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Sesuai jadwal tersebut, rangkaian seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan berlangsung mulai 25 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023.



Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022 

Saat ini calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan melengkapi dokumen persyaratan mendaftar PPPK guru 2022. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: 

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB; 

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: diketik dengan komputer; dibubuhi materai Rp10.000; ditandatangani sendiri dengan tinta hitam; dibuat pada saat tanggal pendaftaran. 

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); 

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1; 

5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1; 

6. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki; 

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah 

8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 






Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022


Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Untuk komunikasi seputar perkembangan proses pendaftaran bisa hubungi Call Center Tlp. 1500997


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan