Selayang Pandang Kurikulum Pendidikan Republik Indonesia
Ada pendapat di masyarakat bahwa, ganti “mentri” ganti Kurikulum. Pengertian lainnya Kurikulum akan berganti sejalan dengan situasi politik dan zamannya. Hal ini tidak dipungkiri lagi, faktanya memang demikian. Berikut paparan singkat mengenai perjalanan dan perubahan kurikulum di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947)
Kurikulum 1947 dibuat dua tahun setelah proklamasi kemerdekaan. Saat itu Indonesia masih bergolak karena agresi militer Belanda dan Sekutu serta terjadi sejumlah pemberontakan. Awalnya kurikulum itu masih menggunakan istilah Belanda yaitu Leerplan. Di dalam kurikulum itu pemerintah mencoba merancang sistem pembelajaran bagi para pelajar di masa revolusi dengan menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. Kurikulum 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Kurikulum itu baru bisa dilaksanakan pada 1950 setelah Republik Indonesia meneken kesepakatan dengan Kerajaan Belanda yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar pada 2 November 1949 dan mulai berlaku pada 27 Desember 1949.
2. Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952)
Pada 1952 pemerintah menerapkan kurikulum baru yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 1947. Di dalam Kurikulum 1952 diatur tentang topik pembahasan di setiap mata pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Selain itu kurikulum juga mengatur satu orang guru hanya mengajar satu mata pelajaran.
3. Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964)
Kurikulum 1964 dirancang dengan tujuan memupuk pengetahuan akademik pada jenjang sekolah dasar. Selain itu, konsep pembelajaran menitikberatkan pada pengembangan moral, kecerdasan, emosional atau artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani atau disebut Pancawardhana. Dalam penerapan kurikulum itu proses pembelajaran dilakukan secara aktif, kreatif, dan produktif. Berdasarkan hal itu pemerintah menetapkan hari Sabtu adalah hari krida yakni memberi kebebasan bagi siswa berlatih berbagai kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya.
4. Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 itu dibuat setelah pergantian rezim pemerintahan dari Orde Lama kepada Orde Baru, tepatnya tiga tahun setelah peristiwa 30 September 1965. Penerapan kurikulum itu juga sarat dengan nilai politis lantaran dianggap untuk menghapus peninggalan Orde Lama dan rezim Soekarno. Tujuan utama kurikulum itu adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Ciri Kurikulum 1968 adalah materi pada jenjang pendidikan rendah memiliki korelasi atau keterkaitan untuk jenjang pendidikan selanjutnya (correlated subject curriculum). Selain itu, sifat materi pelajaran pada Kurikulum 1968 adalah teoretis dan tidak terlalu dikaitkan dengan permasalahan pada kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, pada kurikulum itu dimulai sistem penjurusan yang dimulai pada tingkat kelas 2 SMA atau kelas 11.
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 itu diterapkan setelah program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) tahap pertama berjalan di masa pemerintahan Orde Baru. Kurikulum itu menekankan pendidikan lebih efektif dan efisien akibat pengaruh konsep MBO (management by objective). Di dalam Kurikulum 1975, metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Hal itu memunculkan istilah satuan pelajaran, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Penerapangan kurikulum itu ramai dikritik oleh para guru karena mereka akhirnya terlalu sibuk menuliskan perincian dari setiap kegiatan pembelajaran. Pada kurikulum itu nama pelajaran ilmu alam dan ilmu hayat diubah menjadi ilmu pengetahuan alam. Sedangkan pelajaran ilmu aljabar dan ilmu ukur menjadi mata pelajaran matematika.
6. Kurikulum 1984
Perubahan kurikulum di Indonesia terjadi lagi pada 1984. Di dalam kurikulum itu dikenal dengan konsep pembelajaran Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Kurikulum 1984 dibuat karena kurikulum sebelumnya dinilai lambat dalam merespons kemajuan di kalangan masyarakat. Di dalam kurikulum itu juga ditambahkan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Selain itu, Kurikulum 1984 juga membagi mata pelajaran siswa SMA menjadi program inti dan program pilihan sesuai minat dan bakat.
7. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 serta Suplemen Kurikulum 1999 dibuat dari hasil kombinasi Kurikulum 1975 dan 1984. Akan tetapi, penerapan kurikulum itu dihujani kritik oleh kalangan praktisi pendidikan hingga orangtua pelajar. Sebabnya adalah materi pembelajaran dinilai terlampau berat dan padat. Selain materi pelajaran umum yang dinilai berat, di dalam kurikulum itu juga ditambahkan materi muatan lokal seperti bahasa daerah, kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Pada Kurikulum 1994 terjadi perubahan sistem pembagian waktu pelajaran dari semester ke caturwulan. Yaitu periode pembelajaran dibagi menjadi tiga kali caturwulan selama setahun. Kemudian, pada penerapan Kurikulum 1994 singkatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) diganti menjadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), kemudian SMA diganti menjadi SMU (Sekolah Menengah Umum). Program penjurusan di SMA pada Kurikulum 1994 dibagi menjadi tiga program yakni IPA, IPS, dan bahasa. Mata pelajaran PSPB dihapus pada kurikulum itu.
8. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
Pada 2004 kurikulum di Indonesia kembali berganti menjadi KBK sebagai pengganti Kurikulum 1994. Kurikulum itu menitikberatkan pada kompetensi tiga unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai spesifikasi, indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan tenaga pengajar. Dengan kurikulum itu, sekolah diberi kewenangan menyusun dan mengembangkan komponen kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didik dari yang mulanya berbasis materi menjadi kompetensi. KBK mempunyai ciriciri yang menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. Lalu kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan metode bervariasi. Pada kurikulum ini peserta didik diharapkan mencari sumber pembelajaran lain yang memenuhi unsur edukasi dan tidak terlalu terpaku kepada guru sebagai sumber belajar. Pada kurikulum 2004 pemerintah kembali mengubah nama SLTP menjadi SMP dan SMU kembali lagi menjadi SMA.
9. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Kurikulum itu diterapkan sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2003. Meski kurikulum itu hampir sama dengan KBK 2004, tetapi prinsip penyusunannya menggunakan konsep desentralisasi pada sistem pendidikan. Pemerintah hanya menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, lalu guru diminta mengembangkan silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan peserta didik di daerah masing-masing.
10. Kurikulum 2013 (K-13)
Kurikulum 2013 (K-13) diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (KTSP). Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diterapkan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK. Sedangkan pada 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Akan tetapi, penerapan K-13 dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melalui Peraturan Menteri nomor 60/2014 tanggal 11 Desember 2014. Alhasil kurikulum yang digunakan kembali kepada KTSP, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
11. Kurikulum Merdeka 2022
Kurikulum Merdeka atau sebelumnya disebut Kurikulum Prototipe diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumat (11/2/2022). Terobosan ini penting sekali karena berhubungan langsung dengan akselerasi mutu pembelajaran. Kurikulum ini mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022/2023. Lewat kurikulum ini, siswa SMA (Sekolah Menengah Atas), SMA LB (Luar Biasa), dan Madrasah aliyah (MA), bisa memilih kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya. Selain itu, Kurikulum Merdeka tidak akan membuat sekat-sekat penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa yang selama diterapkan kepada para pelajar SMA. Keunggulan dari Kurikulum Merdeka di tenggarai : Pertama, lebih sederhana dan mendalam karena kurikulum ini akan fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik (siswa) pada fasenya; Kedua, tenaga pendidik dan peserta didik akan lebih merdeka karena bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Sedangkan bagi guru, mereka akan mengajar sesuai tahapan capaian dan perkembangan peserta didik. Lalu sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik; Ketiga, lebih relevan dan interaktif di mana pembelajaran melalui kegiatan projek akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya: isu lingkungan kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila
Dari berbagai sumber Editor : Drs. J. Budhy Raharjo M.Pd –
=======================================
No comments:
Post a Comment