torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday, 16 February 2022

PROGRAM KEPENGAWASAN (BAB. I)

 

PROGRAM KEPENGAWASAN


BAB I

PENDAHULUAN




 

A.    LATAR BELAKANG

Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor  19  Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 54 ayat 3 diuraikan sebagai berikut : Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru   ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka  dalam 1 (satu) minggu.

Permenpan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsinal Pengawas dan Angka Kreditnya. Pada bab I pasal 1 diuraikan : Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pada bab II pasal 4 juga diuraikan bahwa, Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Sedangkan paa pasal 5 diuraikan tentang tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Hal ini diperkuat kembali pada bab III tentang kewajiban, tanggungjawab dan wewenang Pengawas Sekolah. Kewajiban Pengawas Sekolah diatur pada pasal 7 bahwa : Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: (a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (c) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan (d) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Seadangkanpada pasal 8 diuraikan bahwa : Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Adapun wewenang Pengawas Sekolah diatur dengan pasal 9 sebagai berikut : Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

Pengawas Sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial, supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran, supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.

Berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah meliputi: 1) Pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan sekolah, 2) Penyusunan Program Kerja Pengawas Sekolah, 3) Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Kinerja Guru dan Tenaga Administrasi lainnya, 4) Pembinaan Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan lainnya, 5) Pemantauan kegiatan sekolah serta sumber daya pendidikan yang meliputi kepemimpinan, pengembangan sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya dan lingkungan sekolah, 6) Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan dan pembinaan, 7) Evaluasi dan hasil pengawasan, 8) Penyusunan hasil pengawasan, 9) Penyusunan rencana perbaikan mutu, 10) Tindak lanjut hasil pengawasan untuk pengawasan berikutnya. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suatu siklus secara periodik yang merupakan rangkaian tugas kepengawasan.

Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang tersusun, selanjutnya dilaksanakan kegiatan inti pengawasn yang meliputi penilaian, pembinaan dan pemantauan pada setiap kompetensi sistem pendidikan di sekolah binaan, pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari masing-masing sekolah dan dari seluruh sekolah binaan.

Berdasarkan hasil analisis data yang telah dihimpun dari tahun sebelumnya kemudian disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan tingkat keberhasilan tugas pengawasan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah binaan.

Sebagai tahap akhir dari suatu siklus kegiatan  pengawasan terhadap sekolah binaan adalah dengan menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode tahun sebelumnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik simpulan bahwa kewajiban Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugas pokok kepengawasan adalah sebagai berikut : (1) penyusunan program pengawasan; (2) melaksanakan pembinaan; (3) melaksanakan pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; (4) melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru; (5) pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dan guru, dan (6) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.

 

B.    LANDASAN HUKUM

Adapun yang menjadi landasan atau dasar hukum penyusunan program kepengawasan ini adalah sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.    UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.    Permendiknas No. 20 Tahun 2006, tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang  Standar Nasional Pendidikan

5.    Permendiknas No. 12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah

6.    Permendiknas No.13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah.

7.    Permendiknas No. 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualipikasi Akademik Guru.

8.    Permenpan RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsinal Pengawas dan Angka Kreditnya.

9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah

10.     Permendikbud No. 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

11.     Permenpan RB No. 14 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

12.     Permendikbud No. 15 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

13.     Pedoman PK Guru yang diterbitkan oleh Kemdiknas Dirjen PMPTK Tahun 2010.

14.     Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 800/Disdikbud/ Kab/2015 tentang Penetapan Tugas Pengawas SD pada sekolah binaan di Lingkungan Dinas Pendidikan  Kabupaten Ciamis.

 

C.    VISI-MISI DAN TUJUAN PENGAWASAN

Visi-Misi

Visi, misi, dan strategi pengawasan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan implementasi dan pengembangan visi, misi, dan sasaran prioritas pendidikan secara umum.

 

Visi-Misi Pendidikan Nasional

Visi. Terwujudnya sistem Pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan produktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah. Sejalan dengan Visi pendidikan tersebut Depdiknas berhasrat untuk tahun 2015 nanti menghasilkan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif ( Insan Kamil Insan Paripurna)”

 

Misi. Misi pendidikan nasional adalah :

1.     Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia.

2.     Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

3.     Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

4.     Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsif otonomi dalam konteks NKRI.

 

Visi-Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis

Visi.

Mantapnya kemandirian ekonomi, sejahtera untuk semua.

 Misi Pendidikan Kabupaten Ciamis adalah :       

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

          Sasaran Daerah

Trewujudnya Sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan inovatif serta berakhlak mulia.

Visi Pengawasan

Terwujudnya manajemen mutu pendidikan SD yang handal dan   berkualitas dengan semangat kebersamaan dan keteladanan serta profesional dalam pelayanan menuju Ciamis terdepan di Priangan  2021

Misi Pengawas Sekolah

a.    Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi pada akuntabilitas;

b.   Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;

c.    Memantau keterlaksanaan Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin mutu pelayanan.

d.   Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;

e.    Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

f.     Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG /KKG-MP dan/atau KKKS dan sejenisnya;

g.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;

h.   Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;

i.     Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan

j.     Meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan KKKS/KKG di lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Ciamis.

k.   Melaksanaan kepengawasan klinis untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan;

l.     Memberikan arahan dan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk memperbaiki proses pembelajaran

Tujuan Pengawasan

Pengawasan sekolah bertujuan memfasilitasi sekolah, kepala sekolah, dan guru Sekolah Dasar (SD) dalam melaksanakan perbaikan pekerjaanya secara berkelanjutan dalam memenuhi standar nasional pendidikan.

 

D.   SASARAN DAN STARTEGI PENGAWASAN

1.   Sasaran Pengawasan

Pengawasan dilakukan terhadap 9 orang kepala sekolah dan 82 orang guru, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Sekolah

Nama Kepala Sekolah

NIP

Gol.

Jumlah Guru

1

SDN 1 Pamalayan

Dedi Kusdiana, S.Pd. SD

NIP. 19601213 197912 1 001

IV/b

10

2

SDN 2 Pamalayan

Nina Herlina, S.Pd.

NIP. 19671017 199103 2 004

IV/b

11

3

SDN 3 Pamalayan

Hj. Tini Suhartini, S.Pd.

NIP. 19601228 197912 2 004

IV/b

10

4

SDN 4 Pamalayan

Tatang, S.Pd.

NIP. 19730309 200003 1 002

III/c

8

5

SDN 1 Dewasari

Dadang Zenal Jalaludin, S.Pd.

NIP. 19620904 198610 1 002

IV/b

9

6

SDN 2 Dewasari

Oom Hermawati, S.Pd.

NIP. 19620604 198306 2 001

IV/b

10

7

SDN 3 Dewasari

Naryawati, S.Pd.

NIP. 19660602 200501 2 004

IV/b

10

8

SDN 1 Margajaya

Ujum Z, S.Pd.I

NIP. 19640404 198410 1 008

IV/b

9

9

SDN 2 Margajaya

Memed, S.Pd.

NIP. 19640404 198410 1 008

IV/b

9

10

SDN 3 Margajaya

Ujum Z, S.Pd.I

NIP. 19641203 198412 1 004

IV/b

10

 

 

Adapun sasaran pengawasan akademik dan manajerial diuraikan sebagai berikut :

a.    Supervisi Akademik (Pengawasan Akademik)

Terhimpun data kinerja guru dalam pengembangan perencanaan pembelajaran yang meliputi sub indikator berikut:

  1. mengembangkan program pembelajaran dan perumusan RPP model Kurikuum 2013;
  2. menerapkan pendekatan saintifik yang meliputi metode inquiri, proyek, dan pemecahan masalah;
  3. mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter, Literasi, HOTS, dan kemampuan abad 21 dalam proses pembelajaran.
  4. mengembangkan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan dalam pembelajaran secara seimbang;
  5. menerapakan penilaian yang fokus pada penilaian autentik dan penerapan Patokan Acuan Kriteria model Kurikulum 2013.

 

b.   Superivisi Manajerial

Terhimpun data kinerja Kepala Sekolah dalam pengembangan perencanaan pengelolaan sekolah yang meliputi sub indikator berikut:

1.      terhimpun data kinerja sekolah dalam memenuhi standar pengelolaan program jangka menengah dan tahunan dalam pemenuhan delapan standar nasional pendidikan;

2.      terhimpun data kinerja  kepala sekolah dalam perannya sebagai pemimpin pembelajaran;

3.      terhimpun data kinerja kepala sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi implementasi perubahan berupa :

·         pengembangan perencanaan pembelajaran

·         implementasi kurikulum dalam proses pembelajaran

·         pelaksanaan penilaian

·         supervisi pembelajaran

·         pemberdayaan TIK dalam pembelajaran

·         evaluasi perekembangan belajar

4.      terhimpun data pembinaan dan pendampingan PTK dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.

2.   Strategi Pengawasan

a.      Studi dokumen, evaluasi kinerja, diskusi, dan pengembangan kerja kelompok, presentasi, dan transaksi tindaklanjut;

b.      Pemantauan perkembangan pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta penjaminan mutu;

c.       Pembimbingan dalam peningkatan dan perbaikan mutu berkelanjutan;

d.      Pembinaan terhadap pendidik dan tenaga pendidik under-performance sehingga mendapatkan data dan informasi,

 

3.    Tujuan Pengawasan

1)      meningkatnya mutu pelayanan bimbingan kepada pendidik dan kepala sekolah dalam mengembangkan kolaborasi untuk meningkatkan target pencapaian kinerja.

2)      meningkatnya kemampuan profesional guru dan kepala sekolah sehingga memperoleh nilai kinerja yang memenuhi standar.

3)      meningkatnya  efektivitas sekolah dalam  proses pekerjaan melalui perbaikan berkelanjutan berbasis data.

4)      meningkatnya jumlah pendidik dan kepala sekolah yang menghasilkan laporan penulisan karya tulis ilmiah.  

 

E.   ALUR KEGIATAN PENGAWASAN

Kegiatan pengawasan dilaksanakan melalui alur kegiatan sebagai berikut :

  1.     Penyusunan Program Pengawasan tahun berjalan, merupakan hasil temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan tahun lalu;

  2.     Penilaian Kinerja sasarannya guru dan Kepala Sekolah, dilaksanakan setiap akhir tahun dengan menggunakan Instrumen PKG (Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2009) dan Instrumen PKKS (Permendiknas No. 28 Tahun 2010);

  3.     Pembinaan akademis dan manajerial terhadap guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;

  4.     Pemantauan, administrasi sekolah, 8 SNP, lingkungan sekolah, ulangan dan ujian, PSB, ekstrakurikuler, sapras dll.;

  5.     Analisis Hasil Pengawasan, mengkaji dan mengidentifikasi tahun berjalan untuk ditemukan keunggulan dan kelemahan yang akan dijadikan dasar penyusunan program tahun berikutnya;

  6.     Evaluasi, mengkaji berbagai aspek berkaitan dengan program pengawasan baik dari aspek kompetensi personal, instrumen pengawasan, pendekatan, metode, dan strategi pengawasan, untuk ditingkatkan dan ditindaklanjuti dalam penyusunan program berikutnya;

  7.     Laporan, dibuat secara periodik dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;

  8.     Tindak lanjut,  menyusun rancangan program pengawasan untuk tehun berikutnya.

Program PENGAWASAN

PEmbinaan

pemantauan

 

LAPORAN

TINDAK LANJUT

EVALUASI

PEnilaian

 

ANALISIS HASIL

PENGAWASAN

 

PENGAWASAN

SEKOLAH

 

Lebih jelasnya alur pengwasan dapat dilihat pada bagan berikut :

 

 

 

 

 

 

 

F.     RUANG LINGKUP PENGAWASAN

Ruang lingkup kegiatan dalam program pengawasan adalah  terdiri dari lingkup pengawasan akademik dan lingkup pengawasan manajerial secara rinci sebagai berikut :

1.   Lingkup Pengawasan Akademik

Sasaran

:

a.     Pembinaan Guru

Uraian Materi

:

Pembinaan kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial melalui pelaksanaan tugas pokok guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.

Uraian Kegiatan

:

1.   Menyusun Program Pembinaan Guru

2.   Melaksanakan Program Pembinaan Guru.

3.   Menganalisis dan Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan  Pengawasan

4.   Menyusun Laporan Pembinaan Guru

 

Sasaran

:

b.    Pemantauan SNP

Uraian Materi

:

Pemantauan pelaksanaan :

1.    Stándar Isi

2.    Stándar Proses

3.    SKL

4.    Stándar Penilaian

Uraian Kegiatan

:

1.     Menyusun Program Pemantauan SNP

2.     Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP

3.     Menganalisis dan Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Pemanatauan 8 SNP

4.     Menyusun Laporan Pemantauan 8 SNP

Sasaran

:

c.     Penilaian Kinerja Guru

Uraian Materi

:

Penilaian kinerja guru berdasarkan tugas pokok guru, yaitu perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran.

 

Uraian Kegiatan

:

1.    Menyusun Program Penilaian Kinerja Guru

2.    Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru

3.    Menganalisis dan Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan PK Guru

4.    Menyusun Laporan PK

 

Sasaran

:

d.    Pembimbingan dan Pelatihan Guru di KKG

 

Uraian Materi

:

Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru yaitu program perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran, pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan siswa dan tugas tambahan, pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK.

 

Uraian Kegiatan

:

1.    Menyusun Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru di KKG

2.    Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru

3.    Menganalisis dan Mengevaluasi Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru

4.    Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dalam Pelaksanaan Penelitian Tindakan

 

 

2.   Lingkup Pengawasan Manajerial

Sasaran

:

a.   Pembinaan Kepala Sekolah

Uraian Materi

:

Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial) dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah (Melaksanakan kepemimpinan Pembelajaran, Pengembangan Sekolah, Manajemen Sumber Daya, Kewirusahaan, dan Melaksanakan Supervisi Pembelajaran)

Uraian Kegiatan

:

1.     Menyusun Program Pembinaan KS

2.     Melaksanakan Pembinaan KS

3.     Mengevaluasi Hasil Pembinaan KS

4.     Menyusun Laporan Hasil Pembinaan KS

Sasaran

:

b.    Pemantauan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Uraian Materi

:

 Pemantauan Pelaksnaan :

1.    Stándar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

2.    Stándar Sarana dan Prasarana

3.    Stándar Pengelolaan

4.    Stándar Pembiayaan

Uraian Kegiatan

:

1.     Menyusun Program Pemantauan SNP

2.     Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP

3.     Menganalisis dan Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Pemantauan SNP

4.     Menyusun Laporan Hasil Pemantauan

 

Sasaran

:

c.    Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Uraian Materi

:

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan Tugas Pokok Kepala Sekolah dan tugas tambahan Kepala Sekolah sesuai dengan PermenPAN dan RB No. 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan/atau permendikbud No. 143 tahun 2014 tentang juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Aspek Kinerja Kepala Sekolah adalah Manajerial dan Akademik.

Uraian Kegiatan

:

1.     Menyusun Program Penilaian Kinerja KS

2.     Melaksanakan Penilaian Kinerja KS

3.     Menganalisis dan Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Penilaian Kinerja KS

4.     Menyusun Laporan Penilaian Kinerja KS

Sasaran

:

d.     Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah di KKKS

Uraian Materi

:

Pembimbingan dan Pelatihan profesional kepala sekolah yaitu menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, program pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, sistema informasi manajemen, pembimbingan PTK/PTS, penyusunan RKAS dengan SNP, dan akreditasi sekolah.

Uraian Kegiatan

:

1.     Menyusun Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah di KKKS

2.     Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah

3.     Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun Program Kerja Kepala Sekolah, Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah, dan Sistem Informasi Manajemen.

4.     Mengevaluasi Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Skolah

5.     Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Penelitian Tindakan.

 

G.    TUJUAN DAN MANFAAT PROGRAM PENGAWASAN

1.   Tujuan

§  Mewujudkan kesiapan Pengawas Sekolah dalam menyusun prog. semesteran.

§  Membentuk arah yang jelas bagi kegiatan pengawasan dalam rangka pembinaan, penilaian, dan pemantauan sekolah binaan.

§  Merancang dan mengelola kegiatan pengawasan untuk mencapai hasil yang diharapkan.

§  Meningkatkan prekuensi pembinaan terhdap Kepala Sekolah baik aspek manajerial maupun aspek akademik.

§  Menetapkan acuan dalam menyusun instrumen supervisi manjerial dan akademik yang dipergunakan oleh pengawas maupun kepala sekolah.

§  Melakukan pembinaan terhadap kegiatan KKG untuk meningkatkan profesional akademiknya melalui lesson study secara terprogram.

§  Meninkatkan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam rangka meningkatkan standar mutu lulusan.

§  Meningkatkan kinerja kepala sekolah dalam rangka meningkatkan sistem penjaminan mutu pengelolaan dan proses pembelajaran. 

 

2.    Manfaat

Manfaat Program Pengawasan adalah sebagai berikut.:

§  Sebagai alat  dan pengendalian kegiatan . 

§  Memudahkan pelaksanaan kegiatan supervisi akademik karena telah ditetapkan kegiatan-kegiatan mana yang diperlukan dan mana yang tidak.

§  Sebagai pedoman untuk  malaksnakan supervisi akademik secara tertib dan teratur sesuai dengan tahap-tahap yang semestinya.

Bersambung ke BAB II

 

 =======================================

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel menarik berikut -----


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan