PROGRAM KEPENGAWASAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 54 ayat
3 diuraikan sebagai berikut : Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas
mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam pembelajaran tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
Permenpan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsinal
Pengawas dan Angka Kreditnya. Pada bab I pasal 1 diuraikan : Jabatan fungsional
Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan. Pada bab II pasal 4 juga diuraikan bahwa, Pengawas
Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Sedangkan
paa pasal 5 diuraikan tentang tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Hal
ini diperkuat kembali pada bab III tentang kewajiban, tanggungjawab dan wewenang
Pengawas Sekolah. Kewajiban Pengawas Sekolah diatur pada pasal 7 bahwa :
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: (a) menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan, dan membimbing dan melatih profesional Guru;
(b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; (c) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama
dan etika; dan (d) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Seadangkanpada pasal 8 diuraikan bahwa : Pengawas Sekolah bertanggungjawab
melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Adapun wewenang Pengawas Sekolah diatur dengan pasal 9 sebagai berikut : Pengawas
Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan
kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta
melakukan pembinaan.
Pengawas Sekolah adalah tenaga kependidikan profesional
yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup
supervisi akademik dan supervisi manajerial, supervisi akademik terkait dengan
tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran,
supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi pengawas sekolah meliputi: 1) Pelaksanaan analisis kebutuhan
pengembangan sekolah, 2) Penyusunan Program Kerja Pengawas Sekolah, 3)
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Kinerja Guru dan Tenaga Administrasi lainnya,
4) Pembinaan Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan lainnya, 5) Pemantauan
kegiatan sekolah serta sumber daya pendidikan yang meliputi kepemimpinan, pengembangan
sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya dan lingkungan sekolah, 6)
Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan dan pembinaan, 7)
Evaluasi dan hasil pengawasan, 8) Penyusunan hasil pengawasan, 9) Penyusunan
rencana
perbaikan mutu, 10) Tindak lanjut hasil pengawasan untuk pengawasan berikutnya.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suatu siklus secara periodik yang
merupakan rangkaian tugas kepengawasan.
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan tahun sebelumnya.
Dengan berpedoman pada program kerja yang tersusun, selanjutnya dilaksanakan
kegiatan inti pengawasn yang meliputi penilaian,
pembinaan dan pemantauan pada setiap kompetensi sistem pendidikan di
sekolah binaan, pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data
hasil penilaian, pembinaan dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari
masing-masing sekolah dan dari seluruh sekolah binaan.
Berdasarkan hasil analisis data yang telah dihimpun dari
tahun sebelumnya kemudian disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan
tingkat keberhasilan tugas pengawasan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di
sekolah binaan.
Sebagai tahap akhir dari suatu siklus kegiatan pengawasan terhadap sekolah binaan adalah dengan
menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak
lanjut pengawasan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap
seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode tahun sebelumnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik simpulan bahwa kewajiban
Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugas pokok kepengawasan adalah sebagai
berikut : (1) penyusunan program
pengawasan; (2) melaksanakan pembinaan; (3) melaksanakan pemantauan pelaksanaan
8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; (4) melaksanakan penilaian kinerja
kepala sekolah dan guru; (5) pembimbingan dan pelatihan professional kepala
sekolah dan guru, dan (6) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan.
B.
LANDASAN HUKUM
Adapun yang menjadi landasan
atau dasar hukum penyusunan program kepengawasan ini adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
UU RI No 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3.
Permendiknas No. 20 Tahun
2006, tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan
5.
Permendiknas No. 12 Tahun
2007, tentang Standar Pengawas Sekolah
6.
Permendiknas No.13 Tahun
2007, tentang Standar Kepala Sekolah.
7.
Permendiknas No. 16 Tahun
2007, tentang Standar Kualipikasi Akademik Guru.
8.
Permenpan RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsinal
Pengawas dan Angka Kreditnya.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Sekolah
10.
Permendikbud No.
143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
11.
Permenpan RB
No. 14 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
12.
Permendikbud No. 15 Tahun 2021
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
13.
Pedoman PK Guru yang
diterbitkan oleh Kemdiknas Dirjen PMPTK Tahun 2010.
14.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Ciamis Nomor 800/Disdikbud/ Kab/2015 tentang Penetapan Tugas Pengawas SD pada sekolah binaan di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
C.
VISI-MISI
DAN TUJUAN PENGAWASAN
Visi-Misi
Visi, misi, dan strategi pengawasan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan
implementasi dan pengembangan visi, misi, dan sasaran prioritas pendidikan
secara umum.
Visi-Misi Pendidikan Nasional
Visi. Terwujudnya sistem Pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan produktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah. Sejalan
dengan Visi pendidikan tersebut Depdiknas berhasrat untuk tahun 2015 nanti
menghasilkan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif ( Insan Kamil Insan
Paripurna)”
Misi. Misi pendidikan nasional
adalah :
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh Pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia.
2.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsif otonomi dalam konteks NKRI.
Visi-Misi Dinas Pendidikan
Kabupaten Ciamis
Visi.
Mantapnya
kemandirian ekonomi, sejahtera untuk semua.
Misi Pendidikan Kabupaten Ciamis adalah :
Meningkatkan
kualitas sumber
daya manusia
Sasaran Daerah
Trewujudnya Sumber daya manusia
yang cerdas, kreatif dan inovatif serta berakhlak mulia.
Visi
Pengawasan
Terwujudnya manajemen mutu pendidikan SD yang
handal dan berkualitas dengan
semangat kebersamaan dan keteladanan serta profesional dalam pelayanan menuju Ciamis
terdepan di Priangan 2021
Misi
Pengawas Sekolah
a. Meningkatkan efektivitas
pelaksanaan pengawasan yang berorientasi pada akuntabilitas;
b. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala
sekolah;
c. Memantau
keterlaksanaan Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin mutu pelayanan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau
kepala sekolah;
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan pada sekolah binaan;
f. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG /KKG-MP dan/atau KKKS dan
sejenisnya;
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala
sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
j. Meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan
kolaborasi dengan KKKS/KKG di lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Ciamis.
k. Melaksanaan
kepengawasan klinis untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan
kependidikan;
l.
Memberikan arahan dan bimbingan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan untuk memperbaiki proses pembelajaran
Tujuan Pengawasan
Pengawasan
sekolah bertujuan memfasilitasi sekolah, kepala sekolah, dan guru Sekolah Dasar
(SD) dalam melaksanakan perbaikan pekerjaanya secara berkelanjutan dalam
memenuhi standar nasional pendidikan.
D.
SASARAN
DAN STARTEGI PENGAWASAN
1. Sasaran Pengawasan
Pengawasan dilakukan terhadap 9 orang kepala
sekolah dan 82 orang guru, dengan rincian sebagai berikut :
No |
Nama
Sekolah |
Nama
Kepala Sekolah NIP |
Gol. |
Jumlah
Guru |
1 |
SDN 1 Pamalayan |
Dedi Kusdiana, S.Pd. SD NIP. 19601213 197912 1 001 |
IV/b |
10 |
2 |
SDN 2 Pamalayan |
Nina Herlina, S.Pd. NIP. 19671017 199103 2 004 |
IV/b |
11 |
3 |
SDN 3 Pamalayan |
Hj. Tini Suhartini, S.Pd. NIP. 19601228 197912 2 004 |
IV/b |
10 |
4 |
SDN 4 Pamalayan |
Tatang, S.Pd. NIP. 19730309 200003 1 002 |
III/c |
8 |
5 |
SDN 1 Dewasari |
Dadang
Zenal Jalaludin, S.Pd. NIP. 19620904 198610 1 002 |
IV/b |
9 |
6 |
SDN 2 Dewasari |
Oom Hermawati, S.Pd. NIP. 19620604 198306 2 001 |
IV/b |
10 |
7 |
SDN 3 Dewasari |
Naryawati, S.Pd. NIP. 19660602
200501 2 004 |
IV/b |
10 |
8 |
SDN 1 Margajaya |
Ujum Z, S.Pd.I NIP. 19640404 198410 1 008 |
IV/b |
9 |
9 |
SDN 2 Margajaya |
Memed, S.Pd. NIP. 19640404 198410 1 008 |
IV/b |
9 |
10 |
SDN
3 Margajaya |
Ujum Z, S.Pd.I NIP. 19641203 198412 1 004 |
IV/b |
10 |
Adapun sasaran pengawasan akademik dan manajerial
diuraikan sebagai berikut :
a.
Supervisi
Akademik (Pengawasan
Akademik)
Terhimpun data
kinerja guru dalam pengembangan perencanaan pembelajaran yang meliputi sub
indikator berikut:
- mengembangkan
program pembelajaran dan perumusan RPP model Kurikuum 2013;
- menerapkan pendekatan saintifik
yang meliputi metode inquiri, proyek, dan pemecahan masalah;
- mengintegrasikan Penguatan
Pendidikan Karakter, Literasi, HOTS, dan kemampuan abad 21 dalam proses
pembelajaran.
- mengembangkan kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan dalam pembelajaran secara seimbang;
- menerapakan penilaian yang fokus
pada penilaian autentik dan penerapan Patokan Acuan Kriteria model
Kurikulum 2013.
b.
Superivisi Manajerial
Terhimpun data
kinerja Kepala Sekolah dalam pengembangan perencanaan pengelolaan sekolah yang
meliputi sub indikator berikut:
1. terhimpun data kinerja sekolah dalam
memenuhi standar pengelolaan program
jangka menengah dan tahunan dalam pemenuhan delapan standar nasional
pendidikan;
2. terhimpun data kinerja kepala sekolah dalam perannya sebagai
pemimpin pembelajaran;
3. terhimpun data kinerja kepala sekolah
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi implementasi perubahan berupa
:
·
pengembangan perencanaan pembelajaran
·
implementasi kurikulum dalam proses pembelajaran
·
pelaksanaan penilaian
·
supervisi pembelajaran
·
pemberdayaan TIK dalam pembelajaran
·
evaluasi perekembangan belajar
4. terhimpun data pembinaan dan
pendampingan PTK dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.
Strategi
Pengawasan
a.
Studi
dokumen, evaluasi kinerja, diskusi, dan pengembangan kerja kelompok,
presentasi, dan transaksi tindaklanjut;
b.
Pemantauan
perkembangan pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta penjaminan mutu;
c.
Pembimbingan
dalam peningkatan dan perbaikan mutu berkelanjutan;
d.
Pembinaan
terhadap pendidik dan tenaga pendidik under-performance sehingga mendapatkan
data dan informasi,
3.
Tujuan
Pengawasan
1)
meningkatnya mutu pelayanan
bimbingan kepada pendidik dan kepala sekolah dalam mengembangkan kolaborasi
untuk meningkatkan target pencapaian kinerja.
2)
meningkatnya kemampuan profesional guru dan
kepala sekolah sehingga memperoleh nilai kinerja yang memenuhi standar.
3)
meningkatnya efektivitas sekolah dalam proses pekerjaan melalui perbaikan berkelanjutan
berbasis data.
4) meningkatnya
jumlah pendidik dan kepala sekolah yang menghasilkan laporan penulisan karya
tulis ilmiah.
E.
ALUR
KEGIATAN PENGAWASAN
Kegiatan pengawasan dilaksanakan melalui alur
kegiatan sebagai berikut :
1. Penyusunan Program Pengawasan
tahun berjalan, merupakan
hasil temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan tahun lalu;
2. Penilaian Kinerja sasarannya guru dan Kepala Sekolah, dilaksanakan
setiap akhir tahun dengan menggunakan Instrumen PKG (Permen PAN-RB No. 16 Tahun
2009) dan Instrumen PKKS (Permendiknas No. 28 Tahun 2010);
3. Pembinaan akademis dan manajerial terhadap guru, Kepala
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
4. Pemantauan, administrasi sekolah, 8 SNP, lingkungan sekolah,
ulangan dan ujian, PSB, ekstrakurikuler, sapras dll.;
5. Analisis Hasil Pengawasan, mengkaji dan mengidentifikasi tahun berjalan
untuk ditemukan keunggulan dan kelemahan yang akan dijadikan dasar penyusunan
program tahun berikutnya;
6. Evaluasi, mengkaji berbagai aspek berkaitan dengan program
pengawasan baik dari aspek kompetensi personal, instrumen pengawasan,
pendekatan, metode, dan strategi pengawasan, untuk ditingkatkan dan
ditindaklanjuti dalam penyusunan program berikutnya;
7. Laporan, dibuat secara periodik dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
8. Tindak lanjut, menyusun
rancangan program pengawasan untuk tehun berikutnya.
Program
PENGAWASAN |
PEmbinaan |
pemantauan |
LAPORAN |
TINDAK LANJUT |
EVALUASI |
PEnilaian |
ANALISIS HASIL PENGAWASAN |
PENGAWASAN SEKOLAH |
F.
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Ruang lingkup kegiatan dalam program pengawasan adalah terdiri dari lingkup
pengawasan akademik dan lingkup pengawasan manajerial secara rinci sebagai
berikut :
1.
Lingkup
Pengawasan Akademik
Sasaran |
: |
a.
Pembinaan Guru |
Uraian Materi |
: |
Pembinaan kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik,
profesional, kepribadian, dan sosial melalui pelaksanaan tugas pokok guru
dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran. |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program Pembinaan Guru 2.
Melaksanakan Program Pembinaan Guru. 3.
Menganalisis dan Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan 4.
Menyusun Laporan Pembinaan Guru |
Sasaran |
: |
b.
Pemantauan SNP |
Uraian Materi |
: |
Pemantauan pelaksanaan
: 1.
Stándar Isi 2.
Stándar Proses 3.
SKL 4.
Stándar Penilaian |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program
Pemantauan SNP 2.
Melaksanakan Pemantauan
Pelaksanaan 8 SNP 3.
Menganalisis dan
Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Pemanatauan 8 SNP 4.
Menyusun Laporan
Pemantauan 8 SNP |
Sasaran |
: |
c.
Penilaian Kinerja Guru |
Uraian Materi |
: |
Penilaian kinerja guru
berdasarkan tugas pokok guru, yaitu perencanaan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran. |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program
Penilaian Kinerja Guru 2.
Melaksanakan Penilaian
Kinerja Guru 3.
Menganalisis dan
Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan PK Guru 4.
Menyusun Laporan PK |
Sasaran |
: |
d.
Pembimbingan dan Pelatihan Guru di KKG |
Uraian Materi |
: |
Pembimbingan dan
Pelatihan Profesional Guru yaitu program perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran,
pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan siswa dan tugas tambahan, pembimbingan
pembuatan KTI dalam bentuk PTK. |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru di KKG 2.
Melaksanakan
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru 3.
Menganalisis dan
Mengevaluasi Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru 4.
Melaksanakan
Pembimbingan dan Pelatihan Guru dalam Pelaksanaan Penelitian Tindakan |
2.
Lingkup
Pengawasan Manajerial
Sasaran |
: |
a.
Pembinaan Kepala Sekolah |
Uraian Materi |
: |
Melakukan pendampingan
terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi
manajerial) dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
(Melaksanakan kepemimpinan Pembelajaran, Pengembangan Sekolah, Manajemen Sumber
Daya, Kewirusahaan, dan Melaksanakan Supervisi Pembelajaran) |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program
Pembinaan KS 2.
Melaksanakan Pembinaan KS 3.
Mengevaluasi Hasil
Pembinaan KS 4.
Menyusun Laporan Hasil
Pembinaan KS |
Sasaran |
: |
b.
Pemantauan Standar Nasional Pendidikan (SNP) |
Uraian Materi |
: |
Pemantauan Pelaksnaan : 1.
Stándar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan 2.
Stándar Sarana dan
Prasarana 3.
Stándar Pengelolaan 4.
Stándar Pembiayaan |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program
Pemantauan SNP 2.
Melaksanakan Pemantauan
Pelaksanaan SNP 3.
Menganalisis dan
Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Pemantauan SNP 4.
Menyusun Laporan Hasil
Pemantauan |
Sasaran |
: |
c.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah |
Uraian Materi |
: |
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan Tugas Pokok Kepala Sekolah
dan tugas tambahan Kepala Sekolah sesuai dengan PermenPAN dan RB No. 16 tahun
2009 tentang jabatan fungsional guru dan/atau permendikbud No. 143 tahun 2014
tentang juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Aspek Kinerja
Kepala Sekolah adalah Manajerial dan Akademik. |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program
Penilaian Kinerja KS 2.
Melaksanakan Penilaian
Kinerja KS 3.
Menganalisis dan
Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Penilaian Kinerja KS 4.
Menyusun Laporan
Penilaian Kinerja KS |
Sasaran |
: |
d.
Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah di KKKS |
Uraian Materi |
: |
Pembimbingan dan Pelatihan profesional kepala sekolah yaitu menyusun
program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, program pengawasan
dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, sistema informasi manajemen, pembimbingan
PTK/PTS, penyusunan RKAS dengan SNP, dan akreditasi sekolah. |
Uraian Kegiatan |
: |
1.
Menyusun Program
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah di KKKS 2.
Melaksanakan
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah 3.
Melaksanakan
Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun Program Kerja Kepala
Sekolah, Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah, Pengawasan dan Evaluasi,
Kepemimpinan Sekolah, dan Sistem Informasi Manajemen. 4.
Mengevaluasi Hasil
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Skolah 5.
Melaksanakan
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan
Penelitian Tindakan. |
G.
TUJUAN
DAN MANFAAT PROGRAM PENGAWASAN
1.
Tujuan
§ Mewujudkan
kesiapan Pengawas Sekolah dalam menyusun prog. semesteran.
§ Membentuk
arah yang jelas bagi kegiatan pengawasan dalam rangka pembinaan, penilaian, dan
pemantauan sekolah binaan.
§ Merancang
dan mengelola kegiatan pengawasan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
§ Meningkatkan
prekuensi pembinaan terhdap Kepala Sekolah baik aspek manajerial maupun aspek
akademik.
§ Menetapkan
acuan dalam menyusun instrumen supervisi manjerial dan akademik yang
dipergunakan oleh pengawas maupun kepala sekolah.
§ Melakukan
pembinaan terhadap kegiatan KKG untuk meningkatkan profesional akademiknya
melalui lesson study secara terprogram.
§ Meninkatkan
implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam rangka meningkatkan
standar mutu lulusan.
§ Meningkatkan
kinerja kepala sekolah dalam rangka meningkatkan sistem penjaminan mutu
pengelolaan dan proses pembelajaran.
2.
Manfaat
Manfaat Program Pengawasan
adalah sebagai berikut.:
§
Sebagai
alat dan pengendalian kegiatan .
§
Memudahkan
pelaksanaan kegiatan supervisi akademik karena telah ditetapkan
kegiatan-kegiatan mana yang diperlukan dan mana yang tidak.
§
Sebagai
pedoman untuk malaksnakan supervisi
akademik secara tertib dan teratur sesuai dengan tahap-tahap yang semestinya.
Bersambung ke BAB II
No comments:
Post a Comment