torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday 14 February 2021

Ribut-Ribut Usulan Penghapusan Jabatan Pengawas, Pendidikan Mau Dibawa Kemana?

Ribut-Ribut Usulan Penghapusan Jabatan Pengawas, Pendidikan Mau Dibawa Kemana?



Setelah beberapa waktu kebelakang usulan penghapusan jabatan pengawas sekolah tidak mendapat tanggapan pemerintah dalam hal ini mendikbud, diawal tahun 2021 ini terulang ramai diruang pemberitaan bahwa suara usulan menyeruak kembali. 'Sepertinya' tanpa pertimbangan yang matang mereka berani mengatakan “Pengawas sekolah itu tidak ada gunanya”. Berbagai ragam tanggapan tentu saja muncul dengan alasan masing-masing. Tanpa bermaksud menyalahkan siapapun mari kita melihat secara lebih jernih dan konprehensif.

Dasar yang menjadi alasan kuat para pengusul penghapusan pengawas adalah karena munculnya Permendikbud no. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Lebih focus lagi di Pasal 15 yakni lengkapnya sebagai berikut :

Pasal 15

(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.


Dari poin yang dicetak miring (ayat 1 ) mereka mempersefsikan bahwa tugas pengawas sudah tercaver  penuh oleh Kepala Sekolah sehingga pengawas sekolah  dipandang tidak ada gunanya sama sekali.  

Mereka berpendapat guru sudah disupervisi oleh Kepala Sekolah buat apa lagi Pengawas? Lantas ketika Kepala Sekolah melakukan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan dan mensupervisi guru selesai sudah persoalan pendidikan? Jika begitu sekolah akan berjalan sendiri-sendiri, tumbuh berkembang atau tidak tumbuh dan tidak berkembang sendiri. Sebab siapa yang akan mengawasi/menilai keefektifan kepala sekolah dalam  mengelola, berwira usaha, melakukan supervise dan lain.lainnya. Bagaimana perkembangan sekian banyak sekolah dalam satu kecamatan, kabupaten bisa terkontrol, bersaing secara sehat kemudian berlomba-lomba berprestasi dalam berbagai bidang?


Untuk lebih membuka wawasan tentang tugas pengawas harus pula dipelajari Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki
standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi
Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.


Untuk  mencoba memahami lebih jauh perbedaan tugas masing-masing posisi guru, kepala sekolah dan pengawas perlu pula mengkaji Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Apa yang harus mereka kerjakan serta bukti apa yang terpenuhi dari hasil kerja mereka terurai jelas. (silahkan simak/download dan baca permen tersebut di akhir artikel ini).

Sebagai sedikit gambaran dibawah ini diuraikan tugas pokok Pengawas Sekolah Madya sebagai berikut:

1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau  KKKS/MKKS dan sejenisnya;

7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.




Ini adalah bagian isi dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang tentu saja dibuat setelah Permendikbud No.6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang di atas dikatakan sebagai sumber pemikiran bahwa pengawas sekolah tidak diperlukan lagi. Coba lihat diantaranya dari tugas pokok yang dicetak tebal!

Jika saja (andai) posisi Pengawas tidak ada,

siapa yang melaksanakan pembinaan terhadap guru dan Kepala Sekolah?

Siapa yang memantau pelaksanaan 8 standar di masing-masing sekolah?

Siapa yang menilai kinerja guru dan Kepala Sekolah?

Siapa yang memberikan pembimbingan dan pelatihan profesional pada guru dan Kepala Sekolah?

Siapa yang membimbing Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen?

Apakah tugas-tugas itu benar tercaver oleh tugas Kepala Sekolah dalam Pasal 15 Permendikbud No.16 Tahun 2018?.


Belum lagi masalah profesionalitas Guru Mata Pelajaran yang harus ditangani oleh pengawas bidangnya misal Guru Agama di Sekolah Dasar dan Guru-Guru Mapel lainnya di Sekolah Menengah bukankah itu mesti ditangani oleh seseorang yang mendalaminya. Rasanya tak mungkin tiba-tiba begitu saja dalam pengawasan/pemantauan seorang Kepala Sekolah. Dimana jaminan profesionalitasnya? maka tampaknya agak pantas bila terbersit pertanyaan ...mau di bawa kemana pendidikan kita?

Atau mungkin pertanyaan-pertanyaan lain yang belum terungkapkan.

Mohon maaf di sini tidak bermaksud menyalahkan pola pikir manapun, namun tidak ada salahnya kita perbincangkan sesuatu dengan berbagai keterkaitan dan  referensi yang ada sehingga substansi nya bisa sedikit lebih terbuka dan jelas. Artikel inipun sama sekali bukan bermaksud menentang pola pikir isu di atas, tapi justru sekedar menyodorkan pertanyaan jika pola pikir itu dipakai jawaban apa yang akan diberikan pada persoalan-persoalan tadi.


Untuk membaca Permendikbud No. 6 Tahun 2018 silahkan klik Di Sini

Untuk membaca Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan klik Di Sini

Untuk membaca lampiran 1 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan Klik Di Sini

Untuk membaca lampiran 2 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan Klik Di Sini

Untuk membaca  lampiran 3 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan Klik Di sini






Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan. 

Menggunakan Masker
Mencuci Tangan 
Menjaga Jarak
Menghindari kerumunan dan
Mengurangi mobilitas.

Hindari bepergian ke luar kota apalagi rombongan (wisata) kalau tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

Jika anda ngeyel bahaya bukan hanya terjadi mengincar anda, tapi berpotensi mencelakai masyarakat sekitar.

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...



No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan