Ribut-Ribut Usulan Penghapusan Jabatan Pengawas, Pendidikan Mau Dibawa Kemana?
Setelah beberapa waktu kebelakang usulan penghapusan jabatan pengawas sekolah tidak mendapat tanggapan pemerintah dalam hal ini mendikbud, diawal tahun 2021 ini terulang ramai diruang pemberitaan bahwa suara usulan menyeruak kembali. 'Sepertinya' tanpa pertimbangan yang matang mereka berani mengatakan “Pengawas sekolah itu tidak ada gunanya”. Berbagai ragam tanggapan tentu saja muncul dengan alasan masing-masing. Tanpa bermaksud menyalahkan siapapun mari kita melihat secara lebih jernih dan konprehensif.
Dasar yang menjadi alasan kuat para pengusul penghapusan pengawas adalah karena munculnya Permendikbud no. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Lebih focus lagi di Pasal 15 yakni lengkapnya sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan
tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru
dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah
berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan,
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar
proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan
yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau
pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN
selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
Dari poin yang dicetak miring (ayat 1 ) mereka
mempersefsikan bahwa tugas pengawas sudah tercaver penuh oleh Kepala Sekolah sehingga pengawas
sekolah dipandang tidak ada gunanya sama
sekali.
Mereka berpendapat guru sudah disupervisi oleh Kepala
Sekolah buat apa lagi Pengawas? Lantas ketika Kepala Sekolah melakukan tugas
manajerial, mengembangkan kewirausahaan dan mensupervisi guru selesai sudah
persoalan pendidikan? Jika begitu sekolah akan berjalan sendiri-sendiri, tumbuh
berkembang atau tidak tumbuh dan tidak berkembang sendiri. Sebab siapa yang akan
mengawasi/menilai keefektifan kepala sekolah dalam mengelola, berwira usaha, melakukan supervise dan
lain.lainnya. Bagaimana perkembangan sekian banyak sekolah dalam satu kecamatan, kabupaten bisa terkontrol, bersaing secara sehat kemudian berlomba-lomba berprestasi
dalam berbagai bidang?
Untuk lebih membuka wawasan tentang tugas pengawas harus
pula dipelajari Peraturan Menteri
Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki
standar kompetensi yang sudah ditetapkan.
Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi
Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi
Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan,
dan Kompetensi Sosial.
Untuk mencoba memahami lebih jauh perbedaan tugas
masing-masing posisi guru, kepala sekolah dan pengawas perlu pula mengkaji Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah. Apa yang harus mereka kerjakan serta bukti apa yang
terpenuhi dari hasil kerja mereka terurai jelas. (silahkan simak/download dan
baca permen tersebut di akhir artikel ini).
Sebagai sedikit gambaran
dibawah ini diuraikan tugas pokok Pengawas Sekolah Madya sebagai berikut:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala
sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian
pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau
KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
dan/atau kepala sekolah;
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam
menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan
sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional
Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas
pokok.
Ini adalah bagian isi dari
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang tentu saja dibuat setelah Permendikbud No.6
Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang di atas dikatakan
sebagai sumber pemikiran bahwa pengawas sekolah tidak diperlukan lagi. Coba
lihat diantaranya dari tugas pokok yang dicetak tebal!
Jika saja (andai) posisi Pengawas
tidak ada,
siapa yang melaksanakan
pembinaan terhadap guru dan Kepala Sekolah?
Siapa yang memantau
pelaksanaan 8 standar di masing-masing sekolah?
Siapa yang menilai kinerja
guru dan Kepala Sekolah?
Siapa yang memberikan pembimbingan
dan pelatihan profesional pada guru dan Kepala Sekolah?
Siapa yang membimbing
Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen?
Apakah tugas-tugas itu
benar tercaver oleh tugas Kepala Sekolah dalam Pasal 15 Permendikbud No.16
Tahun 2018?.
Belum lagi masalah profesionalitas Guru Mata Pelajaran yang harus ditangani oleh pengawas bidangnya misal Guru Agama di Sekolah Dasar dan Guru-Guru Mapel lainnya di Sekolah Menengah bukankah itu mesti ditangani oleh seseorang yang mendalaminya. Rasanya tak mungkin tiba-tiba begitu saja dalam pengawasan/pemantauan seorang Kepala Sekolah. Dimana jaminan profesionalitasnya? maka tampaknya agak pantas bila terbersit pertanyaan ...mau di bawa kemana pendidikan kita?
Atau mungkin
pertanyaan-pertanyaan lain yang belum terungkapkan.
Mohon maaf di sini tidak
bermaksud menyalahkan pola pikir manapun, namun tidak ada salahnya kita perbincangkan
sesuatu dengan berbagai keterkaitan dan
referensi yang ada sehingga substansi nya bisa sedikit lebih terbuka dan
jelas. Artikel inipun sama sekali bukan bermaksud menentang pola pikir isu di atas, tapi
justru sekedar menyodorkan pertanyaan jika pola pikir itu dipakai jawaban apa yang akan diberikan pada
persoalan-persoalan tadi.
Untuk membaca Permendikbud No. 6 Tahun 2018 silahkan klik Di Sini
Untuk membaca Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan klik Di Sini
Untuk membaca lampiran 1 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan Klik Di Sini
Untuk membaca lampiran 2 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan Klik Di Sini
Untuk membaca lampiran 3 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 silahkan Klik Di sini
Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan.
No comments:
Post a Comment