Kewajiban, Tanggung Jawab dan Kewenangan Pengawas Sekolah
Perincian kegiatan yang harus dilakukan pada tiap-tiap
jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah berhubungan dengan kewajiban,
tanggung jawab, dan kewenangan Pengawas Sekolah.
1. Kewajiban
Kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah
sebagai berikut.
a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program
pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing
dan melatih profesional guru dan kepala sekolah b. Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
nilai agama, dan etika
d. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
2. Tanggung jawab
Melaksanakan tugas pokok dan kewajiban lain sesuai dengan
tugas yang dibebankan kepadanya
3. Kewenangan
Memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru
dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan, serta
melakukan pembinaan
Tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Sekolah, yaitu
menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi
hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru.
Pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan dokumen
dan laporan pelaksanaan tiap-tiap tugas pokok.
Dokumen dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok Pengawas Sekolah
menegaskan bahwa ketika pengawas sekolah merencanakan program pengawasan, harus
disusun dalam dokumen program pengawasan, lalu ketika pengawas sekolah
melaksanakan program pengawasan, hasilnya harus disusun dalam laporan
pelaksanaan program pengawasan tersebut. Penyusunan dokumen dan laporan ini
harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar memiliki manfaat untuk
pemenuhan tuntutan kenaikan pangkat dan sasaran kinerja pegawai, sebagaimana
tercantum dalam Pedoman Sasaran Kinerja Pegawai dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang.Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas sekolah. Kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat dilakukan pengawas sekolah dan memiliki nilai angka kredit meliputi:
1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan sekolah;
2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah;
4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah;
5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan
6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang diampunya.
Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan.
No comments:
Post a Comment