torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday 15 February 2021

Kewajiban, Tanggung Jawab dan Kewenangan Pengawas Sekolah

Kewajiban, Tanggung Jawab dan Kewenangan Pengawas Sekolah

Perincian kegiatan yang harus dilakukan pada tiap-tiap jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah berhubungan dengan kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan Pengawas Sekolah.




1.     Kewajiban

Kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut.

a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru dan kepala sekolah b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika

d. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

2. Tanggung jawab

Melaksanakan tugas pokok dan kewajiban lain sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya

3. Kewenangan

Memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan, serta melakukan pembinaan

Tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Sekolah, yaitu menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan laporan pelaksanaan tiap-tiap tugas pokok.

Dokumen dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok Pengawas Sekolah menegaskan bahwa ketika pengawas sekolah merencanakan program pengawasan, harus disusun dalam dokumen program pengawasan, lalu ketika pengawas sekolah melaksanakan program pengawasan, hasilnya harus disusun dalam laporan pelaksanaan program pengawasan tersebut. Penyusunan dokumen dan laporan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar memiliki manfaat untuk pemenuhan tuntutan kenaikan pangkat dan sasaran kinerja pegawai, sebagaimana tercantum dalam Pedoman Sasaran Kinerja Pegawai dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang.Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas sekolah. Kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat dilakukan pengawas sekolah dan memiliki nilai angka kredit meliputi: 

1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan sekolah; 

2. keanggotaan dalam organisasi profesi; 

3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah; 

4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah; 

5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan 

6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.


Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan. 

Menggunakan Masker
Mencuci Tangan 
Menjaga Jarak
Menghindari Kerumunan
Mengurangi Mobilitas

Hindari bepergian ke luar kota apalagi rombongan (wisata) kalau tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

Jika anda ngeyel bahaya bukan hanya terjadi mengincar anda, tapi berpotensi mencelakai masyarakat sekitar.

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...



No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan