torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday 6 October 2019

Model Pembelajaran Project-Based Learning


Model Pembelajaran Project-Based Learning

Model Project-based Learning adalah model pembelajaran yang melibatkan keaktifan peserta didik dalam memecahkan masalah, dilakukan secara berkelompok/mandiri melalui tahapan ilmiah dengan batasan waktu tertentu yang dituangkan dalam sebuah produk untuk selanjutnya dipresentasikan kepada orang lain.


Karakteristik PjBL antara lain:
a. Penyelesaian tugas dilakukan secara mandiri dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pemaparan produk;
b. Peserta didik bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang akan dihasilkan;
c. Proyek melibatkan peran teman sebaya, guru, orang tua, bahkan masyarakat;
d. Melatih kemampuan berpikir kreatif; dan
e. Situasi kelas sangat toleran dengan kekurangan dan perkembangan gagasan.

Langkah Kerja (Sintak) Project-based Learning
Pertanyaan Mendasar
Guru menyampaikan topik dan mengajukan pertanyaan bagaimana cara memecahkan masalah.
Mengajukan pertanyaan mendasar apa yang harus dilakukan peserta didik terhadap topik/ pemecahan masalah.

Mendesain Perencanaan Produk
Guru memastikan setiap peserta didik dalam kelompok memilih dan mengetahui prosedur pembuatan proyek/produk yang akan dihasilkan.
Peserta didik berdiskusi menyusun rencana pembuatan proyek pemecahan masalah meliputi pembagian tugas, persiapan alat, bahan, media, sumber yang dibutuhkan.
Menyusun Jadwal Pembuatan
Guru dan peserta didik membuat kesepakatan tentang jadwal pembuatan proyek (tahapan-tahapan dan pengumpulan).
Peserta didik menyusun jadwal penyelesaian proyek dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan bersama.
Guru memantau keaktifan peserta didik selama pembuatan proyek sesuai Perkembangan Proyek.
Menguji Hasil Guru berdiskusi tentang prototipe proyek, memantau keterlibatan peserta didik, mengukur ketercapaian standar.
Membahas kelayakan proyek yang telah dibuat dan membuat laporan produk/ karya untuk dipaparkan kepada orang lain.
Evaluasi Pengalaman Belajar
Guru membimbing proses pemaparan proyek, menanggapi hasil, selanjutnya guru dan peserta didik merefleksi/ kesimpulan.
Setiap peserta didik memaparkan laporan, peserta didik yang lain memberikan tanggapan, dan bersama guru menyimpulkan hasil proyek.



Penerapan Project-based Learning sebagai berikut:
a. Topik/materi yang dipelajari peserta didik merupakan topik yang bersifat kontekstual dan mudah didesain menjadi sebuah proyek/karya yang menarik;
b. Peserta didik tidak digiring untuk menghasilkan satu proyek saja (satu peserta didik menghasilkan satu proyek);
c. Proyek tidak harus selesai dalam 1 pertemuan (diselesaikan dalam 3-4 pertemuan);
d. Proyek merupakan bentuk pemecahan masalah sehingga dari pembuatan proyek bermuara pada peningkatan hasil belajar;
e. Bahan, alat, dan media yang dibutuhkan untuk membuat proyek diusahakan tersedia di lingkungan sekitar dan diarahkan memanfaatkan bahan bekas/sampah yang tidak terpakai agar menjadi bernilai guna; dan
f. Penilaian autentik menekankan kemampuan merancang, menerapkan, menemukan, dan menyampaikan produknya kepada orang lain.

Dalam penerapan model pembelajaran yang telah diuraikan di atas, seorang guru hendaknya memahami cara menentukan model pembelajaran yang akan digunakan. Adapun tahapan penentuan model pembelajaran sebagai berikut:
1. Memahami sintaks tiap model pembelajaran;
2. Menganalisis konten/materi pembelajaran;
3. Memahami konteks peserta didik; Jika peseta didik belum siap, perlu dibangun jembatan penghubung antara proses LOTS menuju HOTS yaitu membangun skema pengetahuan awal dengan pengetahuan baru

4.Mempersiapkan sebuah situasi nyata yang dapat menstimulasi proses berpikir tingkat tinggi dengan menciptakan dilema, kebingungan, tantangan, dan ambiguitas dari permasalahan yang direncanakan akan dihadapi peserta didik (lihat tabel 22. Mengembangkan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi);
5. Menentukan keterampilan yang akan digunakan untuk menghadapai situasi nyata tersebut;
6. Mempertimbangkan alokasi waktu pembelajaran;
7. Menentukan luaran (output) yang akan dihasilkan; dan
8. Menganalisis situasi, keterampilan, dan luaran dengan sintak model pembelajaran untuk menentukan model yang relevan.

======
Sadar Buang Sampah

Pasal 21 huruf b perda  berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan/kebun dan pelataran orang."
Sanksi yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Apabila disertai perusakan (menghilangkan) terhadap peringatan yang dipasang pemilik tempat maka dikenakan tambah pasal perusakan hak seseorang.

====

Untuk Cek NISN, NPSN, NUPTK dan NUKS -klik pada gambar di bawah ...


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel ...

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan