torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Thursday, 13 August 2026

SE SEKJEN KEMENDIKDASMEN NO. 18 TAHUN 2026

SE SEKJEN KEMENDIKDASMEN NO. 18 TAHUN 2026

Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2026

Tentang: Percepatan Pengisian dan Pemutakhiran Data untuk Persiapan Perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026.




Maksud & Tujuan

  • Maksud: Memberi panduan pengisian, pemutakhiran, dan validasi data penyusunan Rapor Pendidikan 2026.
  • Tujuan: Memastikan data lengkap, mutakhir, akurat, berkualitas agar Rapor Pendidikan 2026 dapat dirilis pada Oktober 2026.

Ruang Lingkup

  1. Pengisian & pemutakhiran Dapodik dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Guru & Kepala Sekolah.
  2. Peran & tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam pembinaan, pendampingan, dan pemantauan.
  3. Batas waktu pengisian data.
  4. Koordinasi & tindak lanjut jaminan kualitas data.

Batas Waktu Penting

Batas akhir pengisian & pemutakhiran data: 31 Agustus 2026
✅ Rapor Pendidikan Tahun 2026 direncanakan rilis: Oktober 2026

Yang Harus Dilaksanakan
Kepala Satuan Pendidikan

  • Mengisi & memutakhirkan data: peserta didik, pendidik & tenaga kependidikan, sarana-prasarana (ruang, listrik, internet, perangkat TIK), ketersediaan buku, APE, sanitasi, layanan holistik (PAUD).
  • Selesaikan pengisian paling lambat 31 Agustus 2026.
  • Periksa kelengkapan, konsistensi, dan validitas data sebelum dikirim.
  • Koordinasi dengan Dinas Pendidikan jika ada kendala.

  • Kepala Dinas Pendidikan (Provinsi & Kab/Kota)

    1. Membina & mengawasi sekolah di wilayahnya.
    2. Sosialisasikan batas waktu kepada seluruh sekolah.
    3. Koordinasi dengan sekolah, operator, guru, pengawas agar tepat waktu.
    4. Pantau progres, percepat yang belum selesai.
    5. Beri pendampingan kepada sekolah yang mengalami kendala.
    6. Laporkan kendala tingkat nasional ke Kementerian.
    7. Pastikan semua sekolah selesai sebelum 31 Agustus 2026.

    Semua data Dapodik dan Sulingjar harus lengkap, akurat, dan mutakhir paling lambat 31 Agustus 2026. Data yang berkualitas = Rapor Pendidikan yang andal = dasar perencanaan perbaikan mutu pendidikan yang tepat sasaran. Rapor dirilis Oktober 2026.


    Surat Edaran Sekjen Kemendikdsmen No.18 Tahun 2026 untuk download  KLIK DI SINI

    No comments:

    Tetap Jaga Protokol Kesehatan