SE SEKJEN KEMENDIKDASMEN NO. 18 TAHUN 2026
Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2026
Tentang: Percepatan Pengisian dan Pemutakhiran Data untuk Persiapan Perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026.
Maksud & Tujuan
- Maksud: Memberi panduan pengisian, pemutakhiran, dan validasi data penyusunan Rapor Pendidikan 2026.
- Tujuan: Memastikan data lengkap, mutakhir, akurat, berkualitas agar Rapor Pendidikan 2026 dapat dirilis pada Oktober 2026.
Ruang Lingkup
- Pengisian & pemutakhiran Dapodik dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Guru & Kepala Sekolah.
- Peran & tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam pembinaan, pendampingan, dan pemantauan.
- Batas waktu pengisian data.
- Koordinasi & tindak lanjut jaminan kualitas data.
Batas Waktu Penting
✅ Batas akhir pengisian & pemutakhiran data: 31 Agustus 2026
✅ Rapor Pendidikan Tahun 2026 direncanakan rilis: Oktober 2026
Yang Harus Dilaksanakan
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan (Provinsi & Kab/Kota)
- Membina & mengawasi sekolah di wilayahnya.
- Sosialisasikan batas waktu kepada seluruh sekolah.
- Koordinasi dengan sekolah, operator, guru, pengawas agar tepat waktu.
- Pantau progres, percepat yang belum selesai.
- Beri pendampingan kepada sekolah yang mengalami kendala.
- Laporkan kendala tingkat nasional ke Kementerian.
- Pastikan semua sekolah selesai sebelum 31 Agustus 2026.
Semua data Dapodik dan Sulingjar harus lengkap, akurat, dan mutakhir paling lambat 31 Agustus 2026. Data yang berkualitas = Rapor Pendidikan yang andal = dasar perencanaan perbaikan mutu pendidikan yang tepat sasaran. Rapor dirilis Oktober 2026.

No comments:
Post a Comment