PERMENDIKDASMEN RI NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA BELANJA BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan, sehingga perlu diganti;
Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
Belanja Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
efisien; efektif; transparan; bersaing; dan akuntabel.
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Klik Di Sini

No comments:
Post a Comment