torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday, 7 August 2026

PERMENDIKDASMEN RI NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA BELANJA BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

PERMENDIKDASMEN RI NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA BELANJA BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan, sehingga perlu diganti; 

Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.  

Belanja Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: 

efisien; efektif; transparan; bersaing; dan akuntabel. 


Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Klik Di Sini




No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan