Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang sistem pendidikan nasional ini berupaya menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Undang-undang ini diterbitkan sehubungan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang sudah tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No, 20 Tahun 2003 terdiri dari 22 Bab dan 77 Pasal didalamnya terdapat beberapa bagian dan sekian banyak ayat.
Undang-undang ini ditetapkan pemerintah dan DPR pada tanggal 8 Juli 2003.
Secara umum kurang lebih di dalamnya seperti ini :
Bab I mengenai Ketentuan Umum
Bab II mengenai Dasar Fungsi dan Tujuan
Bab III mengenai Prinsif Penyelenggaraan Pendidikan
Bab IV mengenai Hak dan Kewajiban
Bab V mengenai Peserta Didik
Bab VI mengenai Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan
Bab VII mengenai Bahasa Pengantar
Bab VIII mengenai Wajib Belajar
Bab IX mengenai Standar Nasional Pendidikan
Bab X mengenai Kurikulum
Bab XI mengenai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab XII mengenai Sarana dan Prasarana
Bab XIII mengenai Pendanaan Pendidikan
Bab XIV Pengelolaan Pendidikan
Bab XV mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Bab XVI mengenai Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi
Bab XVII mengenai Pendirian Satuan Pendidikan
Bab XVIII mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
Bab XIX mengenai Pengawasan
Bab XX mengenai Ketentuan Pidana
Bab XXI mengenai Ketentuan Peralihan
Bab XXII mengenai Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelas dan lengkap silahkan membuka dengan --KLIK DI SINI--
Undang-undang sistem pendidikan nasional ini berupaya menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No, 20 Tahun 2003 terdiri dari 22 Bab dan 77 Pasal didalamnya terdapat beberapa bagian dan sekian banyak ayat.
Undang-undang ini ditetapkan pemerintah dan DPR pada tanggal 8 Juli 2003.
Secara umum kurang lebih di dalamnya seperti ini :
Bab I mengenai Ketentuan Umum
Bab II mengenai Dasar Fungsi dan Tujuan
Bab III mengenai Prinsif Penyelenggaraan Pendidikan
Bab IV mengenai Hak dan Kewajiban
Bab V mengenai Peserta Didik
Bab VI mengenai Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan
Bab VIII mengenai Wajib Belajar
Bab IX mengenai Standar Nasional Pendidikan
Bab X mengenai Kurikulum
Bab XI mengenai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab XII mengenai Sarana dan Prasarana
Bab XIII mengenai Pendanaan Pendidikan
Bab XIV Pengelolaan Pendidikan
Bab XV mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Bab XVI mengenai Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi
Bab XVII mengenai Pendirian Satuan Pendidikan
Bab XVIII mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
Bab XIX mengenai Pengawasan
Bab XX mengenai Ketentuan Pidana
Bab XXI mengenai Ketentuan Peralihan
Bab XXII mengenai Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelas dan lengkap silahkan membuka dengan --KLIK DI SINI--
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Cek NISN - NPSN- NUPTK --klik pada gambar di bawah ...
Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas ---
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Untuk membaca tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah silahkan --KLIK DI SINI--
Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas ---
Baca Juga artikel
No comments:
Post a Comment