Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki
standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi
Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang
diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai
rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah
57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan
pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data
tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius
dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah
dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi
pengawas sekolah.
Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah
melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan
Kerja Pengawas Sekolah.
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun
untuk memudahkan pengawas sekolah dalam:
1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja
pegawai [SKP] Pengawas Sekolah);
2. merencanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala
sekolah;
3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas
Sekolah);
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala
sekolah;
5. melaporkan kegiatan pengawasan;
6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru/kepala sekolah;
7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala
sekolah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan
Menengah meliputi:
1. tugas pokok dan peran pengawas sekolah;
2. tahapan kegiatan pengawasan;
3. penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) pengawas sekolah.
Untuk membaca Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah secara lengkap silahkan KLIK DISINI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki
standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi
Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang
diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai
rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah
57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan
pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data
tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius
dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah
dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi
pengawas sekolah.
Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah
melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan
Kerja Pengawas Sekolah.
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun
untuk memudahkan pengawas sekolah dalam:
1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja
pegawai [SKP] Pengawas Sekolah);
2. merencanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala
sekolah;
3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas
Sekolah);
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala
sekolah;
5. melaporkan kegiatan pengawasan;
6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru/kepala sekolah;
7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala
sekolah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan
Menengah meliputi:
1. tugas pokok dan peran pengawas sekolah;
2. tahapan kegiatan pengawasan;
3. penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) pengawas sekolah.
Untuk membaca Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah secara lengkap silahkan KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment