torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Tuesday 27 August 2019

Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah


Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan bagian integral dari sekolah/madrasah yang
menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Perpustakaan sekolah/madarsah
harus memiliki kelengkapan terutama dalam hal tata bangunan dan fasilitas, peralatan, bahan,
personil, dan sistem tata kelola yang memadai. Perpustakaan sekolah/madrasah perlu dikelola
dengan baik agar dapat mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat
dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan
nasional melalui penyediaan sumber belajar. Selain itu perpustakaan sekolah/madrasah berfungsi
sebagai pusat kegiatan pembelajaran, penelitian, kegiatan membaca/literasi, kegiatan literasi
informasi, dan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan (rekreatif).



Sekolah wajib memiliki perpustakaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah untuk menyediakan perpustakaan
yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan serta memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan. Standar Nasional Perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi
perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar
tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar Nasional
Perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan pada satuan
pendidikan sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta.
Ketentuan bahwa setiap sekolah harus memiliki perpustakaan juga diatur dalam pasal 42
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana ruang perpustakaan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Perpustakaan merupakan sumber belajar yang memungkinkan pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan
memperdalam pengetahuan dengan membaca bahan perpustakaan yang ada di
perpustakaan sekolah. Oleh karena itu perpustakaan perlu dikelola oleh tenaga
perpustakaan yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk dapat mengoptimalkan
fungsi perpustakaan sekolah/madrasah.
Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
baik.



Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah berisi pendahuluan; struktur
organisasi, tujuan dan fungsi perpustakaan sekolah/madrasah; kualifikasi dan kompetensi
tenaga perpustakaan sekolah/madrasah; deskripsi tugas tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah; sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah; dan penutup

Untuk membaca lebih jelas tentang Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah  silahkan Klik DI SINI




Cek NISN - NPSN- NUPTK  --klik pada gambar di bawah ...


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan