Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Secara nasional, mutu pendidikan dasar dan
menengah di Indonesia belum seperti yang
diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan
secara nasional pada tahun 2014 menunjukkan
hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang
memenuhi standar nasional pendidikan (SNP).
Sebagian besar satuan pendidikan belum
memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan
yang masih belum memenuhi standar
pelayanan minimal (SPM).
Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan
oleh pemerintah berbeda dengan standar yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar
yang digunakan oleh sebagian besar sekolah
jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh
pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang
dihasilkan oleh satuan pendidikan belum
memenuhi standar yang diharapkan.
Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan
hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan
bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan
metode pengukuran hasil belajar siswa.
Masih banyak pengelola pendidikan yang tidak
tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu,
sebagian besar satuan pendidikan belum
memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa
proses pendidikan yang dijalankan dapat
memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:
• Cara melakukan penilaian hasil belajar
• Cara membuat perencanaan
peningkatan mutu pendidikan
• Cara implementasi peningkatan mutu
pendidikan
• Cara melakukan evaluasi pengelolaan
sekolah maupun proses pembelajaran.
Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak
akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya
perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan
menuju pendidikan bermutu. Untuk
mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya
membangun budaya mutu di satuan
pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang
tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus
mengimplemetasikan penjaminan mutu
pendidikan tersebut secara mandiri dan
berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Selanjutnya sebagaimana
diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005,
setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan
nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan
tersebut bertujuan untuk memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan
ini merupakan tanggung jawab dari setiap
komponen di satuan pendidikan. Peningkatan
mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan
dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada
seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan
mutu sekolah secara utuh dibutuhkan
pendekatan khusus agar seluruh komponen
sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu.
Untuk itu dibutuhkan program Implementasi
Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah
di Indonesia dengan pendekatan pelibatan
seluruh komponen sekolah (whole school
approach).
Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan
baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan
dasar dan menengah, telah dikembangkan
sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah yang dibuat dalam bentuk Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
Permendikbud No. 28 tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah. Untuk mempermudah pemahaman
seluruh unsur terkait penjaminan mutu
pendidikan atas peraturan tersebut dibuatlah
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Untuk membaca lebih lengkap tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan KLIK DI SINI
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Secara nasional, mutu pendidikan dasar dan
menengah di Indonesia belum seperti yang
diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan
secara nasional pada tahun 2014 menunjukkan
hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang
memenuhi standar nasional pendidikan (SNP).
Sebagian besar satuan pendidikan belum
memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan
yang masih belum memenuhi standar
pelayanan minimal (SPM).
Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan
oleh pemerintah berbeda dengan standar yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar
yang digunakan oleh sebagian besar sekolah
jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh
pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang
dihasilkan oleh satuan pendidikan belum
memenuhi standar yang diharapkan.
Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan
hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan
bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan
metode pengukuran hasil belajar siswa.
Masih banyak pengelola pendidikan yang tidak
tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu,
sebagian besar satuan pendidikan belum
memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa
proses pendidikan yang dijalankan dapat
memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:
• Cara melakukan penilaian hasil belajar
• Cara membuat perencanaan
peningkatan mutu pendidikan
• Cara implementasi peningkatan mutu
pendidikan
• Cara melakukan evaluasi pengelolaan
sekolah maupun proses pembelajaran.
Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak
akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya
perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan
menuju pendidikan bermutu. Untuk
mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya
membangun budaya mutu di satuan
pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang
tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus
mengimplemetasikan penjaminan mutu
pendidikan tersebut secara mandiri dan
berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Selanjutnya sebagaimana
diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005,
setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan
nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan
tersebut bertujuan untuk memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan
ini merupakan tanggung jawab dari setiap
komponen di satuan pendidikan. Peningkatan
mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan
dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada
seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan
mutu sekolah secara utuh dibutuhkan
pendekatan khusus agar seluruh komponen
sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu.
Untuk itu dibutuhkan program Implementasi
Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah
di Indonesia dengan pendekatan pelibatan
seluruh komponen sekolah (whole school
approach).
Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan
baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan
dasar dan menengah, telah dikembangkan
sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah yang dibuat dalam bentuk Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
Permendikbud No. 28 tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah. Untuk mempermudah pemahaman
seluruh unsur terkait penjaminan mutu
pendidikan atas peraturan tersebut dibuatlah
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Untuk membaca lebih lengkap tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan KLIK DI SINI
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Cek NISN - NPSN- NUPTK --klik pada gambar di bawah ...
Baca Juga artikel
No comments:
Post a Comment