Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Sekolah
Uju Gunawan
Pengelolaan keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
a) Keadilan
Keadilan dalam pengelolaan keuangan adalah adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Prinsip ini menjadi penting pada organisasi yang menyediakan layanan publik seperti pendidikan, karena fokus pelayanan adalah agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan pendidikan. Pengelolaan keuangan diselenggarakan untuk mendukung pencapaian pemerataan kesempatan tersebut.
b) Efisiensi
Efisien terkait dengan kuantitas dari suatu kegiatan. Seringkali efisiensi digambarkan sebagai perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal, yaitu:
(1) Dari penggunaan masukan (input), bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien apabila penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
(2) Dari sisi hasil (output), bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien apabila dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya, baik kuantitas maupun kualitasnya.
c) Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan. Transparansi di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan di bidang pengelolaan keuangan sekolah. Pada lembaga pendidikan, pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan akan kebijakan-kebijakan keuangan, keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, keterbukaan penggunaan serta pertanggungjawabannya sehingga memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Di samping itu, transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
d) Akuntabilitas publik
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku, pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Terdapat tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu:
(1) transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah,
(2) standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya,
(3) partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam mengadakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.
Untuk membaca CARPON KATIL Klik DI SINI
Uju Gunawan
Pengelolaan keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
a) Keadilan
Keadilan dalam pengelolaan keuangan adalah adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Prinsip ini menjadi penting pada organisasi yang menyediakan layanan publik seperti pendidikan, karena fokus pelayanan adalah agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan pendidikan. Pengelolaan keuangan diselenggarakan untuk mendukung pencapaian pemerataan kesempatan tersebut.
Efisien terkait dengan kuantitas dari suatu kegiatan. Seringkali efisiensi digambarkan sebagai perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal, yaitu:
(1) Dari penggunaan masukan (input), bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien apabila penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
(2) Dari sisi hasil (output), bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien apabila dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya, baik kuantitas maupun kualitasnya.
c) Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan. Transparansi di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan di bidang pengelolaan keuangan sekolah. Pada lembaga pendidikan, pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan akan kebijakan-kebijakan keuangan, keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, keterbukaan penggunaan serta pertanggungjawabannya sehingga memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Di samping itu, transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
d) Akuntabilitas publik
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku, pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Terdapat tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu:
(1) transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah,
(2) standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya,
(3) partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam mengadakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.
Untuk membaca CARPON KATIL Klik DI SINI
No comments:
Post a Comment