torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday, 13 December 2023

Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya

Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.



Pidana Hukum Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Cara Melaporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Bentuk pemalsuan tanda tangan tentu beragam, tidak hanya pemalsuan akta tanah seperti contoh yang dibahas sebelumnya. Namun, bisa juga berupa pemalsuan tanda tangan di bank untuk menarik sejumlah dana, pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa, dan lainnya.

Jika hal itu terjadi, korban dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan. 

Jika merasa dirugikan, segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti. Bila terbukti bersalah, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.


Dari hukum.online

Tanpa melibatkan RASA, pemahaman kemengertian hidup ini TUMPUL. 

Kita diberi telinga DUA untuk membantu menentukan sikap setelah mendengar dari arah KIRI dan KANAN


Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Namun demikian tetap jangan lupa (saling mengingatkan) Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”




Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI


Toko Online : tokopedia cemerlang 125

informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/

Konsultasi Laporan PTK, PTS, Adm Pembelajaran Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA


Begitu Indah KLIK DI SINI


Tokopedia Uju Gunawan KLIK DI SINI

Lazada Uju Gunawan KLIK DI SINI


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan