torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday, 24 December 2023

UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN  2023 TENTANG ASN


UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 

1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 

2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 

3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 

4) penataan tenaga honorer; dan 

5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. 




Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: 

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; 

b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.


Dalam Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2023

(1) Pegawai ASN wajib: 

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

b. menaati ketentuan peraturan perundangundangan; 

c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; 

d. menjaga netralitas; dan 

e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 

(2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. 

(3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.


Untuk membaca lebih jelas Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Silahkan KLIK DI SINI.




No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan