Pengertian, Tujuan
dan Manfaat Penilaian Prestasi Kerja Pengawas Sekolah
Oleh : Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil, penilaian
prestasi kerja didefinisikan sebagai
suatu proses penilaian
secara sistematis yang
dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian
ini dilakukan dengan
tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian
sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai oleh atasannya. Penekanan Penilaian
Prestasi Kerja adalah penilaian capaian Sasaran Kerja Pegawai yang pada
dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara pengawas sekolah
dengan pejabat penilai (atasan
langsungnya) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau
pekerjaannya. Dengan demikian, penilaian prestasi kerja meliputi penilaian
terhadap dua aspek
yaitu SKP dan
perilaku kerja. Oleh karena
itu, ketercapaian SKP
dan perilaku kerja mempengaruhi prestasi kerja pengawas
sekolah.
Sebagai proses evaluasi
terhadap kinerja dan
perilaku kerja, penilaian prestasi kerja dilaksanakan dalam jangka waktu
tertentu dengan tujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan profesi yang dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier. Hasil penilaian prestasi kerja
juga dapat digunakan sebagai
dasar dalam membuat perencanaan kegiatan
yang bermanfaat untuk pengembangan karier, promosi jabatan,
dan hal lain terkait dengan pembinaan profesinya.
Bagi Dinas Pendidikan,
hasil penilaian prestasi
kerja sangat penting dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier, antara lain untuk mengidentifikasi
kebutuhan program pengembangan profesi, promosi, dan berbagai aspek
lain dari keseluruhan
proses man ajemen sumber daya
manusia secara efektif
dan efisien. Oleh karena
itu, hasil penilaian
prestasi kerja dapat menunjukkan apakah pengawas sekolah,
sudah memenuhi target atau sasaran yang telah direncanakan baik secara
kuantitas, kualitas, dan waktu serta menunjukkan perilaku kerja dalam
pelaksanaan tugasnya.
Tujuan Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian
prestasi kerja pengawas
bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan
pengawas sekolah dalam
peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.
Manfaat Hasil Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja merupakan proses evaluasi kinerja
dalam jangka waktu tertentu dan sebagai alat kendali agar setiap kegiatan
pelaksanaan tugas pokok selaras dengan tujuan Dinas Pendidikan dalam satu
tahun.
Hasil penilaian prestasi kerja dimanfaatkan oleh berbagai
pihak, diantaranya:
Bagi pengawas sekolah dapat digunakan sebagai:
- · acuan dalam upaya perencanaan dan pencapaian target prestasi kerja;
- · umpan balik atas ketercapaian sasaran kerja;
- · alat evaluasi dan refleksi diri dalam berperilaku;
- · acuan untuk merencanakan dan menentukan kegiatan pengembangan profesi;
- · portofolio kinerja tahunan dan salah satu bahan pertimbangan dalam pengusulan kenaikan pangkat pengawas sekolah.
·
Bagi Kepala Dinas
Pendidikan, hasil penilaian
prestasi kerja pengawas sekolah dapat digunakan sebagai:
- · pengendali pencapaian target prestasi kerja pengawas sekolah sesuai rencana tahunan Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota;
- · bahan pembinaan pengawas sekolah; (c) profil prestasi kerja pengawas sekolah.
- Bagi BKD (BKPSDM), hasil penilaian prestasi kerja pengawas sekolah dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier, disiplin, pengembangan profesi, penghargaan profil, dan prestasi kerja pengawas sekolah.
No comments:
Post a Comment