PROFESIONALISME DAN KREDIBILITAS
ASESOR
DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh : Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia
pendidikan nasional sangat diarahkan demi terwujudnya pencitraan akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan. Tolok ukur dalam implemetasi kebijakan tersebut
tercapainya indikator mutu untuk penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan
BNSP dalam 8 Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Penjaminan peningkatan
mutu pendidikan nasional secara
bertahap, terencana dan terukur sesuai UUD No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menghendaki terpenuhinya indicator-indikator yang diharapkan dalam 119
poin-poin akreditasi berikut bukuti fisik dan bukti pendukung yang
disyaratkannya.
Pertumbuhan
positif dampak dari akreditasi sejauh ini sudah cukup terasa dalam peningkatan
mutu pendidikan namun demikian beberapa poin masih perlu mendapat perhatian dan
peningkatan dalam praktek visitasi dilapangan. Masih ada wajah sekolah yang
berubah sekedar sementara saja, masih ada pemenuhan poin-poin dilakukan secara
mendadak dan sama sekali tidak berkelanjutan, masih ada cara ukur yang keliru serta
masih ada hal-hal lain menyangkut profesioanlisme dan kredibilitas asesor yang
belum tepat ukur serta kurang menumbuhkan gairah positif peningkatan mutu
terkadang hanya menumbuhkan keinginan mendapatkan nilai maksimal bukan kearah
mutu yang semestinya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
dari latar belakang diatas maka dapat dirmuskan masalah, sebagai berikut:
1. Bagaimana seorang asesor bisa memahami juknis dan instrumen untuk mengklarifikasi, ferivikasi dan validasi data secara akurat di lapangan ?
1.3 Tujuan
Tujuan diadakannya penulisan makalah tentang profesionalisme dan kreadibilitas asesor dalam
meningkatan mutu pendidikan.ini adalah
1. Sebagai bahan evaluasi untuk mengkaji lebih dalam tentang juknis
2. Memberikan penegasan kelayakan untuk menjadi seorang asesor
professional dan kredibel.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Profesionalisme,
Kredibilitas Asseor dalam Peningkatan
Mutu Pendidikan
Profesional merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang
yang memerlukan keahlian yang
memenuhi standar mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagaimana
diketahui bahwa fungsi asesor adalah melakukan visitasi untuk mengklarifikasi
dan memferivikasi data yang disampaikan sekolah melalui instrumen dan data pendukung.
Ciri-ciri orang yang profesional yaitu :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai
ideal.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan
pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan
dan keterampilannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Kredibilitas
adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu
lembaga. artinya seorang asesor harus mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam
melaksanakan tugas agar mempunyai kepercayaan.
Berbagai
program inovasi pendidikan baik yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan proyek
maupun rutin pada kenyataannya belum menunjukkan hasil pencapaian mutu
pendidikan yang mampu membangun daya saing bangsa. Indikator-indikator kajian
internasional maupun regional dalam banyak aspek selalu menunjukkan bahwa daya
saing Indonesia menduduki peringkat yang belum memberikan kebanggaan sebagai
bangsa.
Dengan
mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya
manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu
secara bertahap membangun martabat dan daya saing bangsa Indonesia.
Pencapaian
mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan
Standar Nasional Pendidikan dari BSNP. Kegiatan akreditasi adalah salah satunya
upaya yang dilakukan sesuai Permendikbud Nomor 002/H/AK/2017 Tanggal 10 Maret
2017 adalah upaya memenuhi komponen-komponen yang dipersyaratkan meliputi:
Standar isi nomor 1-10, Standar Proses 11-31, SKL 32-38, Standar PTK 39-54,
Standar Sarpras 55-75, standar pengelolaan 76-90, pembiayaan 91-106 dan Standar
Penilaian Nomor 107-119.
Upaya
pemenuhan yang dilakukan sekolah hakikatnya adalah upaya peningkatan mutu.
Sekolah mencoba mengevaluasi diri sambil menyiapkan bukti fisik yang kemudian
diklarifikasi, verifikasi dan validasi oleh tim asesor. Profesioanlisme dan
kredibilitas asesorlah di sini dipertaruhkan. Untuk memotret dan memberikan
penilaian secara akurat dan tepat sasaran.
Lima hal penting yang perlu dilakukan dalam
pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, yaitu:
1.
Pengkajian
mutu pendidikan,
2.
Analisis
dan pelaporan mutu pendidikan,
3.
Peningkatan
mutu pendidikan,
4.
Penumbuhan
budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan
5.
Peningkatan
mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Satori, 2012).
Supaya
pelaksanaan pendidikan di Indonesia dapat mencapai tujuan yang dimaksud dalam
undang-undang maka diperlukan standar minimal yang dipersyaratkan.
Standar Proses adalah salah satunya, merupakan standar pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan. Standar proses memiliki keterkaitan dengan
standar pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam hal ini standar proses memerlukan tenaga
pendidik untuk pelaksanaan dilapangan sehingga bisa mengoptimalkan pencapaian out put yang sesuai dengan standar
kompetensi lulusan setelah melakukan evaluasi dengan standar penilaian
pendidik. Standar proses terdiri dari :
1.
Perencanaan proses pembelajaran
2.
Pelaksanaan proses pembelajaran
3.
Evaluasi pembelajaran.
Untuk
pencapaian proses pembelajaran seorang asesor harus teliti dalam melihat instrumen yang termasuk dalam standar proses, seperti halnya
bukti fisik pada instrumen no 11 yaitu
adanya RPP dengan Silabus dari semua kelas dan semua pelajaran. Artinya dalam
pelaksanan proses pembelajaran seorang asecor harus mempelajari implementasi
dari perencanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran harus sesuai dengan RPP dan Silabus yang
bertujuan agar kompetensi pembelajaran dapat tercapai sesuai dengan standar
kelulusan.
Tetapi di lapangan banyak asesor yang kurang tahu secara persis juknis dalam
hal mengklarifikasi,
memverifikasi
dan memvalidasi data dan tidak menguasai instrumen, sehingga memberikan
penilaian pun tidak memenuhi ketentuan yang diharapkan. Oleh karena
itu perlu dikaji dan dievaluasi untuk memberikan pemahaman yang lebih luas
tentang isi dari juknis sehingga asesor tidak lagi kurang tepat dalam
memberikan penilaian pada saat ditugaskan ke lapangan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Simpulan
Profesionalisme
dan kreadibilitas asesor dalam penjaminan mutu harus mengetahui Pencapaian mutu pendidikan baik untuk
pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional
Pendidikan dari BSNP.
Asesor
harus mendalami juknis, instrument dan bukti pendukung sesuai
Permendikbud
Nomor 002/H/AK/2017 Tanggal 10 Maret 2017 meliputi komponen-komponen yang dipersyaratkan
meliputi: Standar isi nomor 1-10, Standar Proses 11-31, SKL 32-38, Standar PTK
39-54, Standar Sarpras 55-75, standar pengelolaan 76-90, pembiayaan 91-106 dan
Standar Penilaian Nomor 107-119 dengan cara pandang dan cara ukur yang akurat
sesuai juknis.
Lima hal penting yang perlu dilakukan dalam
pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, yaitu:
1. Pengkajian mutu pendidikan,
2.
Analisis
dan pelaporan mutu pendidikan,
3.
Peningkatan
mutu pendidikan,
4.
Penumbuhan
budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan
5.
Peningkatan
mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Satori, 2012).
3.2 Saran
Perlu
pengkajian dan upaya lebih mendalam untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang isi, cara pandang dan cara ukur yang
akurat dari juknis
sehingga asesor lebih
professional dan kredibel pada saat
ditugaskan dan
melaksanakan visitasi di lapangan.
DAFTAR PUSTAKA
Satori. 2012.
Peningkatan Mutu Pendidikan. Jakarta: Pusat
Pembukuan,
Depdiknas.
Badan
Akreditasi Nasional, 2017. Perangkat Akreditasi SD/MI 2017.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment