torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday, 28 June 2019

Contoh Makalah Sederhana


PROFESIONALISME DAN KREDIBILITAS ASESOR
DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh : Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia pendidikan nasional sangat diarahkan demi terwujudnya pencitraan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolok ukur dalam implemetasi kebijakan tersebut tercapainya indikator mutu untuk penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan BNSP dalam 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Penjaminan peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai UUD No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menghendaki terpenuhinya indicator-indikator yang diharapkan dalam 119 poin-poin akreditasi berikut bukuti fisik dan bukti pendukung yang disyaratkannya.
Pertumbuhan positif dampak dari akreditasi sejauh ini sudah cukup terasa dalam peningkatan mutu pendidikan namun demikian beberapa poin masih perlu mendapat perhatian dan peningkatan dalam praktek visitasi dilapangan. Masih ada wajah sekolah yang berubah sekedar sementara saja, masih ada pemenuhan poin-poin dilakukan secara mendadak dan sama sekali tidak berkelanjutan, masih ada cara ukur yang keliru serta masih ada hal-hal lain menyangkut profesioanlisme dan kredibilitas asesor yang belum tepat ukur serta kurang menumbuhkan gairah positif peningkatan mutu terkadang hanya menumbuhkan keinginan mendapatkan nilai maksimal bukan kearah mutu yang semestinya.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun dari latar belakang diatas maka dapat dirmuskan masalah, sebagai berikut:
1.  Bagaimana seorang asesor bisa memahami juknis dan instrumen untuk mengklarifikasi, ferivikasi dan validasi data secara akurat di lapangan ?

1.3 Tujuan
Tujuan diadakannya penulisan makalah tentang profesionalisme dan kreadibilitas asesor dalam meningkatan mutu pendidikan.ini adalah
1.  Sebagai bahan evaluasi untuk mengkaji lebih dalam  tentang juknis  
2.  Memberikan penegasan  kelayakan untuk menjadi seorang asesor professional dan kredibel.



BAB II
PEMBAHASAN
1.1  Profesionalisme, Kredibilitas Asseor dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Profesional merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang yang memerlukan keahlian yang memenuhi standar mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagaimana diketahui bahwa fungsi asesor adalah melakukan visitasi untuk mengklarifikasi dan memferivikasi data yang disampaikan sekolah melalui instrumen dan data pendukung.
Ciri-ciri orang yang profesional yaitu :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat  meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga. artinya seorang asesor harus mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas agar mempunyai kepercayaan.
Berbagai program inovasi pendidikan baik yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan proyek maupun rutin pada kenyataannya belum menunjukkan hasil pencapaian mutu pendidikan yang mampu membangun daya saing bangsa. Indikator-indikator kajian internasional maupun regional dalam banyak aspek selalu menunjukkan bahwa daya saing Indonesia menduduki peringkat yang belum memberikan kebanggaan sebagai bangsa. 
Dengan mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membangun martabat dan daya saing bangsa Indonesia.
Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan dari BSNP. Kegiatan akreditasi adalah salah satunya upaya yang dilakukan sesuai Permendikbud Nomor 002/H/AK/2017 Tanggal 10 Maret 2017 adalah upaya memenuhi komponen-komponen yang dipersyaratkan meliputi: Standar isi nomor 1-10, Standar Proses 11-31, SKL 32-38, Standar PTK 39-54, Standar Sarpras 55-75, standar pengelolaan 76-90, pembiayaan 91-106 dan Standar Penilaian Nomor 107-119.
Upaya pemenuhan yang dilakukan sekolah hakikatnya adalah upaya peningkatan mutu. Sekolah mencoba mengevaluasi diri sambil menyiapkan bukti fisik yang kemudian diklarifikasi, verifikasi dan validasi oleh tim asesor. Profesioanlisme dan kredibilitas asesorlah di sini dipertaruhkan. Untuk memotret dan memberikan penilaian secara akurat dan tepat sasaran.
Lima  hal penting yang perlu dilakukan dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, yaitu: 
1.   Pengkajian mutu pendidikan,
2.   Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, 
3.   Peningkatan mutu pendidikan, 
4.   Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan
5.   Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Satori, 2012). 
Supaya pelaksanaan pendidikan di Indonesia dapat mencapai tujuan yang dimaksud dalam undang-undang maka diperlukan standar minimal yang dipersyaratkan.
Standar Proses adalah salah satunya, merupakan standar pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan. Standar proses memiliki keterkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam hal ini standar proses memerlukan tenaga pendidik untuk pelaksanaan dilapangan sehingga bisa mengoptimalkan pencapaian out put yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan setelah melakukan evaluasi dengan standar penilaian pendidik. Standar proses terdiri dari :
1.    Perencanaan proses pembelajaran
2.    Pelaksanaan proses pembelajaran
3.    Evaluasi pembelajaran.
Untuk pencapaian proses pembelajaran seorang asesor harus teliti dalam melihat instrumen yang termasuk dalam standar proses, seperti halnya bukti fisik pada instrumen no 11 yaitu adanya RPP dengan Silabus dari semua kelas dan semua pelajaran. Artinya dalam pelaksanan proses pembelajaran seorang asecor harus mempelajari implementasi dari perencanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran harus sesuai dengan RPP dan Silabus yang bertujuan agar kompetensi pembelajaran dapat tercapai sesuai dengan standar kelulusan.
Tetapi di lapangan banyak asesor yang kurang tahu secara persis juknis dalam hal mengklarifikasi, memverifikasi dan memvalidasi data dan tidak menguasai instrumen, sehingga memberikan penilaian pun tidak memenuhi ketentuan yang diharapkan. Oleh karena itu perlu dikaji dan dievaluasi untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang isi dari juknis sehingga asesor tidak lagi kurang tepat dalam memberikan penilaian pada saat ditugaskan ke lapangan.  

BAB III
KESIMPULAN

3.1  Simpulan
Profesionalisme dan kreadibilitas asesor dalam penjaminan mutu harus mengetahui Pencapaian mutu pendidikan baik untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan dari BSNP. 
Asesor harus mendalami juknis, instrument dan bukti pendukung sesuai
Permendikbud Nomor 002/H/AK/2017 Tanggal 10 Maret 2017 meliputi  komponen-komponen yang dipersyaratkan meliputi: Standar isi nomor 1-10, Standar Proses 11-31, SKL 32-38, Standar PTK 39-54, Standar Sarpras 55-75, standar pengelolaan 76-90, pembiayaan 91-106 dan Standar Penilaian Nomor 107-119 dengan cara pandang dan cara ukur yang akurat sesuai juknis.
Lima  hal penting yang perlu dilakukan dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, yaitu: 
1.   Pengkajian mutu pendidikan,
2.   Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, 
3.   Peningkatan mutu pendidikan, 
4.   Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan
5.   Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Satori, 2012). 

3.2  Saran

Perlu pengkajian dan upaya lebih mendalam untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang isi, cara pandang dan cara ukur yang akurat dari juknis sehingga asesor lebih professional dan kredibel  pada saat ditugaskan dan melaksanakan visitasi di lapangan.  


DAFTAR PUSTAKA

Satori. 2012. Peningkatan Mutu Pendidikan.  Jakarta: Pusat
Pembukuan, Depdiknas.

Badan Akreditasi Nasional, 2017.  Perangkat Akreditasi SD/MI 2017.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan