torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 28 September 2026

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

 I. Identitas Resmi

·         Judul: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

·         Ditetapkan: 8 Januari 2026 | Diundangkan / Berlaku: 9 Januari 2026

·         Mencabut: Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

·         Berlaku bagi: PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan satuan pendidikan seluruh Indonesia

 


II. Latar Belakang & Tujuan

Beralih dari sekadar penanganan kekerasan setelah terjadi menjadi pembangunan budaya positif secara menyeluruh — sekolah bukan sekadar tempat belajar, melainkan "rumah kedua" yang memuliakan martabat setiap warga sekolah.

Tujuan:

·         Menjamin hak setiap murid mendapat perlindungan dari kekerasan & diskriminasi

·         Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif

·         Melibatkan ekosistem: sekolah, keluarga, masyarakat, media

 

III. 4 Pilar Utama (Pasal 3–7)

 

No

Pilar

Ruang Lingkup

1

Spiritual

Kebebasan beribadah, penghormatan keyakinan, kerukunan & toleransi antarumat beragama

2

Fisik

Bebas kekerasan fisik, lingkungan sehat & aman, aksesibilitas ramah-disabilitas, bebas perundungan

3

Psikologis & Sosiokultural

Kesejahteraan mental, bebas tekanan/diskriminasi, penghargaan keberagaman, rasa dihargai & didengar

4

Digital

Keamanan data pribadi, etika bermedia, pencegahan perundungan siber, pembatasan gawai bagi siswa < 16 tahun

 

IV. Asas Penyelenggaraan

·         Humanis, komprehensif, partisipatif

·         Nondiskriminatif, inklusif, berkeadilan gender

·         Harmonis, berkelanjutan, berbasis hukum & keadilan restoratif

 

V. 6 Strategi Pengimplementasian

1.    Penguatan promotif-preventif — deteksi dini, tata tertib, kode etik, kanal pengaduan mudah diakses

2.    Perluasan perlindungan — 4 pilar di atas, tidak hanya fisik

3.    Partisipasi semesta — sekolah, keluarga, masyarakat, media berperan bersama

4.    Penataan ruang & iklim sekolah — suasana yang mendukung, inklusif, menyenangkan

5.    Penanganan kolaboratif — menggantikan mekanisme TPPK/Satgas lama; berbasis keadilan restoratif, bukan sekadar hukuman

6.    Pendekatan non-litigasi — memprioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan, pemulihan, bukan proses hukum semata

 

VI. Mekanisme Kelembagaan Baru: Menggantikan TPPK

·         TPPK / Satgas Pencegahan Kekerasan berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 digantikan dengan struktur baru: Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

·         Pokja dibentuk di tingkat satuan pendidikan, daerah, hingga pusat

·         Tugas: menyusun rencana kerja, sosialisasi, deteksi dini, penanganan kasus, pemantauan & evaluasi

·         Masa tugas: 4 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali periode

 

VII. Peran Setiap Unsur Warga Sekolah

 

Pihak

Tanggung Jawab Inti

Kepala Sekolah

Pemimpin utama, menjamin pelaksanaan, mengalokasikan anggaran, membentuk Pokja

Guru

Teladan, pendamping, integrasi nilai ke dalam pembelajaran, deteksi dini tanda bermasalah

Murid

Berperan aktif menjaga iklim aman, melaporkan pelanggaran, saling menghormati

Orang Tua/Keluarga

Mitra utama, pendamping di rumah, komunikasi terbuka dengan sekolah

Masyarakat & Media

Mendukung pembentukan karakter, mengawasi konten, menjadi teladan digital

 

VIII. Ketentuan Penting Lainnya

·         Pembatasan gawai: peserta didik usia di bawah 16 tahun dilarang membawa/menggunakan gawai di lingkungan sekolah, dengan pengecualian keperluan pembelajaran yang diizinkan

·         Kanal pengaduan wajib disediakan & mudah diakses oleh semua warga sekolah

·         Penanganan pelanggaran: mengutamakan pemulihan korban, pendampingan pelaku, rekonsiliasi — sanksi terakhir setelah pendekatan lain tidak berhasil

·         Berlaku juga di luar jam sekolah & kegiatan di luar lokus sekolah jika terkait hubungan antarsesama warga sekolah

 

 

 

IX. Perbedaan Utama dengan Aturan Sebelumnya

 

Aspek

Permendikbudristek 46/2023

Permendikdasmen 6/2026

Fokus

Pencegahan & penanganan kekerasan

Membangun budaya positif menyeluruh

Lingkup

Utamanya kekerasan fisik & psikis

Spiritual, fisik, psikologis-sosial, digital

Mekanisme

TPPK / Satgas

Pokja BSAN

Pendekatan

Respons terhadap kasus

Promotif–preventif diutamakan sejak awal

Penanganan

Sanksi administratif

Keadilan restoratif & pemulihan

Gawai

Tidak diatur khusus

Dibatasi untuk siswa < 16 tahun

 

X. Tindak Lanjut di Sekolah

1.    Sosialisasikan Permendikdasmen No. 6/2026 kepada seluruh warga sekolah

2.    Bentuk Pokja BSAN menggantikan TPPK/Satgas paling cepat

3.    Tinjau & perbarui tata tertib, kode etik, SOP, kanal pengaduan

4.    Masukkan nilai-nilai BSAN ke dalam Rencana Kerja & Anggaran Sekolah

5.    Bangun kemitraan dengan orang tua, komite sekolah, dan tokoh masyarakat

6.    Sosialisasikan aturan pembatasan gawai & keamanan digital.


Pe Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang BSAN silahkan KLIK DI SINI

P

P

No comments:

Tetap Jaga Kesehatan