Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Permendikdasmen No. 6
Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
·
Judul: Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah
Aman dan Nyaman
·
Ditetapkan: 8 Januari
2026 | Diundangkan / Berlaku: 9 Januari 2026
·
Mencabut:
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
·
Berlaku bagi: PAUD,
SD, SMP, SMA, SMK, dan satuan pendidikan seluruh Indonesia
II. Latar Belakang & Tujuan
Beralih dari sekadar penanganan
kekerasan setelah terjadi menjadi pembangunan budaya positif secara menyeluruh
— sekolah bukan sekadar tempat belajar, melainkan "rumah kedua" yang
memuliakan martabat setiap warga sekolah.
Tujuan:
·
Menjamin hak setiap
murid mendapat perlindungan dari kekerasan & diskriminasi
·
Menciptakan lingkungan
belajar yang aman, nyaman, kondusif
·
Melibatkan ekosistem:
sekolah, keluarga, masyarakat, media
III. 4 Pilar Utama (Pasal 3–7)
|
No |
Pilar |
Ruang Lingkup |
|
1 |
Spiritual |
Kebebasan beribadah,
penghormatan keyakinan, kerukunan & toleransi antarumat beragama |
|
2 |
Fisik |
Bebas kekerasan
fisik, lingkungan sehat & aman, aksesibilitas ramah-disabilitas, bebas
perundungan |
|
3 |
Psikologis & Sosiokultural |
Kesejahteraan
mental, bebas tekanan/diskriminasi, penghargaan keberagaman, rasa dihargai
& didengar |
|
4 |
Digital |
Keamanan data
pribadi, etika bermedia, pencegahan perundungan siber, pembatasan gawai bagi
siswa < 16 tahun |
IV. Asas Penyelenggaraan
·
Humanis, komprehensif,
partisipatif
·
Nondiskriminatif,
inklusif, berkeadilan gender
·
Harmonis,
berkelanjutan, berbasis hukum & keadilan restoratif
V. 6 Strategi Pengimplementasian
1.
Penguatan
promotif-preventif — deteksi dini, tata tertib, kode etik, kanal pengaduan
mudah diakses
2.
Perluasan perlindungan
— 4 pilar di atas, tidak hanya fisik
3.
Partisipasi semesta —
sekolah, keluarga, masyarakat, media berperan bersama
4.
Penataan ruang &
iklim sekolah — suasana yang mendukung, inklusif, menyenangkan
5.
Penanganan kolaboratif
— menggantikan mekanisme TPPK/Satgas lama; berbasis keadilan restoratif, bukan
sekadar hukuman
6.
Pendekatan
non-litigasi — memprioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan, pemulihan,
bukan proses hukum semata
VI. Mekanisme Kelembagaan Baru: Menggantikan
TPPK
·
TPPK / Satgas
Pencegahan Kekerasan berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 digantikan dengan
struktur baru: Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
·
Pokja dibentuk di
tingkat satuan pendidikan, daerah, hingga pusat
·
Tugas: menyusun
rencana kerja, sosialisasi, deteksi dini, penanganan kasus, pemantauan &
evaluasi
·
Masa tugas: 4 tahun,
dapat dipilih kembali 1 kali periode
VII. Peran Setiap Unsur Warga Sekolah
|
Pihak |
Tanggung Jawab Inti |
|
Kepala Sekolah |
Pemimpin utama,
menjamin pelaksanaan, mengalokasikan anggaran, membentuk Pokja |
|
Guru |
Teladan, pendamping,
integrasi nilai ke dalam pembelajaran, deteksi dini tanda bermasalah |
|
Murid |
Berperan aktif
menjaga iklim aman, melaporkan pelanggaran, saling menghormati |
|
Orang Tua/Keluarga |
Mitra utama,
pendamping di rumah, komunikasi terbuka dengan sekolah |
|
Masyarakat &
Media |
Mendukung
pembentukan karakter, mengawasi konten, menjadi teladan digital |
VIII. Ketentuan Penting Lainnya
·
Pembatasan gawai:
peserta didik usia di bawah 16 tahun dilarang membawa/menggunakan gawai di
lingkungan sekolah, dengan pengecualian keperluan pembelajaran yang diizinkan
·
Kanal pengaduan wajib
disediakan & mudah diakses oleh semua warga sekolah
·
Penanganan pelanggaran:
mengutamakan pemulihan korban, pendampingan pelaku, rekonsiliasi — sanksi
terakhir setelah pendekatan lain tidak berhasil
·
Berlaku juga di luar
jam sekolah & kegiatan di luar lokus sekolah jika terkait hubungan
antarsesama warga sekolah
IX. Perbedaan Utama dengan Aturan Sebelumnya
|
Aspek |
Permendikbudristek
46/2023 |
Permendikdasmen
6/2026 |
|
Fokus |
Pencegahan &
penanganan kekerasan |
Membangun budaya
positif menyeluruh |
|
Lingkup |
Utamanya kekerasan
fisik & psikis |
Spiritual, fisik,
psikologis-sosial, digital |
|
Mekanisme |
TPPK / Satgas |
Pokja BSAN |
|
Pendekatan |
Respons terhadap
kasus |
Promotif–preventif
diutamakan sejak awal |
|
Penanganan |
Sanksi administratif |
Keadilan restoratif
& pemulihan |
|
Gawai |
Tidak diatur khusus |
Dibatasi untuk siswa
< 16 tahun |
X. Tindak Lanjut di Sekolah
1.
Sosialisasikan
Permendikdasmen No. 6/2026 kepada seluruh warga sekolah
2.
Bentuk Pokja BSAN
menggantikan TPPK/Satgas paling cepat
3.
Tinjau & perbarui
tata tertib, kode etik, SOP, kanal pengaduan
4.
Masukkan nilai-nilai
BSAN ke dalam Rencana Kerja & Anggaran Sekolah
5.
Bangun kemitraan
dengan orang tua, komite sekolah, dan tokoh masyarakat
6.
Sosialisasikan aturan
pembatasan gawai & keamanan digital.
Pe Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang BSAN silahkan KLIK DI SINI
P
No comments:
Post a Comment