PERAN PENGAWAS SEKOLAH TIDAK LAGI SEKADAR PENDAMPING
Jabatan pengawas sekolah direncanakan tidak lagi sekadar menjadi pendamping satuan pendidikan, melainkan akan dikembalikan perannya sebagai profesi pengawas yang utuh. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan hasil kajian menunjukkan tupoksi pengawas tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga jabatan fungsional pengawas yang sempat melebur ke guru (PermenPANRB No 21/2024) akan dikembalikan.
- Pengembalian Peran: Pengawas sekolah yang sebelumnya sempat dilebur menjadi pendamping melalui PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 akan dikembalikan peran dan fungsinya.
- Alasan Kebijakan: Hasil kajian menunjukkan tugas pengawas tidak bisa digantikan sebatas pendamping, dan diperlukan penguatan peran untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Regulasi Baru: Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru (revisi) untuk mengembalikan jabatan fungsional pengawas, yang dijadwalkan meluncur setelah kajian.
- Konteks Sebelumnya: Sempat ada transisi di mana pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar melebur ke dalam jabatan fungsional guru untuk efisiensi.
- Fokus ke Depan: Peran baru ini bertujuan memastikan pengawas kembali berperan aktif dalam penjaminan mutu pendidikan secara komprehensif, bukan sekadar administrasi.
Secara ringkas, wacana pengawas sekolah sebagai pendamping akan diubah kembali menjadi jabatan fungsional yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan mutu pendidikan.
No comments:
Post a Comment