Monitoring dan Evaluasi BOS
Tujuan Monev BOS (Monitoring dan Evaluasi Bantuan Operasional Sekolah) oleh Inspektorat adalah untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan dana BOS agar sesuai dengan peruntukannya dan peraturan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk pengelolaan dana BOS dan peningkatan mutu pendidikan.
Berikut adalah rincian tujuannya:
• Memastikan Akuntabilitas dan Transparansi:
Memeriksa penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOS agar dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara transparan.
• Memastikan Kepatuhan Regulasi:
Mengkaji apakah penggunaan dana BOS telah sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi:
Menilai apakah dana BOS telah digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pembelajaran.
• Identifikasi dan Pencegahan Masalah:
Mengidentifikasi permasalahan atau penyimpangan dalam penggunaan dana BOS agar dapat segera diatasi dan dicegah agar tidak terulang di masa mendatang.
• Pemberian Rekomendasi:
Memberikan rekomendasi atau masukan kepada sekolah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan administrasi dana BOS, serta mendukung perencanaan dan pelaporan anggaran.
• Meningkatkan Peran Inspektorat:
Mengoptimalkan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan dana BOS.
Hal ini dilakukan dalam upaya memastikan agar penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS dapat secara akuntabel dan transparan.
mendapatkan informasi dan mendapatkan keyakinan bahwa dana yang sudah diterima dipertanggungjawabkan sesuai dengan Juknis BOS.
Setelah informasi ditemukan selanjutnya menjadi bahan dalam rangka membantu mengidentifikasi masalah, memberikan dasar untuk perbaikan, memastikan akuntabilitas, dan memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data untuk meningkatkan Kinerja dan Keberlanjutan Program.
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk Monev adalah sebagai berikut :
1. RKAS
2. LRA
3. Buku Rekening
4. BKU
5. SP3B
6. BOS K7a
7. Data PTK Dapodik dan Absen
8. Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) manual
9. Data Aset/Buku lnventaris
10. Raport Pendidikan Sekolah Terakhir 2024 dan 2025.
Semoga semua berjalan lancar dan berdampak positif sesuai tujuan yang diharapkan. Semangat dan sehat!. Aamiin.
Juknis BOS 2025 dapat di unduh Di Sini!
No comments:
Post a Comment