INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik
dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan,
iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau
peserta didik.
NO. BUTIR
Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang
Berpusat pada Peserta Didik
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik
dalam proses pembelajaran.
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang
aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan
memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang
relevan bagi peserta didik.
Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan
Satuan Pendidikan
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja
untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga
kependidikan.
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang
partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara
transparan dan akuntabel.
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik.
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar
10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk
memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman
secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan.
14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan
memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan
mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)
Thursday, 2 October 2025
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR
Tags
# Informasi
About Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.
Jangan pernah terlalu bersedih dengan apa yang luput darimu juga jangan terlalu bergembira dengan apa yang telah kau dapatkan.... Sikapi semua dengan wajar dengan penuh rasa syukur..OK! ( 08122284481 )
Informasi
Label:
Informasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment