torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday 4 August 2024

MENCERMATI BEBAN KERJA PENGAWAS TAHUN 2024

MENCERMATI BEBAN KERJA PENGAWAS TAHUN 2024


Baru-baru ini telah ditetapkan Permendikbud baru pada tanggal 4 Juli 2024 yakni Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024

Dalam Pasal 10  dinyatakan

(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(3) Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.


Peraturan Ini merupakan perubahan dari Pasal 10 Permendikbud sebelumnya (beberapa tahun yang lalu) No. 15 Tahun 2018 yakni sepertinya ada perubahan kalimat di bagian ayat 3. yang pada Permendikbud No. 15 tahun 2018  Rincian ekuivalensinya tercantum dalam lampiran III dan bagian tidak terpisah sedangkan pada Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 Rincian ekuivalensinya ditetapkan oleh Menteri.  

Sedangkan poin beban kerjanya tidak berubah yakni :

melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru serta merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya




Dapat di lihat Pasal 10  Pada Permendikbud No. 15 Tahun2018 lengkapnya seperti ini :

(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


Dilapangan Sementara ini Para Pengawas sedang mencoba mendalami dan bertransformasi sesuai Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 yang ditandatangani / ditetapkan Pada Tanggal 11 Agustus 2023.

Pasal 1 berbunyi bahwa 

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.

Yang dimaksud pendampingan sesuai Peraturan ini adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. 

Selanjutnya di dalam Pasal 7 dijelaskan  Petunjuk pelaksanaan siklus pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh Direktur yang membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Saat ini kami sedang berharap adanya arahan dan pencerahan  terkait bagaimana format kegiatan kami sesuai Petunjuk pelaksanaan siklus pendampingan (Perdirjen 4831) yang terkolaborasi  dengan Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah yakni  melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru serta merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya.

Semoga segenap aktifitas kita senntiasa ada dalam bimbingan, perlindungan serta ridha Alloh SWT.

Salam Sehat dan Tetap Semangat !


REFERENSI UNTUK DI DOWNLOAD


1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 


2. Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024


3. Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023


4. Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan


5. Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah



Salam sehat dan tetap semangat !

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan