torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Saturday 10 August 2024

KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI

KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI 


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar.

Literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. 




Kompetensi Literasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. 

Numerasi adalah kemampuan berpikir untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah seharihari dalam berbagai jenis konteks yang relevan dengan individu. 

Kompetensi Numerasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide matematika untuk mengelola berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari.

Perumusan Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi Guru bertujuan untuk: 

a. melengkapi model kompetensi Guru dengan peta terperinci mengenai Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi; 

b. memberikan acuan bagi Guru agar mampu memetakan perjalanan pembelajaran (learning journey) diri terkait Literasi dan Numerasi secara komprehensif dan terstruktur; dan 

c. memberikan acuan bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam merancang dan melaksanakan program pelatihan dan pendampingan Guru terkait Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi.

Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi Guru dikembangkan berdasarkan kriteria kompetensi Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diintegrasikan menjadi kategori model kompetensi: 

a. pengetahuan profesional: 

b. praktik pembelajaran profesional; dan 

c. pengembangan profesi.


Perdirjen GTK No. 0340/B/HK.01.03/2022 


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan